37 Calon Anggota Komisi Informasi DKI Tes Tahap II

37 Calon Anggota Komisi Informasi DKI Tes Tahap II

BERITAJAKARTA.COM — 28-07-2011 18:07

Sebanyak 37 calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta menjalani tes tahap kedua di LPT UI, Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya saat tes pertama mereka menjalani materi psikotes, sedangkan tes tahap kedua merupakan tes tertulis dengan materi pertanyaan seputar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Secara umum, pelaksanaan tes hari ini adalah melakukan uji kemampuan dari para peserta mengenai pengetahuan undang-undang yang berkaitan dengan berbagai keterbukaan informasi publik,” ujar Danardono Siradjudin, Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, kepada beritajakarta.com, Kamis (28/7).

Danar menyebutkan, sebenarnya lebih dari 50 formulir pendaftaran yang diambil oleh calon anggota Komisi Informasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 47 formulir saja yang dikembalikan. Setelah dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi, hanya 39 formulir dinyatakan layak untuk maju pada tahap berikutnya. Sementara, 8 formulir lainnya dinyatakan gugur karena syarat dan ketentuan administrasi yang tidak lengkap.

“Mereka yang lolos seleksi pada tahap awal itu sudah kami umumkan pada tanggal 25 Juli lalu,” katanya.

Danar menambahkan, dari 39 peserta yang lolos seleksi tahap pertama, 2 peserta di antaranya dinyatakan gugur. Penyebabnya, 1 peserta terlambat mengikuti seleksi tahap kedua sampai dua jam, sementara 1 peserta lainnya mengundurkan diri. Sehingga, jumlah peserta yang secara resmi ikut dalam seleksi tersebut hanya 37 calon. Secara teknis, tambah Danar, pelaksanaan tes yang dilakukan sepenuhnya diserahkan pada pihak Universitas Indonesia (UI). Sebab, pihak UI lebih paham secara detail dan lebih berpengalaman dalam pelaksanaan tes tersebut.

Nantinya hasil tes hari ini, akan diumumkan pada 8 Agustus mendatang. Bagi peserta yang lolos pada tahap ini, selanjutnya akan diminta untuk mengikuti beberapa tahapan lain, yaitu wawancara dan dinamika kelompok. Namun sebelumnya, para peserta akan diminta untuk membuat makalah tentang keterbukaan informasi publik yang kemudian diserahkan pada pansel untuk diberi penilaian. Dari hasil tes wawancara dan dinamika kelompok tersebut, selanjutnya pansel akan memilih 10 peserta yang akan didaulat menjadi anggota Komisi Informasi, untuk selanjutnya diajukan ke DPRD untuk melakukan fit dan proper test. “Tapi sebelum dibawa ke DPRD, 10 peserta yang terpilih tersebut akan dilaporkan dahulu ke gubernur. Selanjutnya, gubernur sendiri yang akan menyerahkan ke DPRD. Nanti DPRD akan mengerucutkan lagi menjadi 5 orang,” urainya.

Dijelaskan Danar, pembentukan Komisi Informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk di Indonesia, baru ada 10 provinsi yang telah memiliki lembaga tersebut, sedangkan di Provinsi DKI Jakarta masih dalam proses pembentukan. “Yang dilakukan pansel di sini adalah membantu Pemprov DKI dalam menyeleksi calon anggota Komisi Informasi,” ujarnya.

Komisi Informasi ini dapat menjadi penengah jika ada permasalahan mengenai informasi yang boleh atau tidak diberikan kepada masyarakat. Mengingat, beberapa informasi ada yang bersifat rahasia.

Menurut Danar, penerimaan calon anggota Komisi Informasi DKI Jakarta hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP DKI. Mengingat nantinya sengketa yang akan ditangani berada di wilayah DKI Jakarta. Selama ini, sengketa informasi yang terjadi di ibu kota masih ditangani oleh Komisi Informasi Pusat. “Mudah-mudahan Komisi Informasi DKI pada akhir tahun ini sudah terbentuk,” harapnya.

kebebasaninformasi.org/wp-login.php
DKI Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi

DKI Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membentuk Komisi Informasi. Pendaftaran untuk calon anggota komisi informasi ini dibuka mulai tanggal 7 Juli hingga 19 Juli 2011.

“Panitia seleksi untuk anggota komisi informasi ini pun telah dibentuk. Terdiri dari komisi informasi pusat, Kementerian Komunikasi dan Informasi, akademisi, Pemda, pers dan LSM,” kata Sekretaris Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi DKI, Cucu Ahmad Kurnia di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Bagi calon yang hendak mendaftar harus memenuhi berbagai persyaratansebagai berikut tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki integritas dan tidak tercela, tidak pernah dipidana, memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang keterbukaan informasi publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi, bersedia bekerja penuh waktu, berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar, serta sehat jiwa dan raga.

“Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja yakni Senin-Jumat pada pukul 09.00 sampai dengan 16.00,” ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi, Danardono Siradjudin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2011).

Nantinya komisi informasi ini berfungsimenjadi mediator jika ada permasalahan mengenai informasi yang boleh atau tidak diberikankepada masyarakat. Dari total keseluruhan pendaftar, hanya akan dipilih lima orang untuk menjadi anggota komisi informasi DKI ini.

“Awalnya seleksi berdasarkanpersyaratan yang ditetapkan kemudian beberapa nama kandidat kemudian diserahkan ke DPRD DKI untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test,” ujar Danar.

Lowongan ini hanya dikhususkan untuk warga yang ber-KTP DKI. Hal ini disebabkan masalahyang akan ditangani berada di wilayahJakarta. Selama ini sengketa informasi yang terjadi di Ibu Kota masih ditangani oleh Komisi Informasi Pusat.

Pada akhir 2011 ini Komisi Informasi DKI sudah dapat dibentuk. Dalam waktu 4-5 bulan ditargetkan tahapan seleksi hingga penetapan anggota dapat selesai. Rangkaian seleksinya adalah sebagai berikut : proses pendaftaran, tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dinamika kelompok, dan psikotes.

Setelah semuanya selelsai sebanyak 10-15 orang akan diajukan ke DPRD yang kemudian akan mendapatkan SK dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo. Bagi yang berminat formulir pendaftaran dapat diperoleh di website resmi Pemprov DKI  yakni beritajakarta.com dan jakarta.go.id.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke pansel_kip@jakarta.go.id atau di ruang sekretariatpenitia seleksi di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI, Balai Kota Blok E, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

“Meski sudah mendaftar via email, kami tetap meminta berkas dalam bentuk hardcopy dikirim melalui pos, dengan kilat khusus cap pos,” kata Danar.

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jakarta, Dibuka.

Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Jakarta, Dibuka.

PENGUMUMAN

01 / KIP-DKI / VII / 2011

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Panitia Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, menerima Pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 7 s/d 19 Juli 2011, bagi yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi;
  6. Bersedia bekerja penuh waktu;
  7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dan
  8. Sehat jiwa dan raga.

Pendaftaran pada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta d/a :
Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta Gedung Balai Kota Blok E Lt 1 Jln. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 Jakarta Pusat dengan menyerahkan dokumen atau melalui e-mail : pansel_kip@jakarta.go.id, sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta
  3. Pasfoto diri terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Daftar riwayat hidup yang menjelaskan juga bahwa yang bersangkutan memiliki :
    1. Pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik; dan
    2. Pengalaman dalam aktivitas Badan Publik.
  6. Surat Pernyataan kesanggupan bekerja penuh waktu;
  7. Surat Pernyataan kesanggupan melepas keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Daerah;
  8. Foto copy Akte Kelahiran / Akte Kenal Lahir; dan
  9. Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
  10. Bagi PNS/TNI/POLRI harus melampirkan surat izin dari pimpinan terkait.

Pendaftaran dilakukan pada setiap hari kerja Senin – Jumat, pada pukul 09.00 s.d 16.00 WIB bertempat di Ruang sekretariat Panitia Seleksi, dengan batas terakhir penerimaan pada tanggal 19 Juli 2011 pukul 16.00 WIB.Berkas penerimaan dibuat rangkap 2(dua).

Khusus bagi calon yang mendaftar melalui e-mail tetap diwajibkan menyerahkan berkas rangkap 2(dua) melalui surat tercatat/kilat khusus dengan cap pos paling lambat tanggal 19 Juli 2011 pukul 16.00 WIB.

Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diganggu gugat.

Jakarta, 7 Juli 2011

PANITIA SELEKSI
KOMISI INFORMASI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
KETUA,

Ttd

DANARDONO SIRADJUDIN