KPKB Minta Disdik Lakukan Keterbukaan Informasi

KPKB Minta Disdik Lakukan Keterbukaan Informasi

INILAH.COM, BANDUNG – Koalisi Pendidikan Kota Bandung (KPKB) menilai ada ketidakjelasan informasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung terkait penyelenggaran pendidikan. Keterbukaan informasi mengalami perkembangan yang buruk, terhadap perbaikan mutu pendidikan dan akuntabilitas lembaga publik.

Untuk itu, KPKB mengajukan keberatan kepada Wali Kota Bandung sebagai atasan Kepala Disdik (kadisdik) Kota Bandung. “Keberatan ini terpaksa dilayangkan ke Wali Kota karena surat jawaban atas permohonan kami, ditandatangani oleh Kadisdik Oji Mahroji, bukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” kata Koordinator KPKB Fridolin Berek saat di temui di kantor KIP Jabar, Selasa (24/1/2012).

KPKB menilai penyelenggaraan pendidikan di Kota Bandung sudah gagal. Kelemahan atau masalah yang ditemukan itu pun merupakan masalah yang terus berulang setiap tahunnya. Keberatan yang diajukan KPKB kepada Wali Kota Bandung agar keterbukaan informasi dari pihak Disdik Kota Bandung segera terealisasi.

“Sepanjang 2011 KPKB menemukan beberapa temuan, terutama mengenai penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2011/2012 di Kota Bandung. Kami telah menghadap komisi Ombudsman, KPKB diminta menyediakan bukti untuk memperkuat dugaan yang kami ajukan. Tetapi sampai saat ini masih belum menghasilkan hal yang memuaskan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Ketua KIP Jabar Dan Satriana mengaku siap untuk menjadi mediator diantara kedunya. “Jika alasan Disdik karena ketidaksiapan, maka kita akan lakukan proses mediasi untuk menengahinya untuk mendapatkan kesepakatan. Kalaupun proses tersebut tidak bisa, mungkin bisa melewati jalur hukum dengan bukti-bukti yang KPKB miliki,” tutur Dan Satriana

KIP akan melihat terlebih dahulu tentang permasalahan ini. Apakah kasus ini termasuk informasi yang bersifat terbuka atau ada pengecualian. “Dalam hal ini kami harus mempelajari berkas-berkas yang diserahkan KPKB, maksimal 14 hari akan ada hasil dari KIP,” tegasnya.[ang]

Belum Ada PPID, LIRA Menilai Pemkab Luwu Abaikan Hak Informasi Rakyat

Belum Ada PPID, LIRA Menilai Pemkab Luwu Abaikan Hak Informasi Rakyat

KabarIndonesia – Salah satu amanah dari UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap kabupaten/kota. Di Sulsel, baru 4 kabupaten yang memiliki PPID, Toraja Utara, Bulukumba, Pangkep dan Luwu Utara. Lainnya belum ada. Di Kabupaten Luwu masih sebatas rancangan.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Irsyad Djafar menilai ketidakseriusan Pemkab untuk menjalankan UU KIP No 14 tahun 2008. Kelambanan pembentukan PPID ini membuat masyarakat kebingungan untuk mencari informasi dan dokumen padahal mendapatkan informasi itu merupakan hak azasi manusia. ”Diminta kapada Bupati Luwu agar mempercepat proses pembentukan PPID untuk memenuhi kebutuhan pelayanan informasi masyarakat,” kata Irsyad pada sebuah diskusi menyoal peran media, keterbukaan informasi publik dan kualitas layanan publik di Kab. Luwu pada akhir tahun 2011 kemarin.

Secara terpisah, Kabag Humas Luwu Lahmuddin mengatakan pihak Pemkab Luwu sudah merespon surat edaran Menkominfo yang meminta pembentukan PPID di setiap kabupaten/kota. Meski sudah lewat tenggak waktu yang ditentukan, per 23 Agustus 2011 lalu, tapi akan tetap akan membentuk PPID meski masih dalam proses. ”Sekarang sudah ada draf SKnya, dan posisinya sekarang di Kabag Hukum untuk dipelajari,” kata Lahmuddin mengakui jika draf SK PPID sudah ada karena dia yang membuat rancangannya.

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=13& jd=Belum+Ada+PPID%2C+LIRA+Menilai+Pemkab+Luwu+Abaikan+Hak+Informasi+Rakyat&dn=20120111153931

Banyak Instansi Publik Abaikan KIP

Banyak Instansi Publik Abaikan KIP

MAKASSAR, FAJAR — Meskipun sudah resmi diundangkan, namun undang-undang keterbukaan informasi publik masih belum diterapkan secara optimal. Masih banyak instansi publik yang masih tertutup dan enggan memberikan informasi serta data yang menjadi hak bagi masyarakat untuk diketahui.

Menurut Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan, Azwar Hasan, dari semua lembaga publik yang ada, kepolisian merupakan satu dari sedikit lembaga publik sudah merespons undang-undang tersebut.

“Polri sudah menerbitkan Peraturan Kapolri tentang tata cara pelayanan dan peraturan informasi publik. Polisi juga sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) KIP, serta membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” ujar Azwar saat menjadi narasumber dalam diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kepolisian Indonesia di Hotel Denpasar, Rabu 11 Januari. Diskusi diselenggarakan oleh Federasi Kontras.

Sementara itu, Kepala Biro Monitoring dan Dokumentasi KontraS, Syamsul Alam Agus menjelaskan, Polri yang sudah menindaklanjuti UU Keterbukaan Informasi Publik pun, sebenarnya belum sepenuhnya memberi informasi dan dokumen yang berhak diketahui publik.

Alam yang ikut menjadi narasumber dalam diskusi tersebut, menjelaskan hasil pemantauan KontraS yang dilakukan di tujuh Provinsi yaitu Aceh, Sumut, Jakarta, Surabaya, Sulawesi, Nusra, dan Papua.

Dia juga menjelaskan hasil pemantauan respon pelayanan publik di 10 kantor kepolisian (Polres) di Markas Besar Kepolisian di Jakarta. Pemantauan dilakukan dengan mengirimkan sebanyak 115 permintaan informasi dan dokumen kepada masing-masing kantor Polres/Polresta/Polrestabes. Alam menjelaskan, di beberapa Kantor Kepolisian di Daerah, beberapa Polda masih enggan memberi informasi dan dokumen lengkap terkait kasus yang melibatkan kalangan mayoritas dan elite.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, AKBP Chevy Achmad Sopari, mengatakan, meskipun belum optimal, setidaknya Polri sudah menerapkan KIP. Meskipun, masih terkesan normatif.

“Kita masih terkendala anggaran. Untuk Polda Sulsel saja, kita hanya mendapat Rp57 Juta untuk PPID. Sementara kita butuh banyak perangkat teknologi, dan infrastruktur. Sementara, masing-masing Polres di daerah juga masih banyak yang belum punya PPID,” ujar dia. (sbi/pap)

http://www.fajar.co.id/read-20120111211652-banyak-instansi-publik-abaikan-kip

APBD Lutra Bisa Dilihat Lewat Website

APBD Lutra Bisa Dilihat Lewat Website

MASAMBA, UPEKS–Hadirnya Undang-undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,kembali akan melakukan terobosan baru yakni dengan membuka diri kepada masyarakat Luwu Utara yang ingin mengetahui pelaksanaan APBD Luwu Utara dengan melalui website, terobosan baru ini, merupakan langkah baru yang di lakukan pemerintah daerah Lutra dan merupakan yang pertama di Sulsel.

Program ini akan mulai diLaunchig pada April mendatang. Wakil Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Inriani, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lutra akan melaunching website Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lutra dan yang merupakan yang pertama di Sulsel.

Dalam website tersebut, sebut Indah, akan memuat mengenai kegiatan APBD Lutra, ini di lakukan sebagai tindak lanjut implementasi UU mengenai keterbukaan informasi publik disamping itu juga guna memberikan informasi seluas-luasnya terhadap masyarakat, agar nantinya masyarakat dapat mengetahui dan memahami apa saja program pemerintah daerah Lutra dalam satu tahun anggaran.

Keterbukaan informasi APBD melalui website tentu tidak semua informasi penyelenggaraan APBD dapat di publikasikan kepada masyarakat, akan tetapi ada beberapa informasi yang dikecualikan salah satunya informasi yang membahayakan bagi kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, perlidungan usaha tidak sehat, yang dapat menganggu ketahan ekonomi nasional serta informasi yang dapat mengganggu hubungan luar negeri dan informasi yang bersifat pribadi. “Dengan mengetahui penyelenggaraan APBD melalui Website kita harapkan hal ini dapat terlaksana dengan baik sehingga para pengguna APBD di Lutra dapat bekerja secara profesional karena setiap saat akan di kontrol oleh masyarakat,” jelas Indah.

http://www.ujungpandangekspres.com/index.php?option=read&newsid=79994

KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan

KPPU Mengeluarkan Draft Pedoman Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan

UU No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki dampak negatif baik secara aktual maupun potensial terhadap persaingan. Ketentuan hukum yang melarang persekongkolan sebagaimana disebut sebelumnya diatur dalam Bagian Keempat tentang Persekongkolan yang meliputi:
a. Persekongkolan dalam tender (Pasal 22)
b. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23)
c. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaingnya
(Pasal 24)
Dalam Pedoman ini pembahasan difokuskan pada penjelasan atas ketentuan larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (persekongkolan informasi) (Pasal 23).
Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikan sebagai rahasia perusahaan.
Pendekatan yang digunakan dalam Pasal 23 ini adalah pendekatan rule of reason yang melihat dan memperhatikan dampak atau efek yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut terhadap persaingan.

UU No. 5 Tahun 1999 mengatur larangan persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki dampak negatif baik secara aktual maupun potensial terhadap persaingan. Ketentuan hukum yang melarang persekongkolan sebagaimana disebut sebelumnya diatur dalam Bagian Keempat tentang Persekongkolan yang meliputi:

a. Persekongkolan dalam tender (Pasal 22)

b. Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (Pasal 23)

c. Persekongkolan untuk menghambat produksi dan/atau pemasaran pesaingnya (Pasal 24)

Dalam Pedoman ini pembahasan difokuskan pada penjelasan atas ketentuan larangan persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan pesaing (persekongkolan informasi) (Pasal 23).

Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Pasal 23 melarang pelaku usaha untuk melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk memperoleh informasi mengenai kegiatan usaha pesaing yang diklasifikan sebagai rahasia perusahaan.Pendekatan yang digunakan dalam Pasal 23 ini adalah pendekatan rule of reason yang melihat dan memperhatikan dampak atau efek yang ditimbulkan dari persekongkolan tersebut terhadap persaingan.

Penerbitan Draft Pedoman Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Rahasia Perusahaan ini dimaksudkan guna mendapatkan feedback yang sesuai dari para stakeholder dan masyarakat terkait KPPU. Diharapkan dengan adanya draft ini stakeholder dan masyarakat dapat memberi masukan dan saran yang sesuai.

Draft pedoman tersebut dapat diunduh di sini.

Tanggapan stakeholder dan masyarakat sangat diharapkan guna kemajuan bangsa. Harap mengirimkan feedback dalam 30 hari ke depan yakni paling lambat pada 20 Februari 2012 ke alamat email : infokom@kppu.go.id.

Penulis: intan, Kategori: Berita, Jan 19, 2012