JAKARTA – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi aturan Nomor X.K.1 mengenai kewajiban penyampaian laporan keterbukaan informasi atau fakta penting. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi di pasar modal, khususnya bagi perusahaan publik (emiten).

Saat ini, Bapepam-LK meminta tanggapan pelaku pasar mengenai revisi aturan Nomor X.K.1 mengenai kewajiban penyampaian laporan keterbukaan informasi atau fakta penting. Tanggapan pelaku pasar berlaku hingga 16 Maret 2012. Dalam pengumuman revisi yang dirilis Bapepam-LK dalam situsnya www.bapepam. go.id di Jakarta, akhir pekan lalu itu, aturan kewajiban penyampaian laporan keterbukaan informasi atau fakta penting menambah beberapa poin mengenai informasi atau fakta penting.

Emiten yang berada dalam pengawasan khusus dari regulator, misalnya, dapat memengaruhi kelangsungan usaha emiten, termasuk emiten atau perusahaan publik yang dimohonkan pailit, emiten yang mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pemerintah, setiap proyeksi keuangan dan perubahannya, serta pencapaian yang tidak sesuai dengan proyeksi keuangan yang nilainya material.

Selain itu, informasi penting meliputi adanya kejadian yang menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan emiten atau menurunnya pendapatan secara material, restrukturisasi utang, serta penghentian atau penutupan sebagian atau seluruh segmen usaha.

Dampak dari kejadian force majeur di luar kendali emiten yang berakibat material dan informasi atau fakta penting lainnya yang menurut manajemen berdampak material pada emiten atau perusahaan publik juga wajib segera dilaporkan.
Emiten atau perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan keterbukaan informasi kepada Bapepam-LK dan mengumumkannya kepada masyarakat paling lambat akhir hari kerja ke-2 setelah keputusan atau terdapatnya informasi atau fakta penting.

Selain itu, emiten wajib mengungkapkan paling kurang tanggal kejadian, jenis informasi atau fakta penting, uraian informasi atau fakta penting, dan dampak kejadian informasi atau fakta penting tersebut terhadap emiten atau perusahaan publik. Bapepam-LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pihak yang melanggar ketentuan peraturan itu, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Seperti diketahui, sebelumnya, Bapepam-LK mengingatkan perusahaan publik untuk lebih meningkatkan transparansi dan mengikuti standar kepatuhan (compliance). Hal itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus kesalahan pencatatan dana deposito emiten.

“Itu kewajiban pelaku industri membuat laporan keuangan yang tepercaya. Pesan saya, mereka harus mengkuti standar kepatuhan (compliance) dan transparan. Itu harus benar sehingga image industri pasar modal kita bisa lebih baik,” ujar Fuad Rahmany yang saat itu menjabat sebagai Ketua Bapepam-LK.

Bahkan, otoritas bursa sebelumnya meminta emiten yang dihentikan perdagangan sahamnya dalam jangka waktu lama meningkatkan keterbukaan informasi ke publik sebagai perusahaan terbuka. Pasalnya, menurut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito, banyaknya emiten yang sahamnya lama disuspensi menandakan keterbukaan informasi yang disampaikan emiten di Bursa Efek Indonesia belum terlalu optimal. asp/E-1

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/83445