Unissula Kembangkan Keterbukaan Informasi

SEMARANG, suaramerdeka.com – Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Laode M Kamaluddin menyatakan, pihaknya selalu mengembangkan iklim keterbukaan informasi terkait dengan pemberitaan di media massa.

Unissula tidak pernah berusaha menutupi arus informasi dari dalam kampus, kalau itu memang layak dan prosional untuk diberitakan. Semua kejadian yang berlangsung di Unnisula, baik itu menyangkut kependidikan atau hal lain bisa diberitakan.

“Karena sebenarnya strategi PR-ing itu amat penting bagi iklim informasi seperti sekarang. Dan media massa seperti Suara Merdeka ini kami anggap sebagai spotlight bagi kami,” kata Laode M Kamaluddin, di tengah acara silaturahmi antara Unissula dengan jajaran redaksi Suara Merdeka, di ruang rektorat Unnisula, Kamis (24/5).

Dengan dipimpin Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Amir Mahdmud NS pertemuan berlangsung akrab. “Terlebih menjelang roadshow kami untuk mengunjungi berbagai perguruan tinggi, sangat tidak etis kalau kami yang bertetangga dengan Unissula, tidak menomorsatukan Unissula dulu, baru perguruan tinggi yang lain,” kata Amir Mahmud.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Rektor I Widiyanto SE MSi PhD dan Wakil Rektor IV Drs H Ali Bowo Tjahjono MPd. Juga para jajaran redaksi Suara Merdeka, diantaranya Bagas Pratomo, Mulyadi, Murdiatmoko, dan Edi Indarto; Bambang Isti dari suaramerdeka.com; serta Manajer Marcomm, Yoyok Gumulyo.

( Bambang Isti / CN33 / JBSM )

Separuh Badan Publik Belum Punya SDM Pengelola Informasi

KBR68H, Jakarta – Komisi Informasi Publik (KIP) mencatat hampir 50 persen badan publik belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dono Prasetyo, hal itu dikarenakan kurang berhasilnya penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan minimnya sosialisasi pemerintah. Hal lain kata dia, sering kali yang hadir dalam sosialisasi Undang Undang KIP adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Badan Publik atau yang menerapkan realisasi undang-undang ini belum cepat lajunya. Karena saya melihat badan publik masih banyak yang belum melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah bagaimana badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, padahal di PP 61 itu harus, disebutkan bahwa per tanggal 23 April 2011, badan publik wajib hukumnya sudah mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan sampai hari ini juga komisi-komisi informasi di tingkat provinsi pun dari 33 provonsi baru 14 provinsi.”

Komisioner Komisi Informasi Pusat Dono Prasetyo. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan selama dua tahun, namun pelaksanaannya masih kurang. Warga belum dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, begitu pun dengan badan publik yang juga sebagian besar belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

FBI bentuk pusat pengawasan jaringan internet

Jakarta (ANTARA News) – Agen keamanan Amerika Serikat, FBI, membentuk pusat pengawasan jaringan internet secara rahasia yang meliputi jaringan komunikasi nirkabel (wireless) dan suara via internet (VoIP).

Pusat pengawasan jaringan internet dengan nama Domestic Communications Assistance Center (DCAC) itu bertugas mengembangkan teknologi baru yang membantu tugas kepolisian AS untuk kegiatan mata-mata dan investigasi.

“Pendirian unit baru dengan sejumlah agen dari Marshals Services dan Drug Enforcement Agency itu merupakan respon terhadap perkembangan teknologi yang dipercaya pejabat FBI melebihi kemampuan penegak hukum untuk mendengarkan komunikasi pribadi,” tulis Declan McCullagh dari CNET.

McCullagh menjelaskan tugas DCAC termasuk pula penyadapan dan pembacaan sandi dalam pembicaraan Skype, pembuatan perangkat keras (hardware) penyadap, dan analisa data berukuran gigabyte dari penyedia layanan internet nirkabel atau jejaring sosial sesuai perintah pengadilan.

“Unit baru itu mencerminkan komponen teknologi dari tindakan penyadapan ‘gelap’ internet, yang menerima dana 54 juta dolar AS oleh Komite Senat, April lalu,” kata McCullagh.

FBI, lanjut McCullagh, mengungkap sedikit informasi tentang DCAC dan apa yang telah dilakukan unit itu kepada publik dalam permintaan anggaran yang dikirim ke komite kongres.

“DCAC bahkan tidak memiliki halaman internet (website),” sebut McCullagh.
(I026)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

http://www.antaranews.com/berita/312033/fbi-bentuk-pusat-pengawasan-jaringan-internet

Misteri Jatuhnya AdamAir di Majene Terjawab

Akhirnya isi FDR Adam Air, dibuka untuk publik. Tetapi terkait Sukhoi, Ketua KNKT, Mardjono Siswosuwarno mengatakan itu bukan untuk konsumsi publik. Standar international lagi, katanya. Yang benar?

KOMPAS. JAKARTA, SELASA – Terkuak sudah penyebab jatuhnya pesawat AdamAir jurusan Jakarta-Surabaya-Manado di perairan Majene, Sulawesi Barat, 1 Januari 2007 lalu. Awalnya, alat navigasi pesawat atau yang dikenal sebagai Internal Reference System (IRS) rusak. Kedua pilot terkonsentrasi memperbaiki kerusakan dan lupa memerhatikan instrumen yang lain. Mereka tidak menyadari pesawat miring dan turun mendekati laut. Mereka baru sadar dua menit sebelum pesawat pecah menabrak laut. Terlambat. Tidak ada yang bisa dilakukan. Seluruh penumpang dan awak yang berjumlah 102 hilang dan dianggap tewas. Demikian hasil kesimpulan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang disampaikan kepada wartawan di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Selasa (25/3).Anggota KNKT Mardjono menerangkan, kerusakan IRS terjadi dalam 13 menit terakhir penerbangan, sebelum pesawat jatuh. Kerusakan ini mengalihkan perhatian kedua pilot dari flight instrumen.

Hasil rekaman Digital Flight Data Recorder (DFDR) menunjukkan, mulanya pesawat telah terbang dengan bantuan instrumen kemudi otomatis. Namun, penanganan terhadap IRS yang dilakukan tidak sesuai dengan panduan, sehingga kemudi otomatis pesawat menjadi tidak berfungsi. Pesawat pun mulai miring.

“Karena miringnya hanya satu derajat per detik, jadi tak terasa. Autopilot disconnect dan alarm berbunyi ‘Not..not..not’. Mereka sempat mematikan alarm tersebut karena terlalu fokus pada IRS. Ini biasa. Jadi tidak bisa dikatakan human error, hanya kinerjanya yang error. Kinerja sebagai manusia darat yang harus terbang. Kalau di darat, prosedur mereka sudah benar. Tapi berbeda halnya jika dia berada di udara,” terang Mardjono.

Sementara itu, Ketua KNKT Tatang Kurniadi menambahkan, setelah pesawat miring ke kanan melewati 35 derajat, alaram berbunyi. Pesawat terus miring hingga 100 derajat dan situasi sudah tidak bisa dikendalikan lagi. “Pesawat miring daya angkatnya memang kurang. Padahal dia (pilot) melakukan recover baru setelah hidung pesawat nunduk 60 derajat. Apalagi dengan kecepatan yang mach 0,926 kecepatan suara. Oleh karena itu, pecahan badan pesawat terbesar yang ditemukan hanya dua meter. Sebab saat menabrak laut itulah, pesawat terpecah,” jelasnya.(BOB)

Transparansi Penggunaan Dana BOS

Oleh: Yusnaeni  (Peneliti PATTIRO JEKA – USAID)
Masyarakat telah berubah. Masyarakat kini lebih tahu, responsif, dan kritis akan haknya, serta lebih berkemauan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, lebih dari sebelumnya.  Sebagai akibatnya, pemerintahan sekarang berada di bawah pengawasan yang ketat dan terus-menerus, karena saat ini dunia bukan hanya menginginkan hadirnya akuntabilitas dan partisipasi, melainkan juga keterbukaan.  (Pidato presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada  Pembukaan ASEAN Supreme Audit Institutions Summit di Bali, 16 November 2011).
Pemerintahan Indonesia dengan instrument undang–undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 mulai menjalankan Open Goverment  sebagai gerakan bersama yang terpadu antara pemerintah dan masyarakat.Bahkan Indonesia menjadi salah satu pelopor Open Goverment  (OG) dengan menjadi co-founder dari Open Government Partnership (OGP), sebuah prakarsa global untuk membuat pemerintah di banyak negara menjadi lebih baik dengan menginternalisasikan prinsip-prinsip Open Goverment.
Terdapat delapan negara pendiri OGP yang seluruhnya kemudian menjadi Komite Pengarah dari 50 negara anggota OGP. Indonesia, pada September 2012, adalah salah satu dari dua ketua (co-chair) Komite Pengarah OGP.  Open government atau selanjutnya disingkat dengan OG, pada dasarnya adalah pemerintah yang terbuka/transparan, mengundang partisipasi rakyat, dan mengajak berbagai unsur masyarakat untuk berkolaborasi memecahkan berbagai permasalahan untuk kesejahteraan rakyat.
OG mengaktualisasikan secara praktis pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. OG  diasosiasikan sangat erat dengan transparansi karena memang transparansi/keterbukaan merupakan elemen utama dan menjadi prasyarat untuk bergerak ke arah partisipasi dan kolaborasi dengan unsur-unsur masyarakat. Jadi pada dasarnya, ada tiga pilar dalam OG itu sendiri yakni transparansi, partisipasi, dan inovasi.Transparansi  Dana BOS
Pada tahun 2012 pemerintah telah menganggarkan dana BOS sebesar Rp23.594.800.000 kepada 181.160 sekolah SD dan SMP (Data Kemendiknas). Jumlah ini belum termasuk untuk dana BOS di Kementerian Agama untuk sekolah-sekolah madrasah. Rincian dana BOS yang diterima untuk Sekolah dasar (SD) sebesar   Rp. 580.000,-/siswa dan untuk  SMP Rp. 710.000,-/siswa. Jumlah dana BOS ini mengalami peningkatan di bandingkan tahun 2011.Mekanisme transfer untuk dana BOS tahun 2012 berbeda dengan mekanisme transfer pada tahun sebelumnya yakni dana BOS yang masuk ke rekening sekolah di transfer langsung dari propinsi  atau tidak lagi melalui mekanisme kas  daerah kabupaten.
Jika kita melihat jumlah anggaran untuk dana BOS maka dana yang dikelola tersebut cukup besar sehingga pengelolaan tersebut harus akuntabel karena Anggaran yang tidak akuntabel akan mencerminkan  tingginya tingkat korupsi baik di sisi penerimaan maupun di sisi belanja (global integrity, 2010). Mendorong peningkatan akuntabilitas dapat ditempuh dengan mendorong keterbukaan atas proses dan dokumen anggaran, serta mendorong partisipasi substansial dari warga negara di dalam mengontrol dan memberikan masukan atas penggunaan anggaran tersebut.BOS Dalam Kerangka Open Government
Berdasarkan studi yang di lakukan  oleh Pattiro tentang dana BOS di sepuluh daerah Indonesia (Aceh, Papua, Lombak Barat, Jeneponto, Serang, Solo, Semarang, Pekalongan, Gresik  dan Bandung Barat) dengan menggunakan  instrument integrity monitoring (audit sosial) di ketahui, bahwa berbagai fakta yang muncul menyatakan bahwa transparansi pengelolaan dana BOS masih menjadi persoalan yang besar.Misalnya, kepala sekolah tidak menginformasikan apakah dana BOS-nya sudah sampai atau belum, penggunaan dana BOS  tidak ditempel di papan pengumuman, dan lain-lain. Berbagai fakta yang muncul juga menyatakan bahwa tingkat partisipasi masyarakat rendah, misalnya  komite sekolah tidak dilibatkan dalam perencanaan penyusunan RKAS dan pencairan dana serta pelaporan dana BOS.
Komite sekolah hanya dilibatkan ketika di butuhkan untuk bertanda tangan. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi penggunaan dana BOS pada level sekolah masih sangat rendah. Tidak adanya transparansi tentunya akan berkorelasi  dengan pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
Pengelolaan pendidikan di banyak sekolah memang terkesan tertutup bagi pihak luar. Masyarakat, orang tua murid seolah olah tidak banyak mengetahui seluk beluk pengelolaan pendidikan di sekolah, tidak mengetahui pendapatan dan belanja sekolah, karena tidak dilibatkan dalam mengevaluasi kekuatan dan kelemahan kinerja sekolah dan sebagainya.Pengelolaan yang dianggap tidak transparan berdampak negatif bagi perkembangan sekolah, karena publik akan meragukan sumbangan pendidikan baik dari pemerintah atau pemerintah yang mereka berikan akan benar-benar dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pendidikan atau akan terjadi penyimpangan yang tidak diharapkan.Oleh karena itu, dalam kerangka open government, pihak sekolah seharusnya mentransparansikan penggunaan dana BOS sebagaimana yang di mandatkan dalam petunjuk teknis dana BOS 2012 bahwa sekolah wajib mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumumuman sekolah.
Laporan yang di maksud disini bukanlah laporan secara mendetail tetapi laporan yang singkat dan jelas rincian dananya serta mudah di baca oleh pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut. Di umumkanya dana BOS ini di maksudkan untuk memudahkan akses informasi bagi pihak yang membutuhkan informasi tentang dana BOS di sekolah.Selain itu, Dalam undang-undang keterbukaan informasi publik di tegaskan bahwa Informasi adalah hak warga Negara,  Semua informasi adalah publik kecuali yang dirahasiakan sehingga  Informasi dipublikasikan secara proaktif dalam rangka institusi tersebut mencapai tujuannya termasuk informasi tentang peggunaan dana BOS di sekolah.  (**)
http://www.fajar.co.id/read-20120522233024-tranparansi-penggunaan-dana-bos