Pejabat PPID Masih Gagap Informasi

 

KBR68H, Jakarta – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat kementerian hingga kabupaten/kota masih minim pengetahuan untuk memilah data rahasia atau publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Mamun, PPID masih berpatok pada aturan masa lalu, di mana data penyelenggara negara masih dianggap rahasia. Padahal, kata dia, data penyelenggara negara seperti rekening milik pejabat, bisa diakses publik.

“Betul, sebagian masih menganggap itu masih rahasia, padahal kan di UU KPK itu ada aturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu wajib melaporkan harta kekayaan di awal masa jabatan dan di akhir masa jabatan. Setelah melaporkan ini ke KPK dan diverifikasi, maka dikirimkan KPK kepada pejabat bersangkutan, dan diumumkan ke publik selama 30 hari kerja.”

Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Mamun menambahkan, saat ini pembentukan PPID di instansi pemerintah dari pusat hingga daerah masih minim. Dia mencontohkan, untuk tingkat kabupaten/kota PPID yang terbentuk baru 12 persen.

Sebelumnya sejumlah LSM menilai pemerintah tak maksimal dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan evaluasi dua tahunan, sejak UU ini disahkan pada 2008 lalu.

 

KIP Lampung Desak BPN Jalankan UU Keterbukaan Informasi

BANDARLAMPUNG NewsKomisi Informasi Provinsi (KIP) Lampung mengingatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dan BNP kabupaten Kota memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi di bidang pertanahan.“Menyediakan informasi kepada masayarakat sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” kata Ketua KIP Lampung Juniardi di Bandarlampung, kemarin.Juniardi menegaskan, UU KIP memberikan jaminan hak asasi bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan Badan Publik untuk mengumumkan, menyebarluaskan, dan menyediakan informasi secara berkala, secara serta merta, dan tersedia setiap saat.

“Karena itu BPN adalah badan publik maka wajib menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Juniardi menanggapi maraknya kasus sengketa pertanahan di Lampung, belakangan ini.

Menurut Juniardi, jika informasi publik mudah diakses, transparan kepada publik, maka tentunya dapat menjadikan solusi bagi banyak kasus tanah di BPN yang selama ini mencuat. Pihak yang berkepentingan, baik pemegang hak penjual dan pembeli, instansi pemerintah dan penegak hukum tidak lagi kesulitan memahami data-data pertanahan.

“Jika informasinya jelas, data transparan, tentunya tidak aka ada sengketa. Masyarakat akan lebih dulu tahu tentang informasi di badan pertanahan,” kata Juniardi.

Juniardi juga mengatakan, permintaan informasi perihal dokumen pertanahan juga harus dapat diakses sepanjang alasan kepentingannya dan tidak dalam proses sengketa di pengadilan.

Sebab, kata Juniardi, dalam Peraturan Menteri Agraria No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada bagian kesepuluh tentang penyajian informasi data fisik dan yuridis dinyatakan bahwa informasi yang terbuka untuk umum adalah dalam bentuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

“Tidak ada ketentuan yang menerangkan secara ekspilsit bahwa dokumen pertanahan adalah dokumen rahasia. Hanya saja terdapat ketentuan BPN yang menguasai dokumen sebagai dasar  pendaftaran tanah merupakan dokumen negara yang harus disimpan dan dipelihara,” kata Juniardi.

Juniardi menambahkan, dalam UU KIP terdapat dua alasan untuk menolak memberikan informasi. Pertama yakni penolakan berdasarkan substansi dan kedua berdasarkan prosedural. “Apabila informasi dianggap sebagai informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia) maka badan publik wajib melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu sebelum menolak memberikan informasi,” kata Juniardi.

(jun/wan/bln)

http://www.bandarlampungnews.com/index.php?k=politik&i=10970

Kekeliruan implementasi UU Kebebasan informasi publik dilaporkan

Sebanyak 7 organisasi masyarakat sipil baru menyelesaikan laporan independen tentang implementasi kebebasan mendapatkan informasi terkait dengan pelaksanaan Open Government Partnership.

Ketujuh lembaga itu adalah MediaLink, Kontras, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa.

Laporan itu menitikberatkan pada kekeliruan dalam pelaksanaan Open Government Partnership (OGP) yang berakibat tidak maksimalnya implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Indonesia.

OGP merupakan kerja sama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka, transparan, efektif, dan akuntabel.

Ahmad Faisol, wakil dari MediaLink menyatakan terdapat sebuah paradoks antara citra Indonesia mengenai keterbukaan informasi di mata dunia dengan praktik implementasi dan komitmen UU KIP di level domestik.

“Pemerintah Indonesia berniat membangun citra positif di dunia internasional, sedangkan di level domestik, tapi pada kenyataan mengatakan sebaliknya,” katanya pada Jumat, 20 April 2012.

Menurut dia, apabila ingin mengakselerasi UU KIP, pemerintah dalam program OGP seharusnya mendorong seluruh lembaga negara menjalankan kewajiban yang dimandatkan oleh UU KIP. Terlebih implementasi UU KIP masih minim,” tutur Faisol.

Data Komisi Informasi Pusat pada 2011 menunjukkan secara keseluruhan baru 29% Badan Publik tingkat Pusat yang membentuk PPID.

Sementara itu, hasil pemantauan terhadap kepatuhan penyediaan informasi berkala menunjukkan bahwa hampir sebagian besar kementerian/lembaga belum melakukan penyesuaian isi website mereka.

Padahal, ketentuan penyesuaian itu berdasarkan jenis-jenis informasi berkala yang telah diatur oleh UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Hanya ada 9 kementerian/lembaga yang mencapai skor di atas 50% untuk penyediaan informasi berkala,” ungkapnya.

Untuk level daerah, hanya 7 dari 33 pemerintah provinsi yang mencapai skor di atas 50% untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Provinsi. (Bsi)

 

http://www.bisnis.com/articles/kekeliruan-implementasi-uu-kebebasan-informasi-publik-dilaporkan

Pemerintah Abaikan Keterbukaan Informasi

Komhukum (Jakarta) – Pemerintah Indonesia dinilai tidak memiliki political will dalam menerapkan model pemerintahan yang terbuka meski telah berkomitmen dalam inisiatif global Open Government Partnership (OGP). Bahkan komitmen Indonesia dalam melaksanakan OGP terkesan sebuah pencitraan belaka.

Menurut Anggota Tim Penyusun Laporan Independen Implementasi OGP Indonesia Danardono Sirajuddin mengatakan, presentasi tentang rencana aksi implementasi OGP Indonesia yang disampaikan Tara Hidayat dari UKP4, dalam acara First Annual High-Level Summit of The Open Government Patnership di Brasilia–Brazil, 17-18 April 2012.

Penilaian ketiadaan political will pemerintah Indonesia sangat terlihat, karena tidak didasari kenyataan dengan tidak adanya pejabat setingkat menteri yang hadir dalam forum tersebut. Padahal, pemerintah Indonesia merupakan negara yang duduk sebagai Komite Pengarah (SC) dalam OGP.

“Seharusnya, dalam pertemuan high level seperti ini minimal pejabat setingkat menteri hadir. Apalagi Pemerintah Indonesia duduk sebagai Komite Pengarah. Sangat disayangkan karena menguatkan kesan pencitraan dalam komitmen Indonesia melaksanakan OGP,” ujar Danar kepada Komhukum.com lewat pesan elektroniknya, dari Brazil, pagi tadi Kamis (19/04).

Menurutnya, dalam laporan independen yang disusun sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) menemukan pemerintah tidak mengakomodasi secara serius usulan-usulan OMS mengenai rencana aksi OGP Indonesia. “Hard issues semacam penanganan korupsi tidak menjadi perhatian. Ini bukti pemerintah RI tidak serius membangun pemerintahan terbuka,” terangnya.

Pentingnya political will pemerintah, kata Danar, telah ditegaskan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Rodham Clinton dalam pidato pembukaan pertemuan. “Hillary, yang juga salah satu komite pengarah (steering commitee) OGP menjelaskan, keterlibatan suatu negara dalam OGP bersifat sukarela, namun tetap harus diwujudkan dengan political will pemerintah, serta perlu adanya kesetaraan peran (equality) dengan masyarakat sipil untuk mencapai tujuan OGP,” pungkasnya. (K-2/Roy)

http://210.247.243.51/kriminal-feed-22008

 

KIP Harus Ofensif Kawal Sengketa Informasi

SEMARANG, suaramerdeka.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng harus ofensif mengawal setiap sengketa informasi dalam persidangan ajudikasi. Setiap perkara harus dikawal, dimediakan, dan dipertanggungjawabkan secara benar.

Semua perkara harus dibuka dan dapat diselesaikan secara fair atau adil. “Kalau semuanya dibuka, saya yakin lembaga ini akan semakin berwibawa,” kata Ketua PWI Jateng Hendro Basuki dalam paparan diskusinya di Kantor KIP Jateng, Jl Tri Lomba Juang Semarang, Jumat (27/4).

Diskusi yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-2 KIP Jateng tersebut diikuti puluhan pegawai dinas / instansi Pemprov Jateng, pewakilan LSM dan organisasi masyarakat. Adapun, tema yang dipilih adalah “Kepatuhan Badan Publik dalam Implementasi Keterbukaan Informasi”.

Selain Hendro Basuki, tampil sebagai pembicara adalah Wakil Ketua DPRD Jateng Bambang Sadono, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Mochamad Riyanto, Dosen Hukum Unnes Indah, perwakilan LSM Pattiro Widi Haryanto.

Hendro menegaskan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung badan publik menyikapi perubahan perundang-undangan. Setiap kali ada perubahan, itu selalu diikuti empat suasana. “Yang pro, bila undang-undang bagus maka akan diikuti. Ada yang pilih lihat-lihat situasi, kalau arah menguntungkan tentu akan diikuti, jika tidak nanti dulu,” tandasnya.

Menurut Bambang Sadono, badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat, terkecuali hal yang dibatasi.Badan publik juga diminta tak usah tertekan untuk membuka diri.

Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo menyatakan, terdapat 63 sengketa informasi masuk ke komisinya yang baru terbentuk selama dua tahun. Adapun, KPID kini sudah membentuk Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 31 dari 35 kabupaten/ kota di Jateng.

 

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_smg/2012/04/27/116750/KIP-Harus-Ofensif-Kawal-Sengketa-Informasi