BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. menyambut baik 12 rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD setempat. Ada beberapa raperda yang menjadi perhatian gubernur. Di antaranya raperda tentang pertambangan umum minyak dan gas bumi, serta mekanisme konsultasi publik.

Wakil Gubernur M.S. Joko Umar Said mengatakan, judul reperda tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Hal ini didasarkan terdapat dua  undang-undang (UU) berbeda yang mengatur objek seperti raperda itu. Yaitu UU 22/2011 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sementara mengenai raperda tentang mekanisme konsultasi publik, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan DPRD. Di antaranya pada bagian dasar hukum perlu ditambahkan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk mengatur dengan jelas sengketa informasi publik.

’’Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman apabila terjadi sengketa terkait dengan permintaan informasi dari publik kepada badan publik,’’ beber Joko dalam rapat paripurna terhadap pendapat kepala daerah mengenai 12 raperda usul inisiatif DPRD Lampung kemarin.

Joko mengatakan, pendapat itu bukan merupakan penilaian terhadap pasal demi pasal dari batang tubuh raperda. Tetapi diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan dijadikan dasar dalam proses pembahasan yang merupakan bentuk tanggung jawab legislatif dalam mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan.

Diketahui, DPRD mengajukan 12 raperda yang merupakan usul inisiatif dewan. Ke-12 raperda tersebut di antaranya tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penyelenggaraan minyak dan gas bumi, serta pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS dan infeksi menular seksual (IMS).

Juru bicara Badan Legislasi Daerah DPRD Lampung Abdul Hakim Rasyid mengatakan, pengajuan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan akan mampu mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Lampung. Kemudian mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

’’Utamanya pada lahan-lahan yang subur dan mempunyai sistem irigasi yang baik,’’ ujarnya.

Pembentukan raperda tentang penyelenggaraan minyak dan gas bumi dinilai sangat diperlukan guna menjalankan mekanisme pembinaan. Lalu pengawasan dan pengendalian dalam penggunaan minyak juga gas bumi di Lampung.

Sementara raperda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS dan IMS dirumuskan agar upaya pencegahan meluasnya penyakit HIV/AIDS di Lampung dilakukan lebih terarah dan sistematis. Sedangkan ke-9 raperda lainnya yaitu tentang penyelenggaraan publik di lingkungan Pemprov Lampung, mekanisme konsultasi publik, pengelolaan perkoperasian di Lampung, serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, rencana umum ketenagalistrikan daerah Lampung, serta penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat. Lalu Raperda tentang penarikan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Kawasan Industri Lampung dan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam PT Lampung Jasa Utama. Serta Raperda tentang ruang milik jalan Provinsi Lampung.(dna/c3/wan)

http://www.radarlampung.co.id/read/bandarlampung/48972-dua-raperda-disorot