Unissula Kembangkan Keterbukaan Informasi

SEMARANG, suaramerdeka.com – Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Laode M Kamaluddin menyatakan, pihaknya selalu mengembangkan iklim keterbukaan informasi terkait dengan pemberitaan di media massa.

Unissula tidak pernah berusaha menutupi arus informasi dari dalam kampus, kalau itu memang layak dan prosional untuk diberitakan. Semua kejadian yang berlangsung di Unnisula, baik itu menyangkut kependidikan atau hal lain bisa diberitakan.

“Karena sebenarnya strategi PR-ing itu amat penting bagi iklim informasi seperti sekarang. Dan media massa seperti Suara Merdeka ini kami anggap sebagai spotlight bagi kami,” kata Laode M Kamaluddin, di tengah acara silaturahmi antara Unissula dengan jajaran redaksi Suara Merdeka, di ruang rektorat Unnisula, Kamis (24/5).

Dengan dipimpin Pemimpin Redaksi Suara Merdeka, Amir Mahdmud NS pertemuan berlangsung akrab. “Terlebih menjelang roadshow kami untuk mengunjungi berbagai perguruan tinggi, sangat tidak etis kalau kami yang bertetangga dengan Unissula, tidak menomorsatukan Unissula dulu, baru perguruan tinggi yang lain,” kata Amir Mahmud.

Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Rektor I Widiyanto SE MSi PhD dan Wakil Rektor IV Drs H Ali Bowo Tjahjono MPd. Juga para jajaran redaksi Suara Merdeka, diantaranya Bagas Pratomo, Mulyadi, Murdiatmoko, dan Edi Indarto; Bambang Isti dari suaramerdeka.com; serta Manajer Marcomm, Yoyok Gumulyo.

( Bambang Isti / CN33 / JBSM )

Separuh Badan Publik Belum Punya SDM Pengelola Informasi

KBR68H, Jakarta – Komisi Informasi Publik (KIP) mencatat hampir 50 persen badan publik belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat, Dono Prasetyo, hal itu dikarenakan kurang berhasilnya penerapan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan minimnya sosialisasi pemerintah. Hal lain kata dia, sering kali yang hadir dalam sosialisasi Undang Undang KIP adalah pihak yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

“Badan Publik atau yang menerapkan realisasi undang-undang ini belum cepat lajunya. Karena saya melihat badan publik masih banyak yang belum melaksanakan kewajibannya, salah satunya adalah bagaimana badan publik membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, padahal di PP 61 itu harus, disebutkan bahwa per tanggal 23 April 2011, badan publik wajib hukumnya sudah mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dan sampai hari ini juga komisi-komisi informasi di tingkat provinsi pun dari 33 provonsi baru 14 provinsi.”

Komisioner Komisi Informasi Pusat Dono Prasetyo. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik telah berjalan selama dua tahun, namun pelaksanaannya masih kurang. Warga belum dapat mengakses informasi yang dibutuhkan, begitu pun dengan badan publik yang juga sebagian besar belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).