Kejati Kaltim Sinergikan Penyelesaian Kasus Bansos

Kejati Kaltim Sinergikan Penyelesaian Kasus Bansos

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, SH, MH, mengatakan persoalan bantuan sosial yang bermasalah terjadi di beberapa daerah di Kaltim. Karena itu sedang diupayakan sinergi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Permasalahan bansos tidak hanya terjadi di Kutim. Di Samarinda pun ada dan di tingkat provinsi sedang ditangani. Ini akan kita sinergikan bagaimana penyelesaiannya secepat-cepatnya. Ada target dari saya selaku pimpinan untuk meminta semua persoalan ditangani dengan cepat. Ada skala prioritasnya,” katanya.

Ketika ditanyakan apakah kurangnya transparansi dalam penyusunan ataupun realisasi APBD bisa menjadi penyebab penyimpangan anggaran, Salim memberikan jawaban yang bersifat umum.

“Tentang publikasi APBD, itu kita kembalikan kepada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Silakan semua elemen bertanya. Kan ada yang boleh dipublikasikan, ada juga yang tidak. Kembali ke situ saja. Laksanakan UU tersebut sebaik-baiknya,” katanya.

Sedangkan ketika wartawan bertanya tentang tinjauan hukum terhadap dana aspirasi yang disalurkan DPRD, Salim mengatakan masih akan menelaahnya. “Akan kami telaah dulu,” katanya.

Menkes Baru Diminta Bongkar Nama Susu Formula Berbakteri

Menkes Baru Diminta Bongkar Nama Susu Formula Berbakteri

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Belum sepekan menjabat, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi sudah diminta membongkar nama-nama susu formula berbakteri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut David Tobing selaku pemenang perkara, dia menaruh harapan besar Nafsiah Mboi dapat membeberkan ke publik nama-nama susu tersebut.

“Ibu Menkes yang baru semoga terketuk hatinya agar mau menjalankan putusan pengadilan itu,” kata David Tobing dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (16/6/2012).

Harapan besar David bukannya tanpa alasan. Sebab Nafsiah Mboi adalah dokter spesialis anak dan juga Ketua Ketua Komite Anak-anak untuk PBB. Sehingga dengan pengalaman dan profesionalitas di bidang anak itu dapat tergerak membuka nama susu yang merusak generasi bangsa.

“Sehingga hak anak untuk mengetahui dapat terpenuhi. Alhasil Menkes baru ini memberikan harapan baru bagi dunia kesehatan Indonesia,” papar David.

Seperti diketahui, MA memerintahkan Menkes untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Selain Menkes, BPOM juga diwajibkan mengumumkan secara transparan baik lewat media cetak ataupun elektronik.

Putusan MA ini telah diamini oleh Komisi IX DPR, Ombusdman Indonesia, Komnas HAM, KPAI, Komisi Informasi hingga Komisi Yudisial (KY). Putusan ini juga telah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan tetapi ditolak oleh para pihak.

“Desakan ini menunjukkan saya tidak ada kongkalikong atau dibungkam oleh perusahaan susu tetapi memang semata-mata para pihak belum mau menjalankan putusan ini,” ucap David tegas.

Gugatan ini dlayangkan oleh advokat yang konsern dalam perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.

David menilai kala itu kedua anaknya merupakan konsumen susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii. Di tiga tingkatan peradilan, semuanya sepakat untuk memerintahkan membuka nama-nama susu tersebut. (*)

Dokumen Kontrak Proyek Pemerintah Bukan Rahasia

Dokumen Kontrak Proyek Pemerintah Bukan Rahasia

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah tak lagi menjadi dokumen rahasia, akan tetapi menjadi dokumen terbuka dan bisa diakses publik.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Sengketa Informasi Publik KIP Usman Abdhali Watik kepada Kompas, Rabu (6/6/2012) di Jakarta.

Komisioner KIP itu, Senin (4/6/2012), memimpin sidang yang memutuskan sengketa informasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan seorang wartawan Sinar Pagi bernama Anton Fernando. Anton mempersoalkan permintaannya untuk mendapatkan dokumen kontrak Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan Sekitarnya. Ia tidak diizinkan mengakses informasi tersebut, sehingga membawa persoalannya ke KIP.

Paket proyek yang dimaksud adalah pekerjaan The Medan Flood Control/Contract Package Nomor M.F.C.6. tertanggal 21 April 2004 antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pihak ketiga yaitu PT Waskita Jaya Purnama. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 71.512.000.000, termasuk PPn 10 persen.

“Putusan ini bisa dijadikan dasar agar masyarakat, khususnya wartawan, dapat mengakses dokumen kotrak, apalagi saat ini menjadi trend isu soal proyek-proyek BUMN,” ujarnya.

Selama ini, menurut Usman, banyak proyek-proyek BUMN adalah hasil persekongkolan dan dugaan suap-menyuap, seperti yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebanyak 70 persen proyek BUMN berasal dari suap-menyuap.

“Dengan terbukanya dokumen kontrak, maka masyarakat dapat melacak adanya tender yang tidak fair ataupun persekongkolan sehingga negara dirugikan. Terlebih kalau proyek tersebut berasal dari utang atau hibah donor,” jelas Usman.

http://nasional.kompas.com/read/2012/06/06/22333884/Dokumen.Kontrak.Proyek.Pemerintah.Bukan.Rahasia

KKB: Alasan Pemerintah Dinilai Lemah

KKB: Alasan Pemerintah Dinilai Lemah

Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang juga anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Nurkholis Hidayat menilai, alasan pemerintah dan DPR dalam membuat RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985 sangat lemah.

“RUU Ormas ini dibutuhkan untuk mengatasi ormas-ormas bermasalah. Tapi sejauh ini tidak ada langkah pemerintah mengatasi ormas bermasalah. Lihat saja Kasus Irshad Manji, Lady Gaga, seharusnya sudah ada teguran atau bisa pembekuan bagi ormas yang terlibat,“ jelas Nurkholis, pada Diskusi RUU Ormas: Salah Kaprah Pengaturan Hingga Ancaman Kemerdekaan Berserikat, Pers, dan Berekspresi, Kamis (14/6).

Di samping alasan penertiban, lanjut Nurkholis, RUU Ormas tersebut juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas organisasi.

“Lho, pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kan sudah ada. Dalam UU ini juga sudah mengatur kewajiban kepada organisasi non pemerintah untuk menyediakan informasi publik, seperti asas, tujuan, program, sumber dana, dan pengelolalah keuangan,“ tegasnya.

Untuk masalah keuangan, lanjutnya lagi, hampir semua organisasi berbadan hukum sebagian besar diaudit keuangannya oleh akuntan publik karena hal ini menjadi kewajiban lembaga sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, ujarnya, tanpa UU Ormas pun telah ada UU yang mengatur hal-hal admistrasi bagi organisasi seperti UU keterbukaan Informasi Publik, UU Yayasan dan staatsblad tentang perkumpulan.

“Pemerintah seperti mengalami Phobia peraturan. Kita semua bisa balik kemasa lalu,di zaman otoriter,“ tandasnya. [WFz]

http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/14155-kkb-alasan-pemerintah-dinilai-lemah

Perlu Percepatan Implementasi KIP

Perlu Percepatan Implementasi KIP

UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no 14 tahun 2008 menjadi perangkat penting terwujudnya pemerintah yang demokratis. Sejak disahkannya UU KIP dua tahun silam, tercatat baru 26 ( 76,47%)  Kementerian telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari 34 Kementerian. Sementara dari 129 Lembaga Negara/Lembaga Setingkat Menteri/LNS/LPP, hanya 30 (23,26%) telah menunjuk PPID.

Begitu pula, dari 33 provinsi hanya sekitar 15 pemprov telah menunjuk PPID. Di tingkat provinsi penunjukkan PPID mencapai 45,45%. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota masing-masing 13,28% dan 18,37%.  Secara keseluruhan, dari total 693 badan publik Pemerintah, hanya 142 atau baru 20,49% yang memiliki PPID.

Demikian PLE Priatna, Direktur Informasi dan Media-Kemenlu menyampaikan acara Rakor Percepatan Penyelenggaraan PPID dari Hotel Grand Sahid Jakarta, hari ini (6/6).

Keterbukaan adalah salah satu hak rakyat, serta hakekat membangun bangsa dalam demokrasi. Ke depan keterbukaan adalah isu yang akan terus bergulir, di tengah upaya kita menyelesaikan persoalan bangsa”, demikian kalimat Koentoro M, Ketua UKP4 yang menjadi nara sumber diskusi.

Walaupun, dalam negara demokrasi, pendapat itu harus kita perhatikanketerbukaan informasi publik, bukan berarti buka-bukaan”, demikian Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring saat membuka Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Kementerian dan Lembaga di Jakarta, 6 Juni 2012.

Sementara itu Freddy H Tulung, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dalam laporannya mengulang pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam berbagai kesempatan bahwa transparansi, bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi adalah keharusan,  dalam kerangka menuju Pemerintahan Terbuka (Open Government).

“Langkah-langkah yang jelas dan terukur perlu terus dilakukan mengingat Indonesia termasuk anggota Open Government Initiatives, yang dicetuskan 20 September 2011. Maka Indonesia sebagai co-chair bersama Pemerintah Inggris akan menjadi panitia pengarah dalam kelompok kemitraan keterbukaan pemerintah September 2012 – September 2014. Forum kemitraan keterbukaan ini beranggota 55 negara.

Jumlah total PPID tersebut tidak sebanding dengan jumlah sengketa yang masih ke Komisi Informasi. Pada tahun 2010 dan 2011, masing-masing tercatat 76 dan 418 sengketa.  Catatan terakhir tahun ini, terdapat 121 sengketa.  Sehingga, secara keseluruhan terdapat 620 sengketa yang masuk Komisi Informasi Pusat (KIP), 4 sengketa masuk PTUN dan 1 sengketa yang berlanjut hingga Pengadilan Negeri.

Mengenai jumlah pemohon, sampai dengan tahun 2011 terdapat 419 pemohon informasi. Dari total itu, 298 diantaranya berasal dari individu (71%) dan 121 berasal dari kelompok dan organisasi (29%).

Untuk menyikapi fakta-fakta tersebut, khususnya dalam rangka mendorong reformasi birokrasi dan demokrasi, UKP4 bersama dengan Kemkominfo dan KIP terus memantau dan memfasilitasi dukungan pelaksanaan UU KIP. Lembaga pemerintah perlu segera mempercepat terbentuknya sarana PPID di berbagai Kementerian. (www.kemlu.go.id)

http://www.indonesianvoices.com/index.php?option=com_content&view=article&id=958:pemerintah-perlu-mempercepat-penyelenggaraan-keterbukaan-informasi-publik&catid=47:nasional&Itemid=61