Dokumen Kontrak Proyek Pemerintah Bukan Rahasia

Dokumen Kontrak Proyek Pemerintah Bukan Rahasia

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah tak lagi menjadi dokumen rahasia, akan tetapi menjadi dokumen terbuka dan bisa diakses publik.

Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Sengketa Informasi Publik KIP Usman Abdhali Watik kepada Kompas, Rabu (6/6/2012) di Jakarta.

Komisioner KIP itu, Senin (4/6/2012), memimpin sidang yang memutuskan sengketa informasi antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan seorang wartawan Sinar Pagi bernama Anton Fernando. Anton mempersoalkan permintaannya untuk mendapatkan dokumen kontrak Proyek Pengendalian Banjir dan Pengamanan Pantai Medan dan Sekitarnya. Ia tidak diizinkan mengakses informasi tersebut, sehingga membawa persoalannya ke KIP.

Paket proyek yang dimaksud adalah pekerjaan The Medan Flood Control/Contract Package Nomor M.F.C.6. tertanggal 21 April 2004 antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pihak ketiga yaitu PT Waskita Jaya Purnama. Nilai kontrak proyek tersebut Rp 71.512.000.000, termasuk PPn 10 persen.

“Putusan ini bisa dijadikan dasar agar masyarakat, khususnya wartawan, dapat mengakses dokumen kotrak, apalagi saat ini menjadi trend isu soal proyek-proyek BUMN,” ujarnya.

Selama ini, menurut Usman, banyak proyek-proyek BUMN adalah hasil persekongkolan dan dugaan suap-menyuap, seperti yang disampaikan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebanyak 70 persen proyek BUMN berasal dari suap-menyuap.

“Dengan terbukanya dokumen kontrak, maka masyarakat dapat melacak adanya tender yang tidak fair ataupun persekongkolan sehingga negara dirugikan. Terlebih kalau proyek tersebut berasal dari utang atau hibah donor,” jelas Usman.

http://nasional.kompas.com/read/2012/06/06/22333884/Dokumen.Kontrak.Proyek.Pemerintah.Bukan.Rahasia

KKB: Alasan Pemerintah Dinilai Lemah

KKB: Alasan Pemerintah Dinilai Lemah

Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang juga anggota Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB), Nurkholis Hidayat menilai, alasan pemerintah dan DPR dalam membuat RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) sebagai pengganti UU No 8 Tahun 1985 sangat lemah.

“RUU Ormas ini dibutuhkan untuk mengatasi ormas-ormas bermasalah. Tapi sejauh ini tidak ada langkah pemerintah mengatasi ormas bermasalah. Lihat saja Kasus Irshad Manji, Lady Gaga, seharusnya sudah ada teguran atau bisa pembekuan bagi ormas yang terlibat,“ jelas Nurkholis, pada Diskusi RUU Ormas: Salah Kaprah Pengaturan Hingga Ancaman Kemerdekaan Berserikat, Pers, dan Berekspresi, Kamis (14/6).

Di samping alasan penertiban, lanjut Nurkholis, RUU Ormas tersebut juga menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas organisasi.

“Lho, pasal 16 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kan sudah ada. Dalam UU ini juga sudah mengatur kewajiban kepada organisasi non pemerintah untuk menyediakan informasi publik, seperti asas, tujuan, program, sumber dana, dan pengelolalah keuangan,“ tegasnya.

Untuk masalah keuangan, lanjutnya lagi, hampir semua organisasi berbadan hukum sebagian besar diaudit keuangannya oleh akuntan publik karena hal ini menjadi kewajiban lembaga sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, ujarnya, tanpa UU Ormas pun telah ada UU yang mengatur hal-hal admistrasi bagi organisasi seperti UU keterbukaan Informasi Publik, UU Yayasan dan staatsblad tentang perkumpulan.

“Pemerintah seperti mengalami Phobia peraturan. Kita semua bisa balik kemasa lalu,di zaman otoriter,“ tandasnya. [WFz]

http://www.gatra.com/nasional-cp/1-nasional/14155-kkb-alasan-pemerintah-dinilai-lemah