Menkes Baru Diminta Bongkar Nama Susu Formula Berbakteri

Menkes Baru Diminta Bongkar Nama Susu Formula Berbakteri

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA – Belum sepekan menjabat, Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi sudah diminta membongkar nama-nama susu formula berbakteri sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut David Tobing selaku pemenang perkara, dia menaruh harapan besar Nafsiah Mboi dapat membeberkan ke publik nama-nama susu tersebut.

“Ibu Menkes yang baru semoga terketuk hatinya agar mau menjalankan putusan pengadilan itu,” kata David Tobing dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (16/6/2012).

Harapan besar David bukannya tanpa alasan. Sebab Nafsiah Mboi adalah dokter spesialis anak dan juga Ketua Ketua Komite Anak-anak untuk PBB. Sehingga dengan pengalaman dan profesionalitas di bidang anak itu dapat tergerak membuka nama susu yang merusak generasi bangsa.

“Sehingga hak anak untuk mengetahui dapat terpenuhi. Alhasil Menkes baru ini memberikan harapan baru bagi dunia kesehatan Indonesia,” papar David.

Seperti diketahui, MA memerintahkan Menkes untuk mempublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Selain Menkes, BPOM juga diwajibkan mengumumkan secara transparan baik lewat media cetak ataupun elektronik.

Putusan MA ini telah diamini oleh Komisi IX DPR, Ombusdman Indonesia, Komnas HAM, KPAI, Komisi Informasi hingga Komisi Yudisial (KY). Putusan ini juga telah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilaksanakan tetapi ditolak oleh para pihak.

“Desakan ini menunjukkan saya tidak ada kongkalikong atau dibungkam oleh perusahaan susu tetapi memang semata-mata para pihak belum mau menjalankan putusan ini,” ucap David tegas.

Gugatan ini dlayangkan oleh advokat yang konsern dalam perlindungan konsumen, David Tobing. Ia menggugat IPB, BPOM dan Menteri Kesehatan pada 2008 ke PN Jakpus.

David menilai kala itu kedua anaknya merupakan konsumen susu formula itu mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan IPB, BPOM dan Menkes. Ketiga tergugat itu dinilai membuat kekhawatiran dan keresahan akibat hasil penelitian IPB tentang merek susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii. Di tiga tingkatan peradilan, semuanya sepakat untuk memerintahkan membuka nama-nama susu tersebut. (*)