TRIBUNLAMPUNG.co.id – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memerintahkan Dinas PU Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung membuka informasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah dan program Pemberdayaan komunitas perumahan tahun 2010-2012, yang diminta LSM Tiem 99 pemburu koruptor.

Perintah tersebut disampikan dalam amar putusan sidang ajudikasi sengketa informasi, majelis komisioner, diruang sidang Kantor KI Lampung, Kamis (6-9) sekitar jam 11.00

Sidang putusan yang tanpa dihadiri pihak dinas PU Pengairan dan Pemukiman (termohon) itu dipimpin Ketua Majelis Juniardi SIP.MH, anggota Alma’arif Setaf SH,MH, dan Khalida SH. Dihadiri pemohon Edy Sunyoto, ketua LSM Tiem 99.

Dalam sidang itu majelis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menetapkan bahka informasi yang dimohon, adalah informasi yang terbuka, dan wajib disediakan secara berkala, seperti yang diatus dalam pasl 9 UU KIP. “Memerintahkan kepad termohon untuk memberikan dokumen yang dimohonkan termohon, paling lambat 14 hari kerja, sejak putusan diterima termohon, dan membebankan biaya penggandaan dokumen kepada termohon,” kata Juniardi, mengetuk palu sidang.

Terkait putusan tersebut majelis komisioner telah memeriksa identitas, alat bukti keterangan pemohon, kesimpulan para pihak, pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti yang tercantum dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, Peraturan KI ,o 1, 2 tahun 2010, dan undang undang lain yang terkait dengan pemerintahan. (Wakos)

http://lampung.tribunnews.com/2012/09/06/dinas-pu-lampung-diminta-ungkap-informasi-dpa