KIP Lampung Terima Laporan dari Warga Bekasi

KIP Lampung Terima Laporan dari Warga Bekasi

BANDARLAMPUNG NewsMuhammad Hidayat S, warga Bekasi, atas nama LSM Shabat Musli Indonesia, melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, Ke komisi Informasi Provinsi Lampung, terkait tidak disediakannya informasi publik, yang diwajibkan diumumkan secara berkala, sesuai amanat pasal 9 UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Muhammad Hidayat melaporkan kasus itu ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui website komisi informasi Lampung, dan email kiplampung@yahoo.com yang diterima KI Lampung pada tanggal 3 Oktober 2012 berisi bukti-bukti telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ke KI Lampung.
Ketua KI Lampung Juniardi didampingi anggota Almaarif Setaf membenarkan perihal laporan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan warga Bekasi tersebut.
“Ya, memang ada pengaduan sengketa Informasi Publik, dari warga luar Lampung. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi baru menerima masuk tanggal tanggal 3 Oktober 2012.” kata Juniardi, Rabu (17/10).
Menurut Juniardi, dalam laporan tersebut, MHS melihat data-data atau informasi yang wajib disediakan secara berkala, dalam pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi public secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik tersebut dilakukan paling singkat 6 bulan sekali. Kewajiban menyebar luaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Informasi mengenai profil badan publik antara lain berisi alamat dan kedudukan, Visi,misi dan Tupoksi, struktur organisasi dan riwayat singkat pejabat eselon, gambaran satker pada masing-masing Badan Publik, dan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN),” kata Juniardi.
Juniardi mengatakan, proses keterbukaan informasi memang harus didukung dengan kesiapan dan komitmen pengelola badan publik, termasuk pejabat di badan publik.Jika terjadi ada ketidakpuasaan atas permohonan atau pengajuan informassi di badan publik maka masyarakat, baik berbadan hokum maupun perorangan bisa melapor kle KI, karena dijamin oleh UU KIP.
“Dari membaca berkas termohon atau Muhammad menyatakan telah mengajukan keberatan kepada atasan PPID Provinsi Lampung, dalam hal ini Gubernur. Namun karena tidak ditanggapi juga maka dirinya pemohon melaporkan ke KI Lampung. Saat ini sedang diproses di majelis pemeriksaan pendahulaun,” kata Juniardi.

(and/wan/bln)

Informasi Tertutup, Warga Bisa Gugat Pemkab

TINJAU Subang– Warga bisa menggugat badan publik dalam hal ini pemerintah Kabupaten (Pemkab) jika dipersulit mendapatkan informasi yang dibutuhkan di luar data keamanan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Momon Ismono usai pertemuan Bakohumas dengan Materi Undang-Undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Subang, Jalan Mayjen Sutoyo, Subang

Diakui Momon transparansi informasi publik di Subang memerlukan penataan lebih lanjut, keterkaitannya dengan semangat reformasi dalam fungsinya pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Namun bila terjadi sengketa informasi, dalam periode kasus itu, ada tahapan yang ditempuh. Seperti memberi kesempatan pertama (10 hari), jika tidak ada kejelasan maka digunakan  tahap kedua selama 7 hari. “Dan bila dalam tempo 17 hari tetap tidak diberikan, warga bisa menggugat kami melalui kuasa KIP,” terang Momon beberapa waktu lalu

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan badan publik tidak dibenarkan menutup akses informasi  yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, misalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Laporan keuangan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau lainnya.

“Bila terjadi pembungkaman, atau penutupan akses informasi Kami siap menerima aduan dari warga bahkan bila ini tetap dibiarkan kami akan memanggil dan menegur Kepala daerah yang bersangkutan,” tegas Dan Satriana

http://www.tintahijau.com/pemerintah/39-pemerintah/2893-informasi-tertutup-warga-bisa-gugat-pemkab

Mahasiswa Sumenep Tuntut Transparansi Bagi Hasil Migas

Sumenep – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Sumekar (FKMS) berunjukrasa ke kantor PT Wira usaha Sumekar (WUS). Mereka menuntut transparansi bagi hasil migas di kabupaten sebesar 8,8 miliar setiap tahun sejak tahun 1999-2011. Sambil membawa sejumlah poster bertuliskan: “Kemana dana PI 8,8 M”,”PT Wus harus bertanggung jawab”.

Puluhan mahasiswa ini berorasi meminta Direktur PT Wus, Msitrul Arsy menemui dan menjelaskan soal transparansi dana participating interest (PI) sejak tahun 1999-2011. “Sumur migas di Sumenep banyak yang sudah diekploitasi, tidak hanya satu dua, tapi kenapa hanya 8,8 M dan kemana uangnya,” teriak korlap aksi Eko Purnomo, Senin (15/10/2012). Setelah bernigosiasi dua perwakilan diizinkan masuk menyampaikan aspirasinya, pengunjuk rasa terpaksa kecewa lantaran tidak ditemui pimpinannya, hanya ditemui staf PT Wus bernama Heru. “Aspirasi mereka akan saya tampung dan akan di sampaikan kepada pimpinan nanti biar satu pintu pintu penjelasannya,” kata Heru. (fat/fat)

http://surabaya.detik.com/read/2012/10/15/114626/2062631/475/mahasiswa-sumenep-tuntut-transparansi-bagi-hasil-migas