BANDARLAMPUNG NewsMuhammad Hidayat S, warga Bekasi, atas nama LSM Shabat Musli Indonesia, melaporkan Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Lampung, Ke komisi Informasi Provinsi Lampung, terkait tidak disediakannya informasi publik, yang diwajibkan diumumkan secara berkala, sesuai amanat pasal 9 UU No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Muhammad Hidayat melaporkan kasus itu ke Komisi Informasi Provinsi Lampung melalui website komisi informasi Lampung, dan email kiplampung@yahoo.com yang diterima KI Lampung pada tanggal 3 Oktober 2012 berisi bukti-bukti telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ke KI Lampung.
Ketua KI Lampung Juniardi didampingi anggota Almaarif Setaf membenarkan perihal laporan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan warga Bekasi tersebut.
“Ya, memang ada pengaduan sengketa Informasi Publik, dari warga luar Lampung. Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi baru menerima masuk tanggal tanggal 3 Oktober 2012.” kata Juniardi, Rabu (17/10).
Menurut Juniardi, dalam laporan tersebut, MHS melihat data-data atau informasi yang wajib disediakan secara berkala, dalam pasal 9 UU KIP menyatakan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi public secara berkala. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik tersebut dilakukan paling singkat 6 bulan sekali. Kewajiban menyebar luaskan informasi publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
“Informasi mengenai profil badan publik antara lain berisi alamat dan kedudukan, Visi,misi dan Tupoksi, struktur organisasi dan riwayat singkat pejabat eselon, gambaran satker pada masing-masing Badan Publik, dan laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN),” kata Juniardi.
Juniardi mengatakan, proses keterbukaan informasi memang harus didukung dengan kesiapan dan komitmen pengelola badan publik, termasuk pejabat di badan publik.Jika terjadi ada ketidakpuasaan atas permohonan atau pengajuan informassi di badan publik maka masyarakat, baik berbadan hokum maupun perorangan bisa melapor kle KI, karena dijamin oleh UU KIP.
“Dari membaca berkas termohon atau Muhammad menyatakan telah mengajukan keberatan kepada atasan PPID Provinsi Lampung, dalam hal ini Gubernur. Namun karena tidak ditanggapi juga maka dirinya pemohon melaporkan ke KI Lampung. Saat ini sedang diproses di majelis pemeriksaan pendahulaun,” kata Juniardi.

(and/wan/bln)