KI: ICW Berhak Atas Data Informasi PPP

KI: ICW Berhak Atas Data Informasi PPP

Doc

Komisi Informasi Pusat memutuskan Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW) berhak atas informasi data laporan keuangan tahun 2010 dan 2011 termohon dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Putusan itu diambil dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Ramly Amin Simbolon didampingi dua Anggota Majelis Komisioner Abdul Rahman Mamun dan Henny S. Widyaningsih di Kantor Sekretariat KIP Jakarta, Senin (28/1).

Proses persidangan yang berlangsung dua kali dalam satu hari itu tanpa dihadiri Terhomon DPP PPP karena sedang ada tugas pendampingin hukum yang lain di partai politik tersebut. Pada persidangan pertama pada siang harinya hanya menerima kesimpulan tertulis dari DPP PPP yang ditandatangani Kuasa Termohon M. Hadrawi Ilham dan Andi Syamsul Bahri.

Setelah mencermati surat kesimpulan tertulis Terhomon, seperti dikutip komisiinformasi.go.id, Senin (28/1), persidangan untuk mengambil putusan kembali digelar pada sore hari tetap tanpa kehadiran Termohon. Sedangkan dari pihak Pemohan yang diwakili kuasanya, Apung Widadi tetap setia mengikuti persidangan itu hingga tuntas.

Adapun pada sidang putusan kali ini yang materinya putusannya dibacakan secara bergantian para Majelis Komisioner telah memberikan amar putusan yang memutuskan untuk mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, seluruh informasi yang dimohonkan Termohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga boleh diakses Termohon. Juga memerintahkan kepada Terhomon dalam hal ini DPPP PPP untuk memberikan data yang diminta Pemohon dalam tempo 14 hari setelah putusan Majelis Komisioner diterima Termohon.

Namun demikian, Majelis Komisioner tetap memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melakukan banding ke Pengadilan Negeri sebelum masa putusan ini melewati 14 hari atau sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Pengajuan banding dilakukan ke Pengadilan Negeri karena berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk lembaga non pemerintah seperti parpol pengajuan banding dilakukan ke PN, jika lembaga pemerintah yang bersengketa maka pengajuan Banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam mengambil putusan pada Sengketa Informasi Nomor: 209/VI/KIP-PS-M-A/2012 itu, Majelis Komisioner memberikan pertimbangan bahwa pada sidang sebelumnya yang dihadiri Termohon diungkapkan bahwa data informasi yang diminta Pemohon sebenarnya bisa dipenuhi. Apalagi, data informasi yang diminta Pemohon adalah syarat bagi DPP PPP untuk mendaftar ke KPU sehingga dijanjikan akan segera diberikan semua data informasi yang diminta Pemohon.

Namun pada persidangan Putusan, kesimpulan tertulis yang dibawa oleh staf LBH DPP PPP justru meminta kepada Majelis Komisioner untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Untuk itu, Majelis Komisioner berkesimpulan pihak Termohon tidak konsisten dalam proses persidangan.

Editor : Agustinus Edy Kristianto ( agustinus@gresnews.com )
Sumber; gresnews, Senin, 28 Januari 2013 , 19:00:46 WIB – Hukum

http://antikorupsi.org/new/index.php?option=com_content&view=article&id=20626:nato-restore-ties&catid=42:rokstories&Itemid=106

Semangat Membuka Diri Pemerintah Keerom

Pemerintah Kabupaten Keerom Provinsi Papua kini telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diangkat melalui SK Bupati No. 105 tanggal 28 November 2012.

Meskipun keberadaan PPID tidak serta merta menyebabkan keterbukaan informasi berlangsung secara maksimal, namun paling tidak pengangkatan PPID merupakan bentuk komitmen untuk membuka diri kepada publik.

Semangat keterbukaan sudah muncul pada proses-proses yang mengiringi penerbitan SK pengangkatan PPID. Pada saat diselenggarakan lokakarya internal di lingkup SKPD tentang pendalaman materi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik misalnya, terjadi diskusi yang sangat dinamis. Satu pendapat dengan pendapat lain saling bersahutan, berbagai pertanyaan kritis juga bermunculan. Suasana dinamis ini mencerminkan kehendak mereka yang kuat untuk benar-benar menjalankan mandat keterbukaan informasi.

Demikian juga ketika tim fasilitator CATI mengusulkan inisiatif kepada tim perumus dari Dinas Komunikasi dan Informatika serta BAPPEDA untuk secara intensif melakukan diskusi, respon mereka selalu posiif. Diskusi-diskusi pendalaman juga mereka ikuti dengan serius, tidak pernah sekalipun terdengar kata bernada keluhan. Gurat semangat di wajah tim perumus tidak juga luruh hingga tersusun draf SK. Respons bupati juga sangat positif. Proses review dan perbaikan tidak memakan waktu lama.

Mudah-mudahan semangat ini akan terus dipertahankan hingga praktik keterbukaan informasi benar-benar dapat dijalankan.

 

http://pattirocati.wordpress.com/2013/02/06/semangat-membuka-diri-pemerintah-keerom/

Waspadai Tirani Informasi Jelang Pemilu 2014

Waspadai Tirani Informasi Jelang Pemilu 2014

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang Pemilu 2014, masyarakat diminta mewaspadai adanya tirani informasi. Hal itu bisa terjadi karena kepemilikan media di Indonesia, terutama televisi, terpusat pada beberapa kelompok usaha saja.

Demikian dikatakan Manajer Program Media dan Informasi Yayasan TIFA R Kristiawan dalam diskusi “Tirani Media Menghadapi Pemilu 2014” di Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Kristiawan memaparkan, menjelang Pemilu 2014, perang informasi di antara para politisi akan semakin gencar. Politisi diperkirakan akan berupaya memanfaatkan media untuk memopulerkan diri.

“Peranan media massa dalam proses politik itu sangat besar. Karena itu, politisi yang juga pemilik media kemungkinan besar akan menggunakan medianya untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penelitian Institut Studi Arus Informasi dan Yayasan TIFA, calon presiden yang memenangi Pemilu 2004 dan 2009 merupakan calon yang paling banyak diberitakan media. “Jadi, partai politik sangat membutuhkan media massa,” katanya.

Agus Mulyadi
nasional.kompas.com/read/2013/02/06/21593368

 

EITI, Prakarsa Keterbukaan Industri Ekstraktif

EITI, Prakarsa Keterbukaan Industri Ekstraktif

(Jakarta, KI) – Salah satu sektor strategis tumpuan ekonomi nasional adalah  industri ektraktif. Yaitu sektor industri yang bergerak di bidang minyak bumi, gas dan pertambangan. Meski telah dinyatakan oleh konstitusi sebagai sumber kekayaan yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sepenuhnya kepentingan rakyat, akan tetapi pengelolaan industri ini masih relatif tertutup dan jauh dari jangkauan publik. Demikian pernyataan anggota koalisi Publish What You Pay Indonesia (PWYP) Sulastio di Jakarta.

Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) itu berpendapat bahwa undang-undang keterbukaan informasi publik merupakan salah pintu masuk untuk memperkuat keterbukaan informasi di sektor industri ekstraktif. Terlebih munculnya inisiatif transparansi industri ekstraktif (EITI) di Indonesia semakin memperkuat upaya tersebut.

EITI dibentuk oleh Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Nasional dan Lokal dari Industri Ekstraktif. EITI bertugas untuk meminta kepada semua perusahaan dari sektor ini untuk melaporkan apa yang mereka bayar kepada pemerintah. Sementara pemerintah melaporkan apa yang telah mereka terima dari perusahaan. Kedua laporan ini kemudian dibandingkan oleh auditor dan validator independen.

Jika laporan tersebut sudah terpenuhi Indonesia akan masuk dalam negara EITI Complient (Pelapor EITI) pada pertengahan 2013 ini. “Dengan adanya EITI, penerimaan negara dari sektor migas dan pertambangan menjadi lebih terbuka, sehingga selisih pendapatan tidak menjadi area abu-abu yang rawan disalahgunakan,” jelas Sulastio.

Selain berdampak pada kepedulian masyarakat sipil terhadap sektor industri ekstraktif, keterbukaan informasi di sektor ini juga bisa menambah pendapatan negara yang dulunya “hilang” dalam selisih tersebut. Status “complient“ juga akan memberikan dampak yang positif pada iklim investasi. Ini merupakan salah satu dampak positif dari keterbukaan informasi.” []

Transparansi Penting, Partisipasi Penting

Transparansi Penting, Partisipasi Penting

JAKARTA – Open Budget Index (OBI) 2012 yang dilansir International Budget Partnership pada awal 2013 menunjukkan indeks transparansi anggaran Pemerintah Indonesia tahun lalu mengalami kenaikan. Namun, keterlibatan publik dalam penyusunan anggaran masih lemah. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta pemerintah meningkatkan dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam penyusunan APBN.

“Skor Indonesia adalah 62 dari 100, lebih tinggi dari skor rata-rata 43 dari 100 negara yang disurvei dan tertinggi di wilayah Asia Tenggara. Skor Indonesia menunjukkan pemerintah menyediakan kepada publik informasi penting pada anggaran pemerintah nasional dan aktivitas keuangan selama tahun penganggaran. Ini membuka ruang bagi masyarakat untuk meminta akuntabilitas pemerintah dalam pengelolaan keuangan publik,” ujar Sekretaris Jenderal Fitra, Yuna Farhan, di Jakarta, Minggu (3/2).

Sebagaimana diketahui, OBI 2012 menunjukkan bahwa indeks tranparansi pemerintah Indonesia sepanjang tahun lalu meningkat dengan skor 62 atau jauh lebih baik ketimbang skor pada 2010 hanya hanya berada di angka 51. Indeks ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling transparan di Asia Tenggara terkait informasi anggaran negara.

Yuna mengatakan indeks transparansi anggaran sebuah negara dengan skor 62 menandakan bahwa penyediaan informasi dari pemerintah ke masyarakat sudah terbilang memadai. Peningkatan skor yang diperoleh Indonesia, jelas Yuna, lebih dipicu oleh adanya keterbukaan anggaran yang diumumkan pemerintah melalui media massa pada 2012.

Publikasi LKPP
Peningkatan skor, lanjut dia, salah satunya juga dipengaruhi oleh semakin terbukanya peran pemerintah dalam memublikasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Padahal, kata Yuna, di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menutup akses LKPP kepada publik.

“Informasi berupa Nota Keuangan dan APBN sudah cukup lengkap dan memadai,” tegas Yuna. Namun, lanjut dia, ada sejumlah persoalan yang mesti dibenahi pemerintah terkait efi siensi dan keefektifan APBN. “Pemerintah masih perlu meningkatkan transparansi anggaran, dan keterlibatan publik dalam penyusunan anggaran juga harus ditingkatkan,” tutur Yuna.

Jika dibandingkan dengan Filipina, imbuh dia, tingkat keterlibatan masyarakat Indonesia dalam penyusunan APBN masih sangat rendah. “Pemerintah juga harus memublikasikan realisasi anggaran setiap tiga bulan. Pada 2012, Kemenkeu memang sudah membuat laporan realisasi ini, tetapi terhenti di bulan Agustus,” ujar Yuna.

Perbaikan yang juga patut dilakukan pemerintah, jelas Yuna, adalah peningkatan kecukupan informasi pada Nota Keuangan RAPBN dan dokumen pendukung Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). “Masukkan juga pencapaian kinerja dalam LKPP dan melakukan konsultasi publik pada penyusunan citizen budget,” tutur Yuna.

Sebelumnya, peneliti OBI, Lukman Hakim, mengatakan skor 62 tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat tertinggi di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara lainnya. Tercatat Filipina memiliki skor 48, Malaysia 39, Thailand 36, Timor Leste 36, Vietnam 19, Kamboja 15, dan Myanmar 0. lex/E-9

http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/111831OBI