Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) menetapkan dua kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat sebagai kabupaten/kota dengan akuntabilitas kinerja terbaik sepanjang tahun 2012. Dua kabupaten/kota itu adalah Sleman (DIY) dan Sukabumi (Jabar).

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) Wiharto. Kedua kabupaten/kota tersebut meraih predikat B (Baik). Sementara sebanyak 104 kabupaten/kota meraih predikat CC (Cukup), 252 Kabupaten/kota mendapat C (Cukup), 77 kabupaten/kota D (sangat kurang), dan 56 kabupaten/kota lainnya belum bisa dievaluasi.

Menurutnya, sekitar 25 persen kabupaten/kota sudah cukup baik. Akan tetapi target dari KemenPAN, 60 persen kabupaten/kota harus sudah cukup baik sehingga KemenPAN masih kekurangan target 35 persen.

Ironisnya, dari 56 kabupaten/kota yang belum bisa dievaluasi, disebabkan karena Pemda dari kabupaten/kota bersangkutan tidak membuat perencanaan kerja. Padahal penilaian dilihat dari dokumen-dokumen perencanaan kegiatan.

Sebenarnya, sangat janggal jika Kabupaten/Kota tidak memiliki perencanaan kerja. Hadirnya UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, tentu dengan asumsi bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota telah memiliki perencanaan, dimana hal tersebut masuk kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan. Jika demikian, apa yang diumumkan? Sungguh sebuah kemunduran.  Sayangnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) tidak mengumumkan kabupaten/kota mana saja.