Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan keputusan bersama tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data.

Secara keseluruhan, sejak ditandtanganinya untuk pertama kali pada 3 Juni 2010 hingga November 2012, ada 726 entitas yang menandatangani nota kesepahaman tersebut.

Sesuai dengan konstitusi, BPK dibentuk untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pada perkembangannya, jumlah entitas pengelola keuangan Negara dan jumlah keuangan Negara dari tahun ke tahun semakin bertambah. Kondisi ini tidak saja menuntut penggunaan system dan teknologi pengelolaan keuangan negara yang tepat, melainkan juga sistem dan teknologi pemeriksaannya oleh BPK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 huruf a dan b UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU No. 15 Tahun 2006, BPK RI memiliki kewenangan untuk meminta data/dokumen kepada pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain seperti unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dipahami bahwa tanpa nota kesepahaman bersama ini BPK RI tetap berwenang untuk mengakses data pemerintah daerah yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Nota kesepahaman ini lebih mengatur tata cara akses data terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Melalui nota kesepahaman ini, BPK RI berharap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dapat lebih optimal sehingga hasilnya dapat dipergunakan untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk melaksanakan ketentuan lebih lanjut dalam pelaksanaan nota kesepahaman ini, BPK RI juga melakukan penandatanganan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dengan pemerintah daerah dan BUMD.

Terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK RI dengan para pemangku kepentingan, termasuk diantaranya dengan pemerintah daerah. Untuk mempermudah perolehan data/dokumen, BPK RI memprakarsai pembentukan sinergi pusat data dengan auditee melalui strategi link and match.

Melalui nota kesepahaman ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK RI dengan menggabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK RI dapat melakukan perekaman, pengolahan, pemanfaatan, dan monitoring data yang bersumber dari berbagai pihak dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dengan cara ini, monitoring keuangan negara akan semakin kuat dan pemeriksaan BPK RI akan semakin efisien dan efektif. Konsep seperti ini, disebut dengan “BPK Sinergi”.

Dalam sinergi data tersebut, BPK RI akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data   BPK RI secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya disebut dengan Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Melalui SNSI tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan dengan bantuan teknologi informasi (e-audit) sehingga lebih efisien dan efektif. BPK saat ini sudah melaksanakan piloting e-audit pada beberapa kementerian dan lembaga pada waktu pemeriksaan interim atas Laporan

Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011 dan diteruskan pada pemeriksaan sepanjang 2012. BPK mengharapkan melalui e-audit, yang menghubungkan komunikasi data BPK dengan auditee secara online dan real time, akan memberikan manfaat yaitu : mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara.

Apabila insiatif BPK RI tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud, sehingga diharapkan dapat dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  (transaktual).

BPK Gunakan Audit Elektronik pada 2015

BPK klaim monitoring keuangan negara makin kuat

BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan Pemerintah Daerah dan BUMD Provinsi Riau