Koalisi FOI Dorong Kandidat KIP Berintegritas

Koalisi FOI Dorong Kandidat KIP Berintegritas

Jakarta – Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi  Pusat 2013-2017, telah selesai mewawancarai 42 peserta,  pada 17 dan 18 April 201 3. Kebebasaninformasi.org akan menyampaikan hasil wawancara Tim Seleksi dengan para peserta. Hasil wawancara ini akan diberikan kepada Presiden sebanyak 28 Kandidat. Selanjutnya, oleh Presiden diberikan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test yang dijadwalkan pada bulan Mei 2013

FOINI Minta Pansel Tolak Calon Rendah Integritas

Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta kepada panitia seleksi anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menolak calon yang dinilai berintegritas rendah. Demikian disampaikan oleh perwakilan koalisi Hendrik Rosdinar di Jakarta Rabu (17/04/2013).

Berdasarkan penelusuran rekam jejak yang dilakukan koalisi terhadap 41 nama, tercatat ada sekitar 13 orang calon yang memiliki integritas rendah. Beberapa parameter yang digunakan untuk mengukur integritas adalah ketaatan hukum, ketaatan dalam membayar pajak, ketaatan terhadap ketentuan tentang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) bagi calon yang berstatus pejabat aktif, serta tidak melakukan penyalahgunaan wewenang dan terlibat konflik kepentingan (conflict of interest).

Dari 13 nama calon yang dinilai berintegritas rendah, tercatat tiga calon diindikasikan bermasalah dalam hal ketaatan membayar pajak. Dua calon tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan satu lainnya ditemukan ketidaktepatan data pribadi yang tercantum di biodata dan yang tertera di kantor pajak.

Sebanyak empat calon terindikasi pernah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjadi pejabat publik dan terlibat konflik kepentingan dengan jabatannya. Tiga calon tidak patuh terhadap ketentuan LHKPN, dimana dua calon tidak melaporkan kekayaaannya, dan satu lainnya ada indikasi ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Dua calon diindikasikan pernah memanfaatkan isu keterbukaan informasi publik sebagai alat untuk melakukan pemerasan kepada badan publik. Calon yang bersangkutan pernah melakukan permintaan informasi kepada sebuah badan publik. Karena permintaan informasinya tidak dikabulkan, calon kemudian mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Pada saat kasusnya tengah ditangani, calon menawarkan perdamaian kepada badan publik dimaksud dengan syarat badan publik tersebut mau memberikan uang dalam jumlah tertentu. Calon kemudian menarik kasusnya dari Komisi Informasi setelah badan publik memberikan sejumlah uang untuknya. “Semua bukti pendukung kasus tersebut telah kami serahkan kepada panitia seleksi,” kata Hendrik. Selebihnya, satu calon lainnya pernah diindikasikan terlibat kasus di lembaga sebelumnya.

Temuan Lain

Selain soal integritas, koalisi juga menemukan fakta-fakta lain. Enam orang terindikasi sebagai job seeker atau pencari kerja, satu calon memiliki problem mental atau emosi yang tidak stabil, sebanyak satu calon pernah mengalami permasalahan dalam pengelolaan keuangan di internal lembaganya. Ada juga calon yang punya kebiasaan buruk berupa mabuk-mabukan, bahkan saat menjalankan tugas.

Seluruh hasil penelusuran rekam jejak ini telah diserahkan kepada panitia seleksi. Koalisi berharap panitia dapat memanfaatkannya dalam melakukan proses seleksi selanjutnya. “Sekali lagi, kami berharap panitia seleksi tidak meloloskan calon yang berintegritas rendah dan pernah tersandung kasus serius, sehingga Komisi Informasi periode mendatang akan lebih baik,” ujar Tama Langkun, perwakilan koalisi lainnya. [ARB]

Berikut daftar nama peserta, Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi 2013-2017, Tanggal 17 April 2013 1. Amrul Alam, S. Sos.,ME? 2. Dr. Hj. Retno Intani, M.Sc? 3. Yeremias Buku Weko, SH ?4. Drs. Bambang Parjono Widodo, M.Si? 5. Devitri Iindriasari, M.Si? 6. H. Muh Sobri, MA? 7. Muh. Yunus Razak ?8. Deti Kurniawati, SE.,MM? 9. Juniardi, S,IP.,MH? 10. Hendrayana, SH? 11. Wahyu Kuncoro, S.IP.,M.Si? 12. Sofian Munawar, MA ?13. Evy Trisula Dianasari, SH.,MH ?14. Yhannu Setiawan, SH.,MH.? 15. Teguh Arifianto., S.Si? 16. Drs. Sumono Wibowo? 17. Ahmad Alamsyah Saragih, SE.? 18. Dr. Halomoan Harahap, M.Si. ?19. Muhammad Hidayat S ?20. Dra. Henny S Wwidyaningsih, M.Si? 21. Muhammad Yasin, SH.,MH. ?22. Hilman, SE. ?23. Dr. Rumadi, MA. Peserta yang tidak hadir 1. Dr. James Pardede, MM Peserta Tes Wawancara Calon Anggota Komisi Informasi 2013-2017, Tanggal 19 April 2013 1. Drs. Azkar Badri, M.Si? 2. John Fresly, SH, LL.M? 3. Dra. Tiurma Mercy Sion Sihombing ?4. Abdillah Pahresi, S.Sos, SH, MM ?5. Ir. Siti Mariam? 6. Farhan Yunus B, S.Sos.,M.Si? 7. Ir. Dedi Jjunaedi? 8. Drs. Tarman Azzam. M. Sc? 9. Tri Endi Ardiyansah, SE.MM ?10. Dyah Aryani Prastyastuti, SH.,MH ?11. Ir. Abdulhamid Dipopramono? 12. Imam Mustofa, S.IP? 13. Drs. Deni Nurdaya Hadimin? 14. H. Darwis, S.Sos, WN? 15. Dr. Ir. H. Wawan Wardiana, MT? 16. Drs. Mursyid Sonsang? 17. Drs. Soemarsono Partodihardjo, M.Si ?18. Drs. Suryadi Azis, MM.? 19. Torozatulo, SH.,MH. Peserta yang tidak hadir 1. Agus Sudibyo, MHum
Berjuang Untuk Akta Kelahiran dan Buku Nikah

Berjuang Untuk Akta Kelahiran dan Buku Nikah

www.pattirocati.wordpress.com

Diskusi tentang keterbukaan informasi publik di di Dusun Karang Bucu, Desa Jagaraga (sumber: www.pattirocati.wordpress.com)

Minta Informasi Dikasih Jamkesda

Nusa Tenggara Barat – Selama bertahun-tahun anak-anak dan pasangan nikah di Desa Jagaraga, Lombok Barat kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan buku nikah. Mereka belum menyadari pada awalnya bahwa akta kelahiran dan surat nikah penting bagi warga negara sebagai persyaratan untuk memperoleh hak-hak yang lain, misalnya pendaftaran sekolah dan bantuan-bantuan pemerintah.

Berdasarkan kondisi tersebut, kelompok perempuan Setia Kawan Desa Jagaraga berinsiatif untuk mengajukan permintaan informasi tentang persyaratan pembuatan akta kelahiran dan buku nikah kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Permintaan tersebut diterima langsung oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi da Dokumentasi) setempat. “Pada saat itu juga, permintaan informasi dikabulkan” ujar Nurjanah, fasilitator pendamping penguatan masyarakat pada program CATI (Community Access to Information) Lombok Barat (9/4).

Dari dokumen yang diterima, diperoleh informasi bahwa ada kebijakan daerah bahwa buku nikah boleh diganti dengan surat keterangan nikah dari kelurahan khusus bagi pengurusan akta anak berusia di bawah satu tahun. Berdasarkan informasi tersebut, anggota kelompok lalu mendata warga yang tidak memiliki surat nikah dan anak-anak yang belum memilki akta kelahiran. “Selain untuk mengetahui jumlah, pendataan ini juga dimaksudkan untuk membangun proses advokasi lanjutan, dengan melakukan sinergi dengan kelompok warga lain yang memiliki persoalan yang sama. Dengan sinergi ini diharapkan akan muncul gerakan bersama yang lebih besar” jelas Nurjanah.

Meski sudah tahu bagaimana cara memperoleh informasi dan bagaimana memanfaatkannya, gerakan permintaan informasi kelompok perempuan Setia Kawan akan terus bergulis. Mereka berencana mendatangi kantor Peradilan Agama Giri Menang Lombok Barat untuk meminta informasi tentang persyaratan pengajuan untuk mendapatkan dokumen nikah resmi. [AH – berita dioleh dari pattirocati.wordpress.com]