perda

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Badan Legislasi DPRD Provinsi Lampung kini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Informasi Publik. Raperda ini tengah didalami Baleg DPRD dan tim ahli.

“Kita sedang bahas dan dalami isi Raperda. Tinggal satu kali pembahasan, dan mungkin bisa segera kita tetapkan (menjadi perda),” kata Ketua Baleg DPRD Provinsi Lampung Firman Yani melalui keterangan persnya, Jumat (17/5/2013).

Ia mengatakan, raperda yang masuk dalam usulan Biro Hukum dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung tersebut merupakan peraturan penting dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi menyambut baik raperda itu. “Kita mendukung Baleg agar segera mengesahkan raperda tersebut, sehingga hal-hal yang menjadi kebingunan pemda dalam menerapkan regulasi internal dan panduan pelayanan informasi publik selama ini bisa segera terjawab,” ujarnya.

Ia mengatakan, implementasi raperda keterbukaan informasi publik itu akan membantu mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi publik dalam birokrasi pemerintah. Ini tentunya membawa hal yang baik pula bagi masyarakat yang membutuhkan informasi.

“Transparansi informasi ini adalah maknanya termasuk transparansi anggaran. Tujuan utamanya mewujudkan good governance melalui APBD yang transparan, partisipatif dan akuntabel,” ujarnya.

Perda itu, lanjutnya, nantinya akan menjadi pedoman pelayanan informasi publik bagi instansi pemerintahan.

Raperda ini sudah diusulkan sejak tahun 2012 dan sudah sempat dibahas dalam rapat Banmus bersama perwakilan masyarakat di Lampung. DPRD Lampung pun sempat melakukan studi banding ke beberapa daerah yang telah mengeluarkan perda ini.

sumber: http://regional.kompas.com/read/2013/05/17/12505774/Digodok..Raperda.Keterbukaan.Informasi.di.Lampung