Optimalisasi Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik  Di Provinsi Jawa Timur

Optimalisasi Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Di Provinsi Jawa Timur

Keterbukaan informasi

Hasil sebuah kompromi politik yang telah di inisiasi sejak tahun 2000 dalam mewujudkan kedaulatan rakyat atas informasi publik telah berakhir dengan disahkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah membawa angin segar bagi proses demokrasi di Indonesia, lahirnya UU KIP telah menjadikan Indonesia sebagai negara kelima di Asia, dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Undang-undang ini telah memperkuat mandat  bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam menyelenggarakan negara dan pengelolaan sumber daya publik,  terlebih dengan proses yang sedang dilakukan dalam mewujudkan otonomi daerah yang lebih baik, dimana keterbukaan dan partisipasi warga menjadi icon dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Pelaksanaan UU KIP diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengetahui mengenai informasi yang berkenaan dengan penyelenggaraan pembangunan di daerah serta terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam setiap proses rencana/kebijakan yang akan diselenggarakan.

Prasyarat Good Governance

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) mensyaratkan pemerintahan yang terbuka sebagai salah satu fondasinya, dan keterbukaan informasi (public acsess to informasi) merupakan salah satu prasyarat menciptakan pemerintahan yang terbuka (open government) pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang transparan dan partisipatif.

Akses informasi oleh sebagian negara masuk ke dalam konstitusinya, dan sebagian negara mengaturnya dalam undang-undang khusus dengan beragam sebutan. Hak atas informasi di berbagai negara dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Negara yang memiliki undang-undang khusus antara lain Amerika Serikat, Denmark, Norwegia, Belanda, Prancis, Australia, Selandia Baru, Kanada, India, Hungaria, Korea Selatan, Irlandia, Israel, Jepang, Afrika Selatan dan Thailand. Pada hakekatnya, jaminan dan perlindungan akses informasi di negara-negara tersebut dilandasi upaya mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Mewujudkan Good Governance

Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Program Australia Indonesia Partnership for Decentralization (AIPD), menjalankan kegiatan dengan nama Community Acsess To Information (CATI). Kegiatan ini mendorong tata kelola pemerintahan yang baik di lima Provinsi dan dua puluh Kabupaten di Indonesia. Salah satu daerah program AIPD adalah Provinsi Jawa Timur, dengan empat kabupaten sasaran :  Sampang, Malang, Situbondo, dan Trenggalek.

Bentuk dukungan yang diberikan diantaranya, optimalisasi implementasi UU KIP melalui penguatan kelembagaan, yaitu penguatan masyarakat dalam mengakses dan menggunakan informasi, peran dan fungsi Komisi Informasi Provinsi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik inti di level kabupaten dan provinsi.

Menurut Joko Purwanto, selaku coordinator provinsi program CATI, dukungan terhadap implementasi UU KIP di Provinsi Jawa Timur, dilakukan diantaranya melalui fasilitasi-fasilitasi untuk membantu pemerintah daerah dalam membentuk PPID dan memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi di badan publiknya.  “Di beberapa daerah program AIPD telah terbit Peraturan dan Surat Keputusan  Kepala Daerah tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahannya, daerah tersebut adalah : Kabupaten Sampang,  Nomor 15 tahun 2011 tentang Pedoman pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sampang sedangkan SK Pembentukan PPID Nomor: 188/144/KEP/434.013/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Sampang” terang Joko.

“Kabupaten Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelayanan Informasi Publik dan SK Bupati Nomor: 180/ 589/KEP/421.013/2012 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi PPID Kabupaten Malang. Sementara untuk Kabupaten Situbondo dan Trenggalek saat ini sedang dalam tahap penyusunan draft Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Kepala Daerah” lanjut Joko.

Kegiatan CATI ini juga melakukan dukungan untuk menguatkan peran Komisi Informasi di Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya, yakni melakukan mediasi dan ajudikasi sengketa informasi dan mengevaluasi pelaksanaan UU KIP oleh badan publik diwilayah kerjanya.

Kegiatan evaluasi misalnya,  Komisi Informasi Jawa Timur telah melakukan serangkaian evaluasi badan publik di level provinsi dan kabupaten se Jawa Timur pada bulan September-oktober 2012. Hasil dari kegiatan ini adalah adanya pemeringkatan badan publik, yang kemudian diikuti dengan pemberian award kepada badan publik yang terdepan dalam pelayanan informasi dengan lima kriteria; mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mentepakan Surat Keputusan (SK) PPID, mempunyai struktur PPID, mempunyai Daftar Informasi Publik (DIP), mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan publikasi di web badan publik bersangkutan.

“Kegiatan seperti ini akan dilaksanakan setiap tahun. Dan pada tahun-tahun mendatang, kriteria ini akan ditingkatkan. Hal ini dilakukan untuk memacu kinerja badan publik agar lebih baik dalam melakukan pelayanan informasi”. Ungkap Joko Tetuko, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur.

“Hasil evaluasi ini di publikasikan melalui media elektronik (TVRI dan SBO TV) dan media cetak. Kami juga melakukan deseminasi terhadap proses dan hasil evaluasi melalui serangkaian diskusi dan FGD. Hal ini kami lakukan untuk memperkaya proses ini.” Sambung Joko.

“Pada saat publik memahami substansi dan teknis pelayanan informasi, maka pada saat yang sama, permintaan akan informasi meningkat. Dan kondisi seperti ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan”. Lanjut Imaduddin, anggota Komisi Informasi Jatim.

Dampak Keterbukaan

Pada sebuah riset PBET (Participatory Budgeting and Expenditure Tracking), NDI-Word Bank 2007, menyebutkan bahwa beberapa daerah yang telah memiliki komisi sejenis dan berfungsi dengan baik, ternyata diikuti dengan kondisi sebagai berikut : 1). Menurunnya jumlah kejadian unjuk rasa oleh masyarakat terutama untuk kasus-kasus yang terkait ketidak jelasan informasi publik. 2). Mengurangi banyaknya jumlah broker informasi yang sering kali memanipulasi informasi publik sehingga menyebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun keberadaan wakil mereka di legislatif. 3). Meningkatkan kepercayaan para investor untuk menanamkan investasinya.

Bagi daerah yang belum menyiapkan diri terhadap implemntasi UU KIP ini, akan kerepotan  menghadapi persoalan informasi terutama yang berkaitan dengan informasi pelayanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat dan disiapkan oleh badan publik (seperti : pelayanan informasi tentang pembuatan KTP/SIM, jumlah anggaran pendidikan, anggaran kesehatan, anggaran pembangunan jalan dan infrastruktur dll).

 

(Oleh PATTIRO-CATI untuk AIPD)