Pemkot Tebing Tinggi Efektifkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkot Tebing Tinggi Efektifkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kota (Pemkot) Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akan terus berupaya mengoptimalkan efektivitas keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang baik atau “good governance”.

“Kami akan terus mendorong seluruh badan publik di daerah ini agar melakukan keterbukaan informasi,” kata Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, pada acara sosialisasi dan dialog publik mengenai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Tebing Tinggi, Kamis (13/6)

Dalam acara yang diikuti peserta dari jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkot Tebing Tinggi tersebut, ia mengingatkan bahwa badan publik juga harus terbuka menerima informasi, selanjutnya menyerap masukan tersebut sebagai bahan pengkajian untuk mengoptimalkan percepatan pembangunan, optimalisasi pemerintahan dan pelayanan sosial.

Namun, lanjut Umar, badan publik dalam mengemban tugas dan tanggung jawab benar-benar memperhatikan informasi apa saja yang penting diketahui masyarakat dan sebaliknya informasi apa saja yang tidak boleh disebarluaskan kepada masyarakat.

Menurut wali kota, siapa saja yang menggunakan dana APBN, APBD dan dana sumbangan pihak lain juga dapat disebut sebagai badan publik.

Oleh karena itu, katanya, bagi kelompok organisasi non pemerintah yang menggunakan dana tersebut harus bisa merincikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan kepada publik.

Pada kesempatan tersebut, ia mengusulkan agar komisi informasi perlu juga dibentuk di kabupaten/kota.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Zaki Abdullah mengatakan bahwa hak publik dalam transparansi informasi adalah bagian dari hak asasi manusia selaku warga negara.

“Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan menciptakan kepastian hukum tentang informasi yang harus dibuka kepada publik dan yang harus dirahasiakan,” ucap mantan Ketua PWI Sumut itu.

Dikatakannya, mekanisme akses informasi publik yang efesien, cepat dan terjangkau bagi masyarakat serta penyelesaian sengketa akses informasi publik yang memenuhi rasa keadilan, juga merupakan wujud dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Zaki juga menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 juga bisa diterapkan bagi insan pers yang ingin mengumpulkan suatu bahan berita bersifat tulisan atau investigasi.

“Untuk keakuratan dan kecepatan penyajian berita bersifat “news” tentu penggunaan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tepat digunakan dari pada Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik,” paparnya.

Hal itu, menurutnya, dibutuhkan insan pers untuk menghindari keterlambatan penyiaran berita.(TNA)

sumber: antarasumut