Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara
Tanggapan Calon Komisi Informasi Soal RUU Rahasia Negara
Keterkaitan isu informasi publik dan isu rahasia negara selalu menarik untuk di diskusikan. Hal ini juga muncul dalam uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi (KI) periode 2013-2017. Dari 10 calon anggota KI yang mendapat pertanyaan mengenai Rancangan Undang Undang (RUU) Rahasia Negara dalam uji kepatutan dan kelayakan, berikut tanggapan mereka mengenai RUU Rahasia Negara.
Abdulhamid Dipopramono
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah mengatur informasi yang dikecualikan, termasuk bila mengancam ketahanan dan keamanan negara. Akan tetapi sangat disayangkan UU KIP sanksinya lemah apabila ada penyalahgunaan informasi yang mengancam ketahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, perlu diperberat sanksi pidana jika terkait dengan penyelahgunaan informasi yang membahayakan negara.
Ahmad Alamsyah Saragih
Rahasia negara niscaya ada disetiap negara, oleh karena itu keberadaannya menjadi wajar. Akan tetapi hal tersebut harus diatur dalam koridor yang jelas. Pasal 17 UU KIP telah cukup mengatur mengenai informasi yang dikecualikan. Dibeberapa negara ada informasi rahasia yang sifatnya absolut misalnya rahasia pribadi atau informasi terkait data intelejen. Agar seimbang dengan UU KIP, harus sinkron antara pengaturan RUU Rahasia Negara dengan pasal 17 UU KIP serta pengaturannya jangan terlalu umum.
Bambang Parjono Widodo
–
Deti Kurniawati
Keterbukaan informasi bisa saja kebablasan dan mengancam keamanan negara. Oleh karena itu, perlu ada undang-undang khusus rahasia negara untuk menjaga keamanan negara. Akan tetapi perlu juga informasi yang diketahui masyarakat.
Devitri Indriasari
Jika terpilih menjadi Komisioner KI saya ikut melakukan advokasi yang mengarah pada informasi yang dikecualikan.
Rumadi
–
Retno Intani
Setuju dengan RUU rahasia negara dan segera disahkan. Ada beberapa poin penting dalam RUU tersebut yang melindungi kepentingan negara.
M. Yasin
Rahasia negara sesuatu yang harus diatur. RUU Rahasia negara harus merujuk pada prinsip maksimum akses dan limited exsemption (MALE).
Juniardi
RUU Rahasia Negara harus sinkro9n dengan prinsin informasi yang dikecualikan yang diatur dalam pasal 17 UU KIP.
John Fresly
Materi muatan RUU Rahasia Negara mamang merupakan materi muatan yang diatur dalam UU menurut UU 12 tahun 2011 tentang Pedoman pementukan peraturan perundang-undangan. Tapi dalam tataran praktis, akan lebih baik dilihat dulu das sein dan das sollen mengenai keterbukaan informasi. Perkembangan dari hal itu yang digunakan untuk evaluasi materi RUU Rahasia Negara karena setiap orang dan bahkan negara memiliki rahasia yang harus dilindungi.