Membela Hak Tanah Warga Kudus Dengan UU KIP

Membela Hak Tanah Warga Kudus Dengan UU KIP

Di bawah ini adalah tulisan Harjono, seorang warga Kudus yang mengadvokasi hak warga di Kudus, atas tanah mereka yang akan dijadikan waduk. Perjuangannya dimulai dari belajar menulis surat, mengajukan informasi ke badan publik, sengketa di Komisi Informasi, hingga kasasi di MA.  From zero to hero, pantas disematkan pada sosok Harjono. Semoga menginspirasi bahwa perubahan itu soal kemauan dan keberanian.

 

SULITNYA MEMBUKA CELAH AKSES INFORMASI PUBLIK DI KOTA KRETEK KUDUS

Berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melakukan pembangunan mega proyek Waduk Logung dengan tinggi waduk 55,20 meter dan volume tampung normal sebesar 20.150.000m3 . Untuk itu, Pemkab Kudus memerlukan areal tanah seluas 255,28 ha. Lokasi ini rencanaya menjadi obyek pariwisata andalan Kota Kudus. Areal ini masuk wilayah desa Kandangmas Kecamatam Dawe dan Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kudus. Pemkab lalu melakukan pembelian tanah di area tersebut dengan target harus selesai di tahun 2012. Inilah awal konflik antar warga masyarakat yang berkepanjangan.

Di sisi lain, masyarakat sendiri tetap ingin mempertahankan kehidupan mereka sebagai petani yang merupakan warisan leluhur turun temurun. Lahan garapan yang diwariskan oleh nenek moyang mereka merupakan sumber penghasilan hidup keluarga. Alih-alih memperhatikan nasib petani, Pemkab Kudus justru berencana menyulap kehidupan petani setempat dengan menciptakan kehidupan baru dengan membangun mega proyek Waduk Logung di atas lahan yang produktif.

Dalam Proses pembebasan lahan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kudus untuk proyek Waduk Logung diduga tidak sesuai dengan tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan peraturan menteri Negara lingkungan hidup republic Indonesia nomor 09 tahun 2011 tentang pedoman umum kajian lingkungan hidup setrategis, peraturan menteri lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dengan kata lain proses pembebasan tanah dilakukan dengan cara manipulatif.

Sebelumnya, tidak ada sosialisasi dan musyawarah antara pemilik tanah dengan Panitia Pengadaan Tanah (Pemkab Kudus) untuk menentukan masalah obyek tanah dan nilai ganti rugi. Pemkab Kudus juga tidak pernah mengundang warga pemilik untuk melakukan sosialisasi mengenai tata ruang wilayah Kabupaten Kudus mengenai  peruntukan fungsi tanah  serta masalah analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan   rencana pembangunan mega proyek Waduk Logung.

Pada 7 Mei 2009, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor : 031/169/2009 tentang Penetapan Lokasi Tanah Seluas ± 196 Hektar Yang Terletak Di Desa Kandangmas Kecamatan Dawe Dan Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus Untuk Pembangunan Waduk Logung

Untuk pelaksanaan Pembangunan Waduk Logung tersebut, Bupati Kudus mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor 031/170/2009 tertanggal 11 Mei 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kudus, yang tugas-tugasnya antara lain :

  1. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
  2. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah  yang hak nya akan dilepaskan atau diserahkan;
  3. Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi;
  4. Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
  5. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkopenten;

Selama proses rencana pembangunan Waduk Logung, tidak pernah ada transparansi dari pihak pelaksana proyek, yang dalam hal ini adalah  Pemerintah Kabupaten Kudus. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 14  ayat (3) huruf a sampai huruf j, Peraturan Kepala BPN Nomor 3 tahun 2007, dinyatakan bahwa “Panitia pengadaan tanah berkewajiban melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur dalam pasal 14 ayat (3) huruf a sampai huruf j tersebut”;

Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya;

Proses inventarisasi tanah dan/atau tanaman di atasnya serta status hukum kepemilikan tanah, dilakukan dengan gegabah dan tidak teliti. Masyarakat tidak diberitahu lokasi atau peta tanah yang dijadikan Waduk Logung. Pada saat proses pengukuran tanah objek waduk, juga tidak melibatkan pemilik tanah maupun pemilik batas-batas tanah. Petugas lapangan yang mengukur hanya didampingi perangkat desa setempat.

Pemberian nilai ganti rugi tanah dan/atau tanaman panitia tidak pernah dilakukan dengan musyswarah kepada pemilik tanah. Panitia pengadaan tanah mematok harga secara sepihak. Pemerintah Kabupaten Kudus ditengarai melakukan pembebasan tanah dengan terlebih dahulu menurunkan NJOP tanah yang akan terkena dampak objek waduk secara variatif. Itulah yang dijadikan dasar penafsiran patokan harga tanah. Pada saat pemberian nilai ganti rugi tanah dan/atau tanaman, panitia pengadaan tanah tidak memberikan kwitansi pembayaran serta surat berita acara pelepasan tanah kepada para pemilik tanah.

Namun tanah yang sudah dibebaskan pada tahun 2010 itu, masih dikenakan wajib bayar pajak di tahun 2011.

Ketidaktahuan warga masyarakat serta minimnya informasi tentang tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagai mana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dan peraturan menteri Negara lingkungan hidup republic Indonesia nomor 09 tahun 2011 tentang pedoman umum kajian lingkungan hidup setrategis, peraturan menteri lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup dimanfaatkan Pemkab Kudus selaku pelaksana kegiatan, untuk menekan warga pemilik dengan melakukan intimidasi-intimidasi  dan teror kerumah-rumah warga  pemilik yang dilakukan oleh oknum perangkat desa setempat dan para preman-preman desa setempat yang seolah – olah ada konflik /pro dan kontra antar warga yang setuju dibangun waduk dengan para pemilik yang tidak setuju dengan tetap mempertahankan tanah garapannyan, sehingga warga pemilik sangat ketakutan dan was-was kalau tanahnya tidak terbeli oleh pemkab kudus, tanpa memikirkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun tata ruang wilayah untuk alih fungsi lahan ataupun memikirkan dampak kelangsungan kehidupan selanjutnya, sehingga pemkab kudus bisa leluasa menguasai tanah warga dengan harga ganti rugi yang murah sebagai syarat penyediaan lahan pembangunan objek waduk logung terealisasi.

kondisi masyarakat desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang sangat lemah dan ketakutan dengan isu-isu yang bersifat provokatif yang dilakukan oleh oknum preman dan perangkat desa setempat untuk memecah belah persatuan warga pemilik, mengundang rasa Keprihatinan dan simpati bagi berbagai pihak, yaitu lembaga swadaya masyarakat (lsm)setempat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk menjembatani keluhan warga korban dengan harapan Pemkab Kudus bersedia diajak musyawarah dan melakukan peninjauan ulang atas rencana proyek pembangunan waduk logung tersebut, namun Pemkab Kudus tetap akan melakukan pembebasan tanah warga dengan cara dan bentuk apapun agar penyediaan lahan waduk bisa terwujud.

Keprihatinan itu juga dirasakan oleh salah satu warga desa kandangmas yaitu saudara harjono rt 04 rw 01 yang juga warga pemilik tanah, yang akan terkena dampak objek waduk, dengan melakukan pendekatan kepada warga korban untuk bersatu dengan cara membentuk forum komunikasi dengan harapan bisa menyerap dan menyampaikan pengaduan yang menjadi aspirasi warga korban tersenbut kepada pemkab kudus.

Bukan hal yang mudah mengorganiser warga di dua kampung yang masuk bagian wilayah desa kandangmas seorang diri, apalagi status kependudukan harjono yang bukan warga kandangmas namun tinggal didesa tersebut karena orang tua harjono asli penduduk kandangmas sehingga menjadikan persoalan baru dan tantangan berbagai pihak diantaranya oknum perangkat desa setempat untuk berupaya mencegah kegiatan harjono tersebut.

Warga masyarakat Desa Kandangmas  yang rata-rata berusia lanjut dengan bekal pengetahuan dari tamatan Sekolah Rakyat (SR) tempo dulu maupun taman Sekolah Dasar(SD) bahkan jarang yang mengenyam bangku pendidikan sekolah sulit untuk diberikan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta dampak lain yang akan menjadikan kerusakan lingkungn maupun dampak kelangsungan hidup selanjutnya setelah tanah –tanah garapan mereka tergenangi air waduk logung.

tantangan demi tantangan yang dialami oleh Harjono dan keluarganya kian hari kian memburuk dari ancaman lewat telefon dari orang-orang yang tidak dikenal, ancaman dari preman-preman setempat yang akan membakar rumah  harjono, intimidasi langsung dari oknum ketua BPD desa setempat dan oknum perangkat desa setempat hingga hilangnya sepeda motor harjono yang diambil orang pada saat harjono memimpin pertemuan warga pemilik tanah disalah satu rumah warga di desa kandangmas untuk membentuk forum komunikasi masyarakat korban waduk logung.

Bersama-sama teman-teman warga desa yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban waduk logung harjono mencoba membuat dan menyampaikan surat-surat pengaduan  adanya dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan kepada bupati kudus selaku pimpinan kekuasaan di kabupaten kudus, maupun menyampaikan pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah kabupaten kudus, namum dua lembaga pemerintah ini tidak menangapinya, justru pemberitaan oknum Pejabat Pemerintahan Kabupaten Kudus dan oknum anggota DPRD Kudus Komisi C dimedia cetak lokal kudus yang kerap memutar balikan fakta dengan mendiskriminasikan warga petani(warga pemilik) yang dianggap menghalang-halangi rencana pemerintah kabupaten kudus membangun proyek waduk logung.

Tidak adanya transparasi data proyek waduk logung kepada masyarakat terutama warga korban meliputi : gambar peta obyek waduk logung, hasil inventarisasi tanah dan/atau tanaman warga korban, surat amdal waduk logung, surat keputusan ketetapan lokasi waduk logung, surat keputusan struktur kepanitiaan pengadaan tanah, surat ketetapan harga tanah dan/atau tanaman warga yang tergabung dalam forum tersebut ramai-ramai menanyakan kepada kepala desa kandnagmas dibalai desa setempat, numun dijawab oleh kepala desa “ saya tidak tahu, itu urusanya panitia kabupaten”, sedangkan kepala desa yang selama ini berperan aktip disetiap kegiatan yang dilakukan oleh panitia pengadaan tanah kabupaten dibalai desa dengan menghimbau warga pemilik agar bersedia melepaskan tanahnya untuk dibeli oleh panitia pengadaan tanah tanpa menunjukan gambar lokasi waduk maupun hasil inventarisasi tanah dan/atau tanaman maupun  keterangan-keterangan lainnya.

      minimnya informasi tentang akses informasi dikota kudus serta Keinginan warga untuk bisa mengetahui tanahnya terkena dampak atau tidak, serta informasi rencana angaran proyek waduk logung , maka harjono selaku ketua forum komunikasi desa kandangmas berupaya mencari informasi tentang tatacara pengajuan permohonan informasi public, karena sulitnya meminta informasi masalah rencana proyek waduk logung terhadap badan public dikota kudus.      

       Kesulitan warga mengakses data waduk disampaikan kepada salah satu warga desa kandangmas yang kebetulan sebagai dosen pengajar di salah satu fakultas hokum dikudus, oleh dusen tersebut harjono dicarikan lewat internet undang-undang republic Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, yang kemudian harjono diberikan shpcopy untuk diprint kerental fotocopi desa setempat. Atas saran bapak dusen tersebut maka harjono mengajukan permohonan informasi publik pada tanggal 27 pebruari 2011, kepada ketua DPRD kabupaten kudus meliputi permohonan :

  1. Memohon salinan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2007,2008,2009,20010 dan 2011 sub.bagian tentang pembebaan tanah embung logung:
  2. Memohon salinan dokumen pertangung jawaban bupati realisaasi pelaksanaan pembangunan tahun 2007,2008,2009,2010 yang berkenaan pembebasan tanah, tanaman dan bangunan untuk pembangunan embung logung,

Pada tanggal 27 pebruari 2011, forum komunikasi desa kandangmas juga mengajukan surat permohonan informasi kepada bupati kudus meliputi permohonan :

  1. Struktur panitia pengadaan tanah waduk logung
  2. Keputusan Patokan luasan yang dipakai dalam pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman.

 

GAGAL

Karena ketidak tahuan tata cara permohonan informasi karena dikabupaten kudus belum membentuk PPID, serta tidak ditanggapinya surat permohonan informasi yang diajukan kepada DPRD kabupaten kudus dan bupati kudus, maka harjono mencari informasi penjabaran uu no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public kepada salah satu teman yang bergerak dalam LSM  setempat, yang selanjutnya harjono di berikan arahan untuk membuat surat permohonan informasi public lagi dan harjono dimasukan dalam kepengurusan LSM tersebut yang selanjutnya harjono dan perwakilan warga dipertemukan dengan direktur lembaga bantuan hokum jawa tengah yang selanjutnya sebagi kuasa hokum dari forum komunikasi desa kandangmas.

Atas saran teman LSM dan pengurus LBH Jateng maka;

I.            Pada tanggal 16 januari 2012, harjono mengajukan informasi public atas nama sendiri bukan atas nama forum komunikasi desa kandangmas karena forum desa tersebut tidak berbadan hokum, yang ditujukan kepada bupati kudus untuk mendapat salinan serupa berupa :

  1. Struktur panitia pengadaan tanah mengenai kedudukan tugas dan wewenang masing-masin jabatan, serta jabatan-jabatan yang tidak termasuk kepanitiaan yang berkenaan dengan pembebasan tanah (camat dan perangkat desa)
  2. SK tugasa panitia 9 (sembilan)
  3. Surat ketetapan harga ganti rugi dari bupati kudus untuk tanah datar rp. 31.000,-/m2, dan tanah miring rp. 28.000,-/m2 serta
  4. Surat berita acara kesepakatan dari hasil musyawarah tersebut beserta dftar hadirnya

Setelah lama menunggu langkah lbh jateng dan teman-teman lsm untuk memberikan pembelajaran penulisan bentuk surat permohonan informasi public itu kaya apa ?, maka teman-teman pengurus forum komunikasi desa kandangmas mencari informasi kepada lembaga bantuan hokum lain yang bersedia mendampingi dan memberikan pembelajaran hokum kepada masyarakat, yang pada akhirnya atas saran teman lsm diberikan saran dan petunjuk untuk konsultasi dengan lbh semarang.

Walhasil perwakilan warga desa kandangmas melakukan konsultasi dan diterima oleh teman-teman Pengurus LBH Semarang dikantor LBH Semarang, yang kemudian warga melakukan konsultasi mengenai tata cara pengajuan akses informasi public yang selama ini dilakukan saudara harjono.  Atas saran teman-teman LBH Semarang agar pekerjaan yang tertulis dalam surat pengajuan permohonan informasi diganti sesuai dengan pekerjaan yang tertera dalam KTP pemohon, karena dalam permohonan tanggal 16 januari 2012 yang diajukan harjono pekerjaan tertulis sebagai  Wakil Sekretaris LSM AMPERA JAWA Tengah, sedangkan harjono bukan anggota lsm tersebut.

Selama menunggu jawaban atas permohonan informasi tanggal 16 januari 2012, harjono dan teman-temannya selalu melakukan konsultasi ke LBH Semarang dan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi  jawa tengah untuk bisa mendapatkan informasi tentang alur permohonan informasi public. Sampai memohon kepada salah satu pegawai di komisi informasi semarang untuk menuliskan contoh format penulisan pengajuan informasi public hingga hitung-hitungan tanggal pengajuan permohonan informasi publik. Maka harjono diberikan buku undang-undang informasi public oleh ketua komisi informasi provinsi jateng bapak rahmulyo sebagai panduan permohonan informasi public.

Atas saran dan petunjuk dari teman-teman LBH Semarang dan pegawai kantor komisi informasi provinsi jawa tengah agar harjono meminta informasi tentang PPID kabupaten kudus di kantor dinas perhubungan,komunikasi,dan informatika kabupaten kudus di kudus, karena kabupaten kudus belum membentuk PPID guna memastikan pengajuan keberatan kepada atasan PPID. Setelah sdr. Harjono mendapatkan informasi dari pegawai dishubkominfo kabupaten kudus, bahwa kabupaten kudus belum membentuk PPID maka sdr. Harjono dan teman-teman warga desa kandangmas melakukan konsultasi ke kantor komisi informasi semarang.

Perjalanan naik sepeda motor Kudus-Semarang  selama sepuluh hari kerja menunggu tangapan dari bupati kudus dimanfaatkan harjono dan teman-teman warga desa kandangmas untuk konsultasi alur akses informasi kekantor LBH Semarang dan komisi informasi provinsi jateng. Maka pada tanggal 02 pebruari 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tanggal 16 januari 2012 belum mendapat jawaban sebagai mana mestinya harjono mengajukan pengajuan  keberatan kepada bupati kudus, selaku penangung jawab pemerintahan kabupaten kudus.

Karena takut dipersulit oleh Bupati Kudus dalam permohonan informasi public serta memanfaatkan momen pilkada kudus yang rencana bupati akan mencalonkan diri diperiode tahun berikutnya maka, pada hari kamis  tanggal 9 pebruari 2012 harjono bersama-sama ± 11 orang perwakilan warga korban melakukan audiensi dengan bupati kudus di ruang pendopo kabupaten kudus, yaitu menanyakan tangapan surat keberatan atas informasi yang diajukan sdr.harjono tanggal 16 januari 2011. Hasil audiensi bahwa bupati kudus menyatakan akan memberikan informasi tanggal 16 januari 2011, pada hari senin, tanggal 13 pebruari 2012, namun pihak bupati baru menyerahkan data tersebut pada tanggal 14 pebruari 2012 berupa antara lain :

  1. Surat keputusan bupati kudus nomor 031/169/2009 tentangpenetapan lokasi tanah seluas ±196 ha yang terletak di desa kandangmas kecamatan dawe dan desa tanjungrejo kecamatan jekulo kudus untuk pembangunan waduk logung;
  2. Struktur panitia pengadaan tanah mengenai kedudukan tugas dan masing-masing jabatan, serta jabatan-jabatan yang tidak termasuk kepanitiaan yang berkenaan dengan pembebasan tanah (camat dan perangkat desa);
  3. SK tugas panitia 9 (Sembilan);
  4. Surat ketetapan harga ganti rugi tanah dari tim independen sukonfindo tahun 2010 dan 2011;
  5. Keputusan kepala dinas pertanian,perikanan,dan kehutanan kabupaten kudus nomor: 800/1411.A/14.01/2010 tentang satuan, ukuran, harga ganti rugi tanaman pada standar harga pemerintah kabupaten kudus tahun anggaran 2011;

Bahwa dari informasi yang di ajukan harjono, masih ada 2 (dua) informasi public yang belum diberikan yaitu :

  1. Surat ketetapan harga ganti rugi dari bupati kudus untuk tanah datar rp. 31.000,-/m2, dan tanah miring rp. 28.000,-/m2 serta
  2. Surat berita acara kesepakatan dari hasil musyawarah tersebut beserta dftar hadirnya

 

Bahwa sampai dengan 30 ( tiga puluh ) hari yaitu 14 maret 2012 bupati kudus tidak menangapi secara tertulis terkait belum diberikanya informasi tersebut, maka harjono pada tanggal 16 maret 2012 mengajukan penyelesaian sengketa informasi public di komisi informasi provinsi jawa tengah, 1 (satu) hari setelah tanggal 15 maret 2012 adalah batas akhir jawaban tertulis dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi kabupaten kudus terhadap surat kebertan yang diajukan saudara harjono. Berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan harjono maka harjono memohon kepada ketua komisi informasi provinsi jawa tengah, berkenan melakuikan proses mediasi dan ajudikasi. Dan komisi informasi provinsi jawa tengah mencatat dengan register nomor : 0025/SI/IV/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

Sehubungan dengan telah diterimanya surat permohonan penyelesaian sengketa informasi public tertanggal 16 maret 2012 dari sdr.harjono. komisi informasi provinsi jawa tengah telah melakukan identifikasi fakta berdasrkan surat permohonan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi tersebut telah diregister di komisi informasi provinsi jawa tengah dengan nomor register 0025/SI/IV/2012 tanggal 30 maret 2012;
  2. Bahwa dari hasil pemeriksaaan pendahuluan komisi informasi provinsi jawa tengah menetapkan dengan nomor penetapan 073/PEN-MPP/IV/2012/KIP-JTG, menolak permohonan penyelesaian sengketa informasi public antara sdr. Harjono dengan bupati kudus;
  3. 3.      Berdasarkan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Yang Diajukan Sdr.Harjono kepada komisi informasi provinsi  jawa tengah DITOLAK berdasarkan pasal 37 ayat (2) undang-undang 14 tahun 2008 jo pasal 11 PERKI nomor 2 tahun 2010 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi.

DITOLAK

II.            Pada tanggal 16 Januari 2012 harjono selaku pihak pemohon juga mengajukan permohonan informasi untuk dapat salinan serupa kepada Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Selaku Bendahara Pembebasan Tanah Embung/Waduk Logung meliputi :

  1. Tabel daftar nominatif ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman Bendung Logung Di Desa Tanjungrejo Kec,Jekulo dan Desa Kandangmas Kecamatan Dawe tahun 2010 dan tahun 2011 serta daftar fisik tahun 2010 dan tahun 2011;
  2. Dana yang dipakai dalam pembebasan luas bidang tanah di tahun 2010 dan di tahun 2011 di Desa Tanjungrejo, maupun Desa Kandangmas;
  3. Indeks harga tanaman,

 

Bahwa oleh kepada Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga harjono selaku pihak Pemohon pada tanggal 2 Pebruari 2012 mengajukan keberatan kepada Bupati Kudus selaku atasan PPID Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus. Yang Permohonan a quo disebut sebagai Termohon;

Bahwa Bupati Kudus selaku atasan PPID Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Kudus. Tidak memberikan jawaban sesuai batas waktu yang ditentukan, sehingga harjono kemudian mengajukan permasalahan tersebut kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengan dengan secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2012 untuk diselesaikan melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dan komisi informasi provinsi jawa tengah mencatat dengan register nomor : 0005/A/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

 

 

PUTUSAN MENANG

PUTUSAN SIDANG AJUDIKASI NOMOR : 0005/A/V/2012

 

III.            Pada tanggal 16 Januari 2012 harjono selaku pihak pemohon juga mengajukan permohonan informasi untuk dapat salinan serupa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Embung Logung meliputi :

  1. Gambar peta obyek embung logung yang pernah diumumkan tanggal 2 Desember 2011 yang sudah ditandatangani para pemilik tanah.
  2. Data fisik tahun 2010 dan tahun 2011 yang sudah diumumkan di balai desa kandangmas dan sudah ditandatangani para pemilik tanah.
  3. Surat ketetapan putusan patokan luas yang dipakai dalam pembayaran ganti rugi tanah tahun 2010 dan tahun 2011.
  4. Hasil musyawarah ganti rugi tanah dan atau tanaman berserta daftar hadir pada tanggal 14 Desember 2010 sesuai undangan dengan No.Surat 005/124/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010.
  5. Hasil musyawarah ganti rugi tanah dan atau tanaman beserta daftar hadir pada tanggal 12 Desember 2011, guna memperoleh informasi yang sebenar-benarnya agar proyek waduk logung kelak dikemudian hari tidak merugikan para pemilik tanah yang menjadi korban proyek tersebut

Bahwa oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga Pemohon pada tanggal 2 Pebruari 2012 mengajukan keberatan kepada Bupati Kudus selaku atasan PPID Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus. Yang Permohonan a quo disebut sebagai Termohon;

 

Bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Embung Logung melalui Surat Nomor 610/488/09, tertanggal 5 Maret 2012 perihal : Penjelasan Terkait Pengajuan Keberatan, telah merespon Keberatan Pemohon yang intinya “menolak Permohonan Pemohon, karena Permohonan Pemohon dianggap bukan informasi publik, yang apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi”;

Bahwa Jawaban tersebut, menurut Pemohon tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu informasi yang dikecualikan.;

sehingga HARJONO sebagai pihak Pemohon kemudian mengajukan permasalahan tersebut kepada Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengan dengan secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2012 untuk diselesaikan melalui Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dan dicatat dengan register nomor : 0004/A/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

 

Setelah menunggu hasil pemeriksaan awal surat permohonan yang diajukan oleh sdr. Harjono ke komisi informasi provinsi jawa tengah, maka harjono mendapat telefon dari kantor komosi informasi provinsi jawa tengah guna melengkapi pengisian registerasi untuk proses persidangan selanjutnya.

Setelah hampir setengah bulan lebih menunggu undangan kapan dimulainya proses penyelesaian sengketa informasi oleh komisi informasi provinsi jawa tengah, harjono selalu melakukan kontak telfon kepada teman-teman LBH Semarang dan teman-teman kantor komisi informasi provinsi jawa tengah bahkan tak jarang melakukan konsultasi langsung dengan menanyakan alur persidangan nantinya kaya apa ?, kira kira dalam adu argument nantinya bahasa penyampaiannya bagaimana ?, pasal undang-undang yang dipakai pasal yang mana ?, maklum sdr. Harjono ini belum pernah seumur hidupnya melakukan proses hokum(persidangan dalam suatu perkara) karena harjono adalah masyarakat awam biasa dan baru pertama kali melakukan uji askses informasi setelah ada undang-undang keterbukaan informasi public  nomor 14 tahun 2008.

Untuk mengatasi kekhawatiran nantinya dalam proses persidangan yang akan dialami bentuknya kaya apa?, maka harjono secara sendirian juga kadang membawa beberapa teman warga korban, meminta ijin kepada teman-teman komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti persidangan para pihak yang melakukan sengketa di komisi informasi jawa tengah.     Selain menambah wawasan pengetahuan dalam persidangan maupun mengenal para hakim komisioner, serta tata cara dalam persidangan langkah tersebut juga sebagi bekal keberanian nantinya seandaianya dalam persidangan mediasi dinyatakan gagalatau salah satu pihak menarik diri.

Pengalaman sdr. Harjono dan teman-teman perwakilan warga yang sering mengikuti persidangan para pihak yang bersengketa di komisi informasi provinsi jawa tengah selalu di sampaikan disetiap pertemuan forum komunikasi warga korban didesa kandangmas, tentang gedung kantor komisi informasi provinsi jawa tengah ruang-ruanganya bagaimana ?, lokasinya dimana ?, ruang sidang bentuknya kayak apa ?, tata cara persidangan bentuknya kaya apa  ?, dengan harapan warga sudah tahu gambaran alur persidangan dan jangan sampai ada kegiatan warga yang nantinya menganggu kelancaran dalam proses persidangan, karena informasi yang dimohon harjono juga informasi yang diinginkan atau dibutuhkan warga juga.

maklum warga masyarakat desa belum pernah mengikuti proses persidangan sebelumnya, mendengar nama kantor lembaga penegak hokum saja takutnya bukan kepalang, maka harjono memiliki ide untuk mengajak teman-teman warga desa ke semarang mengikuti persidangan para pihak yang bersengketa dikomisi informasi provinsi jawa tengah, sebab sdr. Harjono sendiri juga takut dan belum pernah sebelumnya mengikuti proses persidangan suatu perkara.

Pada tanggal xx bln xxx tahun 2012 ( nb: arsip undangan sidang dan dokumen asli pengajuan akses informasi dibawa mas agus s. KIP Jateng jadi tidak bisa menguraikan tanggal peristiwanya) dengan nomor register xxxxxxxxxxxx  Harjona sebagai pihak pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi I (pertama) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang pertama dinyatakan gagal karena salah satu pihak tidak hadir yaitu pihak bupati kudus, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis, tanggal xx bln xxx tahun 2012, maka;

Pada tanggal xx bln xxx tahun 2012 harjono sebagai pihak pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi II (KEDUA) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban Embung Logung (Forkomakembung) Desa Kandangmas masih tetap  ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi yang kedua tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono.

Sidang mediasi yang kedua ini dari pihak bupati kudus dihadiri 4 orang sebagai kuasa hokum dan 4 orang dari SKPD kabupaten kudus jadi genap 8 orang dalam satu ruangan melawan satu orang PEMOHON, dalam sidang mediasi kepala dinas ciptakarya dan tata ruang kabupaten kudus membawa gambar peta obyek tanah milik orang tua pemohon untuk ditunjukan kepada harjono selaku pihak pemohon karena pemohon minta informasi gambar peta obyek waduk logung, pemohon menolak gambar tersebut karena gambar yang dimaksud tidak sesuai dengan permohonan pemohon, pihak termohon juga keberatan memberikan informasi tentang daftar nominative pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman yang dimohon oleh pemohon dengan alasan data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan karena memuat data prifasi seseorang sedangkan pemohon beralasan bahwa permohonan data tersebut wajb diumumkan setiap saat karena menyangkut kegiatan pryoyek yang mengunankan dana public yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat, yang pada akhirnya sidang ditutup dan dinyatakan tidak ada kesepakatan untuk itu dilanjutkan ke proses sidang ajudikasi non litigasi komisi informasi provinsi jawa tengah.

Pada tanggal 21 Mei 2012, Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah  telah melakukan Sidang Ajudikasi I (pertama). Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon dengan agenda sidang pemeriksaan para pihak dan mendengarkan alasan termohon, serta bukti bukti-bukti pendukungnya. sekitar ± 45 orang warga kandangmas dan warga desa tanjungrejo secara sukarela mengumpulkan uang untuk menyewa dua bus untuk mengikuti jalanya proses persidangan  ajudikasi , sekaligus memberikan dukungan kepada sdr. Hsrjono sebagai pihak pemohon;

Harjono setelah melakukan kegiatan persidangan selalu konsultasi lewat telfon, sms bahkan diskusi langsung kepada teman-teman LBH semarang karena harjono sendiri masih awam mengikuti persidangan maka pada tanggal 24 mei 2012 harjono melakukan diskusi dengan ibu kristian ( LBH Semarang) menanyakan persiapan dalam siding ajudikasi berikutnya. Atas saran teman-teman LBH Semarang sdr. Harjono agar meminta surat kuasa ataupun surat pernyataan tidak keberatan kepada warga pemilik apabila data identifikasi tanahnya dimohon oleh pemohon, kalau memang warga membutuhkan informasi yang di mohon oleh pemohon tersebut. Atas saran tersebut ada 74 warga pemilik yang menyatakan tidak keberatan dengan seluruh proses yang sedang dilakukan oleh sdr. Harjono. Serta mendapat saran agar melegis setiap alat bukti di kantor pos giro. Dan suatu pengalaman yang luar biasa bagi sdr. Harjono bias mengetahui seluk beluk dan tata cara melengkapi data persidangan walaupun sangat membingungkan dan bisa dilakukan.

Bahwa pada Sidang Ajudikasi I itu Pemohon menyampaikan Bukti-bukti Surat kepada Ketua Majelis Komisioner sebagi alat bukti guna memperkuat alasan Pemohon dalam Permohonannya.

Bahwa pada tanggal 07 juni 2012 Sidang Ajudikasi II itu agenda sidang mendengarkan keterangan termohon dalam surat jawaban termohon.

Harjono selaku pihak Pemohon juga menyampaikan Bukti-tertulis Surat jawaban tertulis pemohon kepada Ketua Majelis Komisioner sebagi alat bukti serta pemohon menghadirkan 3 (tiga saksi warga korban) guna memperkuat alasan Pemohon dalam Permohonannya dan beberapa berkas bukti tambahan yang sudah dilegis di kantor pos giro .

Bahwa pada tanggal 18 juni 2012 jam 11.00.wib, Sidang Ajudikasi III yaitu agenda sidang mendengarkan keterangan terangan saksi-saksi dan mendengarkan kesimpulan para pihak untuk putusan.

Bahwa pada tanggal 25 juni 2012 sidang ajudikasi ke-IV dengan agenda pembacaan putusan.

 

PUTUSAN MENANG

PUTUSAN SIDANG AJUDIKASI NOMOR : 0004/A/V/2012

Amar putusan siding ajudikasi nomor : 004/A/V/2012, yaitu memerintahkan kepada termohon untuk memberikan data yang dimohon oleh pemohon paling lambat 10 hari kerja

 v    Ketiadaan transparansi proses pembebasan tanah ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya maka sdr. harjono;

Pada tanggal 9 maret  2012 mengajukan permohonan informasi public kepada kepala kantor lingkungan hidup pertambangan dan energi kabupaten kudus meliputi :

  1. Kajian Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Embung Logung Kabupaten Kudus,
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus terkait Proyek Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus

namun pada tanggal 21 Maret 2012 sdr. Harjono mendapat telefon dari kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus untuk mengambil surat tanggapan atas permohonan informasi tertanggal 9 maret 2012  dengan Nomor surat 660.1/, tetapi hal itu tidak sesuai dengan permohonan yang di minta, maka pada tanggal 26 maret 2012 mengajukan surat pernyataan keberatan atas permohonan tertanggal 9 maret 2012 kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kudus, setelah berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja pemberian tanggapan tertulis oleh atasn PPID, maka sdr. Harjono mengajukan penyelesaian sengketa informasi komisi informasi provinsi jawa tengah dengan register nomor : 0033/SI/IV/2012,

pada tanggal 6 juni 2012 Sidang Mediasi I (petama) antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON. namun pihak bupati kudus ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan tidak hadir maka siding mediasi ditunda pada tanggal 13 juni 2012,

maka pada Sidang Mediasi II  Di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah melakukan kesepakatan perdamaian dengan nomor putusan: 021/Putusan-M/KIP-JTG/VI/2012, pada hari rabu tanggal tiga belas bulan juni tahun dua ribu dua belas ( 13-06-2012 ) yaitu termohon bersedia dan akan memberikan informasi sebagaimana pokok permohonan kepada pemohon, sesuai lingkup kewenangan dan sudah dikuasi oleh termohon, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatangani kesepakatan perdamaian ini.

BERHASIL

v    Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya maka sdr. harjono;

Pada tanggal 26 Maret 2012 mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus untuk dapat salinan dokumen serupa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2003 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 49).
  2. RAPERDA Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012

 

Bahwa, surat permohonan tersebut telah diterima pada tanggal 26 Maret 2012 dengan adanya bukti tanda terima, akan tetapi sampai tanggal 10 April 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tersebut belum mendapat jawaban sebagaimana mana mestinya sdr. Harjono mengajukan surat pernyataan keberatan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus, namun pada tanggal 11 april 2012 sdr. Harjono mendapat telfon dari salah satu pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Kudus, untuk mengambil permohonan yang dimohon oleh sdr.harjono . wal hasil harjono mendapat kopian RTRW kab. kudus nomor 8 tahun 2003 beserta shop copy draf rencana perda rtrw kab.kudus tahun 2012 sampai tahun 2030

 

BERHASIL

v    Ketiadaan transparansi ini memberi dampak ketidakpastian dan meresahkan semua anggota forum komunikasi desa kandangmas dan juga warga pemilik tanah yang ikut terkena rencana proyek maupun masyarakat desa Kandangmas pada umumnya karena surat-surat permohonan sdr. Harjono yang di ajukan pada tanggal 16 januari 2011 tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pemkab. Kudus , maka sdr. Harjono mengajukan permohonan informasi hampir sama isinya dengan informasi yang sebelumnya, yaitu :

    Pada tanggal 21 Pebruari 2012 menyampaikan surat permohonan informasi public kepda bupati kudus lagi untuk dapat salinan serupa berupa :

a. Gambar Peta Obyek tanah yang terkena Proyek Embung Logung dan pernah diumumkan di Balai Desa Kandangmas tanggal 2 Desember 2011 yang sudah ditandatangani para pemilik tanah serta,

b.Data Fisik ditahun 2010 dan ditahun 2011 yang sudah diumumkam dibalai Desa Kandangmas maupun yang belum diumumkan

c. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Harga Ganti Rugi Tanah Bendung Waduk Logung

  1. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Dasar Patokan Luasan Tanah Yang Dipakai Dalam Penentuan Nilai Ganti Rugi

Apakah Luas Yang Tertera Dalam Buku C.Desa, SPPT, Sertipikat atau Luas

Hasi Lukur   Panitia.

e. Tabel Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan Tanaman Pembangunan  Bendung Logung Desa Kandangmas Kecamatan Dawe tahun 2010 dan tahun 2011

 

Akan tetapi sampai tanggal 6 Maret 2012 melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan tanggal 21 Pebruari 2012 belum mendapat jawaban sebagaimana mana mestinya, untuk itu sdr. Harjono mengajukan surat pernyataan keberatan atas pelayanan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor :14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada bupati kudus, selaku penangung jawab kegiatan kepemerintahan kabupaten kudus karena kabupaten kudus belum ada PPID nya.

Selama menunggu 30 (tiga puluh) hari kerja bupati kudus tidak memberikan jawaban atas keberatan pemohon hingga jangka waktu berakhir, maka pada tanggal 19 april 2012 sdr. Harjono mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di komosi informasi provinsi jawa tengah. Dan dicatat dengan register nomor : 0032/SI/V/2012 antara sdr. Harjono sebagi PEMOHON dengan Bupati Kudus sebagai TERMOHON.

Pada tanggal 28 mei 2012 harjono selaku pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi I (pertama) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang pertama dinyatakan gagal karena salah satu pihak tidak hadir yaitu pihak bupati kudus, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari kamis, tanggal 07 juni 2012, maka;

Pada tanggal 07 juni 2012 harjono selaku pemohon menghadiri undangan komisi informasi provinsi jawa tengah untuk mengikuti sidang mediasi II (KEDUA) di kantor komisi informasi provinsi jawa tengah jl. Tri lomba juang no.18 semarang . perwakilan warga desa kandangmas dan desa tanjungrejo yang tergabung dalam forum komunikasi masyarakat korban embung logung (forkomakembung) desa kandangmas ± 40 orang dengan membawa 2 angkutan  bus mini, juga ikut menghadiri undangan mediasi yang kedua tersebut, karena warga juga membutuhkan informasi yang di mohon sdr. Harjono. Sidang mediasi yang kedua ini para pihak menerangkan bersedia dan mau mengakhiri sengketa informasi dengan alasan  TERMOHON tidak dapat memberikan informasi sebagaimana pokok permohonan kepada PEMOHON dikarenakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon masihproses ajudikasi komisi informasi provinsi jawa tengah. Kesepakatan perdamaian  tercatat dalam surat PUTUSAN No : 017/Putusan-M/KIP-JTG/VI/2012, Pada Kamis, tanggal Tujuh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Belas (07-06-2012).

DAMAI

Bahwa pada tanggal ,  9 Maret 2012 harjono mengajukan surat permohonan informasi ppublik kepad Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pertambangan DanEnergi Kabupaten Kudus Jl.AKBP.R.Agil Kusumadya  No. 1 Kudus – Jawa untuk dapat salinan serupa berupa :

  1. Kajian Terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Proyek Embung Logung Kabupaten Kudus,
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus terkait Proyek Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus

Karena kebiasaan pejabat public di kudus selalu melempar tangung jawab maka secara ramai-ramai warga mendatangi kantor dinas pejabat public tersebut dan permohonan tersebut berhasil diberikan denngan syarat dipinjami untuk memfotokopi dengan jaminan ktp asli warga , maka buku KA-ANDAL waduk logung bias diakses oleh warga , sedangkan perda RTRW juga diberikan oleh kasubag hokum kabupaten kudus setelah warga tiga kali mendatangi kantor tersebut, sehingga proses pengajuan informasi tidak sampai masuk sengketa.

BERHASIL

Bahwa pada tanggal 11 Mei 2012 14 warga desa kandangmas korban waduk logung yaitu :

  1. Nama                       :  Muqorrobin

Alamat                  :  Dukuh Sekandang  Rt. 03 Rw. 01 Ds. Kandangmas Kec.     Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Karyawan Swasta

  1. Nama                       :  Sulkani

Alamat                    :  Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                  :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       : Suko

Alamat                   : Kandangmas Rt. 001 Rw. 008 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Buruh harian lepas

 

  1. Nama                       :  Ngatiyono

Alamat                   :  Dukuh Sekandang  Rt. 005 Rw. 001 Ds. Kandangmas Kec.    Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       :  Pardi

Alamat                   :  Dukuh Sintru  Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

 

  1. Nama           : Muchamad Soleh

Alamat          : KandangmasRt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec. Dawe

Kab.Kudus

Pekerjaan       :  petani/pekebun

 

  1. Nama                          : Pasiyo

Alamat             : Dukuh sintru Rt. 003 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan               :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                       : Muhammad Badri

Alamat          : Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                          : Kusmain

Alamat             : Dukuh sintru  Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                          :  Suratmin

Alamat             :  Kandangmas Rt. 003 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

 

  1. Nama                          : Sugimin Al faruq

Alamat           : Dukuh Sintru Rt. 002 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                       : Noor Salim

Alamat        : Kandangmas Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 :  Petani/Pekebun

  1. Nama                       : Sukamin

Alamat          : Kandangmas Rt. 01 Rw. 05 Ds. Kandangmas Kec.   Dawe

Kab.Kudus

Pekerjaan               :  Tani

 

  1. Nama                       : Sukarni

Alamat          : Dukuh Sintru Rt. 001 Rw. 005 Ds. Kandangmas Kec.

Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan                 : Mengurus rumah tangga

mengajukan surat permohonan informasi pulbik kepada sekretaris daerah kabupaten kudus selaku ketua panitia pengadaan tanah embung logung kabupaten kudus untuk dapat salinan dokumen serupa dengan rincian sebagai berikut :

  1. Gambar Peta Obyek tanah yang terkena dampak pembangunan Embung Logung kabupaten kudus.
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Besaran Nilai Harga Ganti Rugi Tanah Pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus
  3. Daftar Nominatif Ganti Rugi Tanah, Bangunan dan atau Tanaman Pembangunan  Embung Logung kabupten kudus
  4. Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kudus Tentang Penetapan Dasar Patokan Luasan Tanah Yang Dipakai Dalam Penentuan Pembayaran Ganti Rugi Tanah, Apakah Luas Yang Tertera Dalam Buku C.Desa, SPPT, Sertipikat atau Luas Hasil Ukur Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Kudus.

Namun sampai batas waktu permohonan, badan public tidak memberikan jawaban ataupun tangapan kepada ke-14 warga desa kandangmas tersebut maka pada tanggal, 31 Mei 2012, megajukan pernyataan keberatan kepada bupati kudus selaku kepla daerah kabupaten kudus. Setelah menunggu batas waktu selama keberatan dan seringnya warga melakukan grudag grudug kekantor badan public serta seringnya mengikuti persidangan di komisi informasi provinsi jawa tengah, sehingga rasa jenuh dan malas untuk menyengketakan permohonan informasi tersebut kepada kip jateng, dikarenakan prosesnya sangat lama, tempatnya sangat jauh dan memakan biyaya yang mahal untuk kesemarang seandaianya ada sidang-sidang selanjutnya serta menyita waktu yang lama, maka ke-14 warga desa kandangmas tidak melanjutkannya.

 

DAMAI

Pada tanggal  15 mei 2012 empat orang warga desa kandangmas mengajukan permohonan informasi dokumen AMDAL pembangunan Embung Logung Kabupaten Kudus tahun anggaran 2011 untuk dapat salinan serupa berupa:

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Jl. Setia Budi Komplek Diklat Provinsi Srondol Semarang. Telf 024-7478813 , setelah tidak ada tangapan dari pihak blh provinsi jateng maka pada tanggal menyampaikan pernyataan keberatan kepada blh provinsi  yang kemudian pada tanggal 31 mei 2012 blh provinsi mengeluarka surat tangapan nomor 660.1/BLH.II/0892 perihal: informasi AMDAL rencana pembangunan waduk logung di kabupaten kudus kepada ke-empat warga yaitu sdr.sugimin alfaruq, sdr. Nor salim, sdr. harjono, sdr. Muqorrobin untuk mengambil dokumen informasi yang dimaksud di kantor blh provinsi jawa tengah.

 

BERHASIL

tidak dimasukan didalam kajian amdal blh kudus dengan blh provinsi jateng, situs-situs tersebut serta kearifan local warga setempat tidak dimasukan dalan RTRW, KA-ANDAL, ANDAL, RPL, UKL. maka warga mengajukan  akses informasi tentang RTRW kab.kudus, KA-ANDAL, ANDAL, RPL, UKL.waduk logung

Yang akhirnya warga memohon informasi berupa peta obyek waduk,minta kutipan c desa yang dipersulit kepala desa dan carik desa setempat.

Bahwa pada tanggal 31 mei 2012 kantor KIP jawa tengah dan kantor LBH Semarang bekerja sama dengan TIFA mengundang termasuk dua warga desa kandangmas di hotel metro dengan melakukan diskusi publik terkait implementasi undang-undang no.14 tahun 2008

Tidak transpsran tentang informasi mengenai kegiatan Rencana proyek Pembangunan Embung Logung, karena tidak-adanya political will yang baik dari Permerintahan Kabupaten Kudus. maka pada tanggal 24 juli 2012 warga Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Korban Embung Logung (FORKOMAKEMBUNG),mensomasi bupati kudus h. Mustofa karena tidak bersedia memjalankan atau memberikan informasi ……….. menuntut kepada Bupati Kudus, Bapak H. Mustofa, untuk segera memberikan informasi publik sebagaimana yang dimaksud dalam putusan Sidang Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 2 x 24 jam, terhitung sejak surat somasi ini diterima. Dalam tuntutanya warga Menyatakan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Bapak H. Mustofa selaku Bupati Kudus dan akan melaksanakan hal-hal sebagai berikut;

  1. Mengembalikan/menyerahkan secara langsung kepada Bapak Bupati Kudus, uang sebesar Rp.5000.- maupun uang sebesar Rp.10.000,- yang pernah Kami terima pada tahun 2008, saat Pemilukada, dimana Kami diminta untuk memilih dan mencoblos Bapak H. Mustofa menjadi Bupati Kudus;
  2. Melaporkan perbuatan pidana Termohon Bapak H. Mustofa kepada pihak yang berwajib, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

SOMASI TIDAK MEMPAN

……………….…………………….…..LLLLLLLLL……………….…………………………..

 

 

 

 

Setelah mengikuti pelatihan training advokasi yang diselengarakan oleh di hotel semesta semarang tanggaldengan mengundan tiga peserta perwakilan dari warga desa korban waduk logung kab. Kudus, maka Tiga orang warga desa kandangmas yaitu :

  1. Nama           : Muhammad Badri

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 002 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : Petani/Pekebun

  1. Nama           : Sugimin Alfaruq

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 002 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : Petani/Pekebun

  1. Nama           : Kasnadi

Alamat         : Dukuh Sintru Rt 004 Rw 005 Kandangmas Kec. Dawe Kab.Kudus

Pekerjaan    : wiraswasta

Pada tanggal 26 pebruari 2013 melakukan uji akses informasi kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika Kabupaten Kudus Selaku PPID Kabupaten Kudus dengan mengajukan permohonan informasi tentang :

  1. Sumber dana pembebasan tanah untuk Pembangunan Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  2. Laporan rincian pengunaan dana untuk pembebasan tanah, tanaman dan bangunan Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  3. Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah dan/atau tanaman Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  4. Daftar table nominatif  pembayaran ganti rugi tanah dan/atau  tanaman Proyek Waduk Logung Kabupaten Kudus pada tahun 2005, tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012;
  5. Ijin lokasi penetapan luasan tanah Waduk Logung –Kudus,

dalam bentuk salinan (hardcopy), dengan Tujuan pengunaan informasi : untuk pengawasan publik

 

Pada hari yang sama yaitu tanggal 26 pebruari 2013, ketiga warga desa kandangmas tersebut diatas juga mengajukan surat Permohonan Informasi Publik ,Kepada Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika Kabupaten Kudus Selaku PPID Kabupaten Kudus dengan mengajukan permohonan informasi tentang :

  1. Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012;
  2. Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Kudus (RDTRK)

dalam bentuk salinan (hardcopy) dengan Tujuan pengunaan informasi : untuk pengawasan publik.

Pada Saat Penyerahan surat permohonan dikantor PPID kab kudus, ketua PPID yaitu bapak hadi menolak surat permohonan pemohon dengan alasan penulisan pemohon tidak memakai formulir seperti yang tercantum dalam undang-undang no.14 tahun 2008. Kejadian tersebut membuat kaget para pemohon dan pengen tertawa mendengar ketua PPID yang ngotot menyalahkan bentuk surat permohonan pemohon. Setelah dijelaskan oleh para pemohon mengenai proses alur permohonan informasi public secara perseorangan yaitu menyantumkan identitas pemohon sesuai KTP pemohon, nomor kontak telfon/HP pemohon, memuat pokok permohonan, tujuan pengunaan informasi, yang selanjutnya PPID mencatat dengan nomor pencatatan surat sesuai tanggal penerimaan surat pemohon, menyerahkan kepada PPID pembantu untuk memohon dan mengatministrasikan informasi yang dimohon pemohon, dan memberikan surat tanda terima kepada pemohon, maka ketua PPID kabupaten kudus mau menerima ketiga bendel surat dari pemohon.

 

Pada saat pemberian surat tanda terima kepada pemohon, ketua PPID Kab kudus juga ngotot hanya mau memberikan satu surat tanda terima kepada pemohon dengan alasan secara administrasi surat menyurat kalau menerima surat walaupun berbeda-beda isi dari permohonan maka PPID cukup memberikan satu lembar surat atas nama satu orang  pemohon dengan  satu surat tanda terima. Setelah diberikan pemahaman oleh para pemohon yaitu : apabila PPID menerima satu surat permohonan informasi public dari pemohon maka PPID wajb memberikan 1 (satu) surat tanda terima kepada pemohon, apabila  pemohon pada hari yang sama mengajukan 2 (dua) lembar surat permohonan dengan pokok permohonan yang berbeda maka PPID wajib memberikan 2 (dua) surat tanda terima kepada pemohon, yang nantinya sebagi alat bukti persidangan bahwa pemohon pernah memohon informasi kepada PPID dengan bukti tanda terima surat yang dikeluarkan oleh pejabat penerima surat PPID setempat, yang pada akhirnya ketua PPID kudus memberikan surat  tanda terima kepada ketiga pemohon dan mengucapkan terima kasih kepada para pemohon.

 

Masih kurang tahu alur permohonan informasi yang disampaikan langsung oleh ketua PPID Kab.Kudus hadi kepada ketiga warga desa kandangmas sebagai pihak pemohon, pada saat jagong dikantor PPID kab kudus tanggal 26 pebruari 2013, karena sejak diterbitkan surat keputusan bupati  nomor :488/116.1/2012 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkungan pemerintah kabupaten kudus tanggal 30 april 2012 , belum pernah ada warga yang mengajukan surat permohonan  informasi public kekantor PPID kab kudus karena bapak wadi ini pegawai baru yang ditunjuk bupati mengantikan pejabat lama yang menangani permaslahan sengketa permohonan informasi public. Bapak hadi selaku PPID kab kudus juga bercerita bahwa pernah ada warga yang mengakses informasi data waduk logung kudus hingga sampai ke PTUN namun beliau juga kurang  tahu alur proses permohonannya ( bentuk surat permohonannya, siding-sidangnya,siapa nama pemohonnya beliau hanya sebatas mendengar informasi dari teman-teman satu kerjanya).

 

MASIH DALAM PROSES

………………………………..KKKKKKKKKK……………………………

 

Profil

Nama                                :  Harjono

Alamat KTP                     :  Jl. Borobudur Timur II Rt.002 Rw. 008

Kelurahan Kembangarum Semarang Barat

Kecamatan Semarang Barat             50148

Domisili Sekarang         :  Ds. Kandangmas Rt. 04 Rw.01 Kecamatan Dawe Kab. Kudus

Pekerjaan                       :  Swasta (Peternak Lebah)

No. Hp                              :  081 330 193 084

Keterangan                    :  Pemilik Tanah yang terkena Proyek Embung Logung, Ketua Forum Komunikasi     Masyarakt Korban Embung Logung (Forkomakembung) Desa Kandangmas

 

Aksi Buruh Indonesia Di Hongkong Dengan UU KIP

Aksi Buruh Indonesia Di Hongkong Dengan UU KIP

Diskusi menjadi hal yang sangat menarik bagi saya, apalagi temanya juga menarik. Kalau biasanya saya berdiskusi hanya dengan dua atau tiga orang, tidak lebih dari lima orang, kali ini saya mengikuti diskusi yang sangat menarik dengan hampir 20 orang.
.
Minggu, 17 Februari 2013, bertempat di markas IMWU, kami melakukan diskusi tentang Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Diskusi menarik ini dihadiri oleh Pegiat Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM) sekaligus Direktur Infest Yogyakarta, Muhammad Irsyadul Ibad atau kami memanggilnya dengan Mas Ibad, Mujtaba Hamdi, Pegiat MediaLink, dan R Kristiawan dari Yayasan Tifa.
.
Saya mengenal Mas Ibad hampir 2 tahun namun baru berkesempatan bertatap muka pertama kalinya saat diskusi ini. Saya sendiri pun juga tidak mengira bakal berkecimpung dalam dunia “beginian” karena sebelumnya memang saya sangat jarang libur dan bergaul dengan kawan-kawan organisasi. Saya hanya sering mendengar nama Sringatin dari IMWU ataupun Eni Lestari dari ATKI, selebihnya saya tidak pernah mengikuti hiruk pikuk perkembangan BMI di Hong Kong.
.
Namun entah mulainya kapan, semenjak memiliki laptop tahun 2009 dan saat saya mulai berfikir “kok rasanya sayang kalau laptop ini hanya saya gunakan untuk berhaha-hihi chating yang tidak jelas tanpa menghasilkan apa-apa, atau tanpa membawa nilai positif untuk diri saya sendiri.”
.
Dan akhirnya saya pun mulai berani untuk menulis di blog keroyokan, Kompasiana. Dari sana pula, dan dari “mungkin” tulisan saya yang bercerita tentang BMI Hong Kong, saya dapat pesan dari Mbak Fika yang saat itu ada di redaksi www.buruhmigran.or.id untuk bergabung. Sampai sekarang saya tetap berusaha untuk terus mengirim tulisan, meskipun kendalanya ternyata sangat banyak, beban kerjaan lebih berat dibanding yang dulu.
Kembali ke UU KIP tadi. UU nomor 14 tahun 2008 ini (sisahkan tanggal 30 April 2008) dan mulai berlaku sejak 2 tahun diundangkan, yaitu 30 April 2010, adalah UU yang memberikan jaminan terhadap semua orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran serta akif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Lalu, apakah bisa digunakan di kalangan BMI yang notabene kebanyakan adalah pekerja rumah tangga? Tentu saja sangat bisa. Dan untuk pertama kalinya Hong Kong menjadi tujuan pertama dari uji coba ini. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan menyisir ke negara lain dimana BMI berada. Melihat antusias yang tinggi dan rasa penasaran dari kawan-kawan soal bagaimana menggunakan UU KIP ini, membuat saya juga ikut semangat untuk terus menyimak pemaparan dan penjelasan yang diberikan oleh Mas Ibad dan mas Taba secara bergantian.
Dari diskusi ini hal yang paling banyak disorot adalah soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan pelayanan KJRI Hong Kong. Terbentuk Tim 10 yang akan melayangkan surat untuk kedua lembaga tersebut guna meminta informasi apa saja yang kami (BMI) butuhkan yang selama masih ditutupi atau kurang kami ketahui.
Mulai bulan Maret kami akan bergerak untuk melayangkan surat ke target yang dituju dengan harapan surat yang berisi informasi permintaan publik tersebut akan mendapat balasan, jadi tidak perlu lagi kami mengirim surat untuk kedua kalinya.
Dengan adanya UU KIP ini juga, BMI yang selama ini dianggap remeh dan terbelakang akan menjadi pendobrak, dan Hong Kong adalah negara yang pertama kali melakukannya. Kalau ini berbuah hasil (harus dan semoga) pasti efeknya akan bisa dirasakan bukan hanya BMI yang ada di Hong Kong saja, tapi akan menjadi acuan atau contoh bagi BMI-BMI di negara lain. Juga akan menjadi pembelajaran bagi KJRI atau KBRI di negara lain yang selama ini belum terbuka.

Semangat ya kawan. Kita pasti bisa dan usaha ini pasti akan membuahkan hasil. Saya sendiri berharap bisa ikut full menjadi Koordinator dari usaha ini. Insyallah tanggung jawab yang sudah diberikan ini akan saya (kususnya) dan kita jalankan dengan sebaik-baiknya.

http://bmi-hk.blogspot.com/2013/02/bmi-hong-kong-mendobrak-uu-keterbukaan.html

Berobat Gratis, Berkat UU KIP

Berobat Gratis, Berkat UU KIP

Bermula dari sebuah diskusi  kader PKK dan posyandu 25-28 bulan januari 2010 tentang kondisi kesehatan  warga dusun. Inaq Nuripe(48 tahun) seorang ibu rumah tangga beranak tiga  warga dusun seoempat  menyampaikan keluhan  mahalnya biaya kesehatan yang  harus ditanggung untuk periksa kesehatan ke rumah sakit.

Inaq Nuripe tidak bisa melakukan kontrol penyakit jantungnya secara rutin karena setiap kali periksa menghabiskan dana lebih dari 100  ribu ditambah ongkos transport ke rumah sakit. Keluhan itu sudah beberapa kali disampaikan kepada kader posyandu dusun Telage Ngembeng. Sebenarnya  kader posyandu bukannya tidak merespon hal ini. ”Kita sudah beberapa kali menyampaikan kepada kepala dusun, kepala desa dan pihak puskesmas perihal ini, tetapi tanggapannya sama pemerintahtidak bisa sembarangan lagi buat kartu membantu orang sakit karena adanya mekanisme jamkesmasda (jaminan kesehatan masyarakat  daerah),”ujar Widuri salah s eorang kader posyandu.

Menurutnya pihak pemerintah desa telah menjelaskan bahwa mekanisme ini mengatur hanya warga yang ada dalam daftar penerima jamkesmasda saja yang berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit.Secara kebetulan dalam pertemuan ini kader somasi hadir untuk sebagai narasumber/fasilitator diskusi advokasi kesehatan berbasis masyarakat. Dalam diskusi disampaikan bahwa setiap warga yang tidak mampu berhak menerima layanan kesehatan yang murah meskipun dia tidak terdaftar sebagai penerima jamkesmas, lagipula menurutnya banyak data jamkesmas yang tidak  valid dan beberapa kuota jamkesmas di level kabupaten sebagian belum terpenuhi. Menindalanjuti hal ini para kader menanyakan bagaimana caranya mendapatkan informasi data penerima danjumlah kuota jamkesmas  yang lowong. Salah satu hal yang disampaikan somasi adalah dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

UU ini memberi jaminan kepada  setiap warga (pemohon) untuk mendapatkan informasi yang diminta jika memang informasi
itu tersedia di badan publik.  Saran sederhana somasi kepada kader dan warga adalah, mintalah informasi ke Badan Kerjasama
Pengelola Jaminan Kesehatan (BKSPJK) di kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan mekanisme ini. Sayangnya mereka tidak
memahami mekanismenya lalu meminta SOMASI dkk memfasilitasi permintaan informasi ini.SOMASI menindaklanjuti dengan membuat dua surat, pertama surat pengaduan perihal adanya warga yang belum menerima layanan kesehatan dari program Jamkesmasda padahal warga ini  termasuk kategori warga miskin, dalam surat disampaikan bukan hanya Inaq Nuripe tapi ada 10 warga dusun Telage Ngembeng yang mengalami nasib yang sama.  Kedua, surat permintaan informasi daftar kuota jamkesmas yang lowong  atau belum terisi dengan melampirkan UU No 14 tahun 2008. Surat permintaan dilayangkan ke Lalu Budarja, kepala BKSPJK Provinsi NB dan Abdul Hadi,Kepala BKSPJK kabupaten Lombok Barat.

Selang 3 hari setelah  surat dilayang diperoleh kabar baik permintaan informasi dipenuhi dan diminta datang ke kantor BKSPJK.  SOMASI menunjuk Saudara Zulkifli menemani Widuri ke BKSPJK Lobar.  Dari 273.452 daftar penerima Jamkesmas, masih ada 12 kuota yang kosong.Hadi menjelaskan bahwa ada 12 kuota yang kosong karena penerima jamkesmasnya meninggal dunia dan pergi bekerja ke Malaysia sebagai TKI ini bisa digunakan oleh 10 orang warga telage ngembeng, asal ada surat pengajuan dari pemerintah desa dan camat untuk 10 orang warga. Oleh kader posyandu hal ini disampaikan kepada 10 orang warga tersebut dan memfasilitasinya untuk mendapatkan surat pengantar dari desa dan camat.

Singkatnya sekarang Inaq Nuripe bisa memeriksakan kesehatannya berbekal kartu Jamkeksda secara rutin di Rumah Sakit Umum
Provinsi NTB. 9 warga lainnya juga merasa senang karena tidak lagi was-was kemana harus berobat jika sakit karena sudah ada
kartu jamkesmasda yang menjamin.

(Hendriyadi SOMASI)

Yang Selalu Hadir di Kala Sakit

Yang Selalu Hadir di Kala Sakit

Abdul Mughni adalah seorang warga di Kecamatan Sampangan, Pekalongan Timur. Kepala keluarga yang telah berumur 53 tahun ini menderita penyakit pem-bengkakan hati yang membutuhkan operasi kecil. Sebagai seorang warga miskin, Abdul kesulitan membiayai operasi untuk penyakitnya tersebut. Ditambah lagi Pak Abdul tidak mendapatkan Kartu JamKesMas meski tergolong warga miskin.
Secara kebetulan Syakir Ilmi, tetangga Abdul menghadiri pertemuan Community Center yang membahas mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang terkait dengan layanan dan program-program kesehatan dan pendidikan. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Pattiro Pekalongan yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan setempat. Dari situ, Syakir mengetahui adanya Dana Dampingan APBD sebesar dua juta rupiah (Rp2.000.000) yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang tidak memiliki kartu Jamkesmas.
Setelah itu, Syakir bergegas menyampaikan hal tersebut kepada Abdul yang saat itu sedang dirawat di RSUD Kraton, Pekalongan. Mendengar paparan Syakir, Abdul meminta pertolongan Syakir untuk menguruskan bantuan tersebut. Keluarga Abdul kemudian segera menyerahkan syarat-syarat berupa KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari kelurahan kepada Syakir. Dengan senang hati Syakir membantu Abdul untuk mendapatkan Dana Dampingan guna meringankan beban biaya penyembuhan penyakit Abdul.
Setelah syarat-syarat diajukan, tim dari Dinas Kesehatan dibantu oleh petugas rumah sakit terdekat melakukan survei lapangan dengan mendatangi kediaman dan rumah sakit tempat Abdul dirawat. Dari kriteria warga miskin yang ditetapkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik), Abdul termasuk kedalam kategori warga miskin (dengan skor 9+). Akhirnya, Dana Dampingan yang diajukan pun disetujui dan langsung dikirim ke RSUD tempat Abdul dirawat. Nilai bantuan yang keluar adalah sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah (Rp1.900.000,00), dengan potongan seratus ribu (Rp100.000,00) untuk biaya administrasi. Rona sumringah terpancar dari wajah Abdul. Harapan untuk sembuh dari penyakitnya kini bukan hanya angan semata.
Bantuan yang sama juga diberikan oleh Syakir kepada Ima (31 Tahun), istri dari Shobirin (37 Tahun), warga desa kelurahan Sampangan. Ima saat itu harus melahirkan melalui operasi Caesar dikarenakan adanya kelainan di dalam kandungannya. Akan tetapi, mereka tidak mampu membayar biaya kelahiran sebesar dua juta tiga ratus ribu rupiah (Rp2.300.000,00) di Rumah Bersalin Siti Khodidjah. Shobirin pun termasuk keluarga miskin yang saat itu tidak memiliki JamKesMas. Dengan informasi dan bantuan dari Syakir bersama anggota Community Center lainnya di Pekalongan Timur, Ima kemudian mendapatkan Dana Dampingan sebesar dua juta rupiah (Rp2.000.000;-) untuk biaya persalinan. Shobirin dan Ima pun dapat pulang dengan lega membawa sang buah hati dalam timangan.
Sumber : Pengalaman masyarakat mengakses informasi” Buku Panduan Masyarakat Mendapatkan Informasi” Program “Penguatan Kapasitas Warga untuk Kebebasan Informasi di Tingkat Lokal” (Hivos) 2009-2010
Jalan Mulus Tanpa Hutang Jasa

Jalan Mulus Tanpa Hutang Jasa

Tinggar merupakan salah satu desa yang mendapat alokasi dana dari APBD 2008 sebesar 50 juta rupiah yang diperuntukan bagi pembangunan infrastruktur desa. Awalnya, warga setempat mengira bahwa dana tersebut adalah sumbangan kepala desa setempat. Warga baru mendapat kejelasan bahwa dana tersebut berasal dari APBD setelah mendapat informasi dari pegiat Pattiro yang kebetulan melakukan analisis APBD bersama warga yang tergabung dalam Community Center .

Beberapa warga yang mendapat informasi ter-sebut kemudian mengadakan pertemuan yang menghadirkan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat. Melalui forum tersebut, warga sepakat untuk mengusut keberadaan dana yang mereka sebut sebagai fresh money itu. Perwakilan warga kemudian berusaha untuk menanyakan hal tersebut kepada kepala desa. Namun kepala desa yang dimaksud sulit ditemui.

Ketika akhirnya warga dapat bertemu dengan kepala desa, terjadi perdebatan yang cukup sengit. Kepala Desa menyatakan telah menurunkan 36 truk batu kali yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan, namun menurut warga baru 7 truk yang terealisasi di lapangan. Perdebatan menemui jalan buntu. Akhirnya warga berencana untuk mengklarifikasi informasi tersebut ke kecamatan. Persoalan ini tercium media, hingga muncul pemberitaan yang menyatakan adanya dugaan penyelewengan dana alokasi infrastruktur untuk desa.

Mendengar pemberitaan tersebut, pihak kecamatan memanggil kelompok warga tersebut untuk meminta penjelasan. Pihak kecamatan kemudian menawarkan diri menjadi mediator. Hasilnya, Kepala Desa dimaksud mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada warga serta berjanji melanjutkan pembangunan desa dengan dana yang dialokasikan dari APBD.

Sekarang, warga sudah dapat menikmati dan memanfaatkan fasilitas jalan di desa mereka tanpa terbebani hutang jasa kepada Kepala Desa yang sebelumnya menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari sumbangan pribadi.

Sumber : Pengalaman masyarakat mengakses informasi” Buku Panduan Masyarakat Mendapatkan Informasi” Program “Penguatan Kapasitas Warga untuk Kebebasan Informasi di Tingkat Lokal” (Hivos) 2009-2010