Rapor Merah Pelayanan Publik Lima Kementerian

Rapor Merah Pelayanan Publik Lima Kementerian

Lima dan delapanbelas  kementerian mendapatkan rapor merah atas pelayanan publik, demikian hasil survey dari Ombudsman RI. Indikator survei tersebut yang terkait pelayanan publik antara lain melihat standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus seperti ruang khusus ibu hamil dan menyusui, serta atribut seperti pakaian dan identitas petugas.

Berdasarkan survei itu, sebanyak 42,9 persen pelayanan publik tidak memajang standar waktu pelayanan. Kemudian, 32,1 persen tidak memasang informasi biaya pelayanan dan 85,7 persen tidak memajang maklumat di lokasi pelayanan.

Selain itu, sebanyak 92,9 persen kementerian telah memiliki unit pengaduan khusus dan 50 persen dilengkapi dengan petugas unit pelayanan yang menggunakan seragam serta identitas lengkap.

Lima kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Pertanian. Survei dilakukan pada Maret-Mei 2013.
Metode survei yang digunakan yaitu menggunakan kuesioner untuk pengumpulan data pada 18 kementerian Republik Indonesia.

Wilayah penelitian yaitu pada unit pelayanan publik yang langsung berada di bawah kementerian (tingkat eselon I/II) di Jakarta. Sementara itu, teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling dan judgment sampling.

Peneliti mendatangi kementerian yang menyelenggarakan pelayanan perizinan. Kemudian,  mendatangi pengguna layanan dan diinventarisasi sejumlah unit layanan. Berdasarkan variabel dan indikator ditetapkan angka maksimal 1.000 dan dibagi dalam tiga kategori.

Anggota Ombudsman bidang Pencegahan M Khoirul Anwar mengatakan, hasil survei tersebut akan menjadi bahan evaluasi pada kementerian tersebut.

“Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh kementerian terkait. Tapi dalam kesempatan ini kita keluarkan saran untuk perbaikan,” kata Khoirul.

Berikut Kementerian Dalam Tiga Kategori

Merah

Kementerian yang masuk ke dalam zona merah agar segera mengubah tatalaksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

• Kementerian Pekerjaan Umum
• Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
• Kementerian Sosial
• Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• Kementerian Pertanian

Kuning

Kementerian yang masuk ke dalam zona kuning agar segera melengkapi kekurangan-kekurangan untuk mencapai standar sesuai ketentuan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

• Kementerian Agama
• Kementerian Hukum dan HAM
• Kementerian Kehutanan
• Kementerian Kelautan dan Perikanan
• Kementerian Keuangan
• Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian Lingkungan Hidup
• Kementerian Perhubungan
• Kementerian Riset dan Teknologi

Hijau

Kementerian yang masuk ke dalam zona hijau agar mempertahankan dan terus ber-inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

• Kementerian ESDM
• Kementerian Kesehatan
• Kementerian Perdagangan
• Kementerian Perindustrian

Hasil Survey Ombudsman RI UU Pelayanan Publik