Tunjuk Patrialis Jadi Hakim, SBY Langgar UU KIP?

Tunjuk Patrialis Jadi Hakim, SBY Langgar UU KIP?

sby_1

JAKARTA - Penunjukan langsung Patrialis Akbar sebagai hakim kontitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, semua pihak harus menghormati keputusan presiden yang mengikat. Alasannya, hal ini tidak terdapat dalam mekanisme pemilihan hakim MK.

“Yang jadi masalah itu prosedur, rekrutmen, ujug-ujug dan tiba-tiba. Padahal dalam UU harus pastisipatif dan transpran. Nah, sampai sekarang belum ada peraturan mekanisme itu, dalam pencalonan diatur dalam lembaga,” kata Jimly di kediamannya, Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2013).

Tak adanya mekanisme yang jelas ini, kata dia, harus segera diakhiri dengan cara presiden harus membuat peraturan presiden. “Kemudian Mahkamah Agung (MA) membuat Perma dan peraturan lain diperbaiki,” ujar pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Terkait latar belakang Patrialis sebagai politikus, Jimly mengatakan, tak jadi masalah untuk bisa menjadi hakim MK.

Namun, sambung dia, permasalahan hanya terjadi karena penunjukkannya tidak transparan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga menimbulkan kecurigaan.

“Maka mekanisme prosedural (penunjukan) jangan diabaikan. Karena zaman sekarang dituntut partisipatif dan transparan sesuai UU KIP, jadi itu ciri demokrasi modern yakni partisipatif dan transparansi, UU ini ada tetapi belum ada rinciannya. Bagaimana partispatif adanya, masing-masing menafsirkan sendiri. Jadi orang-orang melegitimasi,” tambahnya.
(trk)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip

KPU Unggah 165 Juta Pemilih ke Sistem Informasi Daftar Pemilih

KPU Unggah 165 Juta Pemilih ke Sistem Informasi Daftar Pemilih

83kpuKomisi Pemilihan Umum atau KPU pusat mengunggah 165 juta nama dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP ke sistem informasi daftar pemilih atau Sidalih. Itu dikatakan Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (20/8).

“Ada sekitar 165 juta atau 88 persen nama dalam DPSHP dari daftar pemilih sementara yang sudah masuk (Sidalih). Rencananya kalau tidak ada halangan, sore ini kami luncurkan ke situs resmi KPU,” kata Ferry.

Data 165 juta itu merupakan hasil perbaikan dari 187 juta pemilih dalam daftar pemilih sementara atau DPS yang telah direkapitulasi oleh KPU dari seluruh daerah, kecuali Papua. “Papua masih nol DPSHP-nya sampai sekarang, tetapi DPS-nya sudah masuk sebagian,” katanya.

Ferry memperkirakan, akan terjadi perubahan data dari DPS ke DPSHP sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT. Perubahan tersebut bisa bertambah atau berkurang dari jumlah DPS, tergantung pada hasil verifikasi petugas di lapangan.

Penambahan dalam daftar pemilih bisa terjadi jika calon pemilih berusia 17 tahun menjadi lebih banyak dari pemutakhiran DPS sebelumnya. Jumlah DPS berkurang bisa terjadi jika ditemukan kegandaan atau calon pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar.

“Oleh karena itu kami berharap proses partisipasi publik untuk perbaikan DPSHP sebelum diolah menjadi DPT,” jelas Ferry. KPU juga berkomitmen untuk tidak menarik data DP4 dan DPS yang sudahdiunggah ke situs resmi KPU guna memudahkan masyarakat dalam memeriksa data pemilih. (Ant)

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/08/20/1/176010/KPU-Unggah-165-Juta-Pemilih-ke-Sistem-Informasi-Daftar-Pemilih