Tunjuk Patrialis Jadi Hakim, SBY Langgar UU KIP?
JAKARTA - Penunjukan langsung Patrialis Akbar sebagai hakim kontitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, semua pihak harus menghormati keputusan presiden yang mengikat. Alasannya, hal ini tidak terdapat dalam mekanisme pemilihan hakim MK.
“Yang jadi masalah itu prosedur, rekrutmen, ujug-ujug dan tiba-tiba. Padahal dalam UU harus pastisipatif dan transpran. Nah, sampai sekarang belum ada peraturan mekanisme itu, dalam pencalonan diatur dalam lembaga,” kata Jimly di kediamannya, Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2013).
Tak adanya mekanisme yang jelas ini, kata dia, harus segera diakhiri dengan cara presiden harus membuat peraturan presiden. “Kemudian Mahkamah Agung (MA) membuat Perma dan peraturan lain diperbaiki,” ujar pria yang kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Terkait latar belakang Patrialis sebagai politikus, Jimly mengatakan, tak jadi masalah untuk bisa menjadi hakim MK.
Namun, sambung dia, permasalahan hanya terjadi karena penunjukkannya tidak transparan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Maka mekanisme prosedural (penunjukan) jangan diabaikan. Karena zaman sekarang dituntut partisipatif dan transparan sesuai UU KIP, jadi itu ciri demokrasi modern yakni partisipatif dan transparansi, UU ini ada tetapi belum ada rinciannya. Bagaimana partispatif adanya, masing-masing menafsirkan sendiri. Jadi orang-orang melegitimasi,” tambahnya.
(trk)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/08/10/339/848575/tunjuk-patrialis-jadi-hakim-sby-langgar-uu-kip