Perguruan Tinggi seharusnya berada digaris terdepan dalam keterbukaan. Pertama, sebagai badan publik yang tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, perguruan tinggi merupakan wadah pencetak karakter, pengetahuan, dan keterampilan generasi yang akan melanjutkan pemerintahan.

Lembaga pendidikan sejatinya menjadi benteng moral atas massifnya kerusakan yang terjadi di negeri ini. Namun apa yang terjadi, pimpinan sejumlah perguruan tinggi, justru terjerembab dalam kubangan masalah yang sama di lembaga-lembaga pemerintahan. Ya, apalagi, kalau bukan korupsi.

Inilah dampak dari ketertutupan. Kami kutip dari merdeka.com, yang menyajikan sejumlah rektor atau mantan rektor yang tersandung kasus korupsi. Siapa saja?

1. Wakil rektor UI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan secara resmi tersangka kasus pengadaan proyek pembangunan instalasi IT dan perpustakaan UI. Tersangka itu yakni Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi UI, Tafsir Nurhamid (TN).

“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk pengadaan proyek pembangunan instalasi IT dan perpustakaan.

UI pada tahun anggaran 2010-2011, disimpulkan bahwa TN ditetapkan tersangka,” ujar Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (13/6) lalu. Johan mengatakan, TN diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam UU No.20/2001. TN diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek ini.

“Modusnya ada dugaan penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Johan. Namun Johan mengatakan untuk kerugian negara atas kasus ini masih dalam proses penghitungan dari BPK.

Sejumlah guru besar UI melaporkan beberapa dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan kampus UI tersebut. Para guru besar itu menuding mantan rektor UI Gumilar saat itu, tidak transparan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pembangunan sejumlah proyek di kampus kuning itu.

Hasil audit BPK menyebut ada 16 kejanggalan dalam pengelolaan keuangan di kampus tersebut. Misalnya, pengelolaan dana masyarakat untuk renovasi laboratorium terpadu Fakultas Kedokteran senilai Rp 7,964 miliar belum selesai dan terdapat pengurangan pekerjaan senilai Rp 1,526 miliar belum didukung oleh adendum kontrak. Selain itu, piutang tak tertagih Fakultas Ekonomi senilai Rp 6,012 miliar diragukan kewajarannya.

2. Mantan Rektor Universitas Jambi

Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Kemas Arsyad Somad dan mantan bendahara Elianty ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak untuk Program Studi Kedokteran Universitas
Jambi terkait honor dosen.

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan atas dugaan korupsi dana PNBP dari Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Jambi periode 2006-2009 senilai Rp 25 miliar yang merugikan negara Rp 1,2 miliar,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Andi Azhari di Jambi, Rabu (13/2) lalu, seperti dikutip dari Antara.

Kemas dan Elianty sebelumnya diperiksa tim penyidik kejaksaan sebagai tersangka yang datang memenuhi panggilan kejaksaan. Keduanya diperiksa tim penyidik untuk mendalami berkas sebelumnya. Kemas dan Elianty dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh kuasa hukumnya, Ramli Taha.

Hasil penilaian tim kejaksaan, tutur Andi Azhari, ada temuan yang tidak sesuai menyangkut pembayaran honor dosen dari dana PNBP yang menyalahi aturan hingga timbul kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar selama 3 tahun sejak 2006 hingga 2009.

 

3. Mantan Rektor Unsyiah

Tim penyidik kejaksaan tinggi (kejati) Aceh telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa pemerintah Aceh di unsyiah. Uang yang dikorupsi sebesar Rp 3,6 miliar dari sumber APBA tahun 2009-2010.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing Prof Dr Darni M Daud (mantan Rektor Unsyiah), Prof Dr M Yusuf Azis (mantan Dekan FKIP Unsyiah), dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Cagurdacil).

Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, Jumat (19/4). Penetapan status ketiga tersangka, menurut Amir Hamzah sesuai surat Kajati Aceh, Syahrizal.

Mantan Rektor Unsyiah, Prof Dr Darni M Daud menyatakan, dirinya tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan akan menjalani proses hukum yang dihadapinya.

4. Rektor Unsoed

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono, yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Jawa Tengah. Edy akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Selain Rektor Edy Yuwono, Kejari Purwokerto juga menahan Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan dan Penerbitan Unsoed, Winarto Hadi.

“Penahanan terhadap 3 orang tersangka di Rutan Purwokerto untuk 20 hari dari tanggal 21 Agustus 2013 sampai dengan 9 September 2013,” ujar Kapuspenkum Kejagung Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Kamis (22/8) kemarin.

Ketiganya menjadi tersangka dugaan penyelewengan dana hibah dalam proyek kerjasama antara Unsoed dengan PT Antam senilai Rp 5,8 miliar di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Mereka diduga menyelewengkan dana sekitar Rp 2,154 miliar dari nilai proyek tersebut. Proyek di Desa Munggangsari tersebut merupakan hibah untuk melakukan rehabilitasi lahan bekas tambang pasir besi di wilayah tersebut.

Sementara itu, mantan Asisten Senior Manajer CSR PT Antam, Suatmadji yang sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka bersama Edy Yuwono dan Winarto Hadi, hingga saat belum ditahan.