Entah, apa alasan pemerintah provinsi Kalimantan Timur, enggan memberikan permintaan dokumen SK Gubernur Nomor 66/PH-Pem/1968 tanggal 20 Juni 1968, terkait peta transmigrasi dan peta penempatan transmigrasi di Kutai Kartanegara.

Tiga pimpinan badan publik yaitu Gubernur Kaltim, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kadisnakertrans Kaltim, yang dimintai informasi tersebut sama-sama mengabaikan permintaan ini. Pemohon informasi, Halimatu Sa’diyah keberatan atas pengabaian tersebut, akhirnya mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.

Pada 14 Agustus 2013, sidang pertama antara pemohon Halimatus Sa’diyah dan termohon Kadisnakertrans dan Kepala BPN dilaksanakan, yang akan dilanjutkan pada tahap mediasi. Sementara sidang dengan tergugat Gubernur Kaltim, batal karena Gubernur maupun kuasa hukumnya tak hadir tanpa kejelasan. Padahal 27 orang warga lainnya yang juga menggugat telah hadir.

“Jika setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut, Gubernur misalnya tak mau hadir. Maka perkaranya tetap disidangkan dan akan diputuskan, meski termohon (Gubernur) in absentia,” beber Ketua KI Kaltim, Jaidun, SH.,MH.

Kilas Balik Transmigrasi Kaltim

Program transmigrasi di Propinsi Kalimantan Timur dimulai tahun 1954 yang ditandai dengan peristiwa pengiriman 760 KK atau 3.049 jiwa dari Pulau Jawa menuju unit permukiman lokasi Palaran Kecamatan Palaran Kabupaten Samarinda dan sejumlah 748 KK atau 3.053 jiwa ke lokasi Petung Kabupaten Balikpapan.

Pada tahun 1957 dilanjutkan pengiriman transmigran sebanyak 283 KK atau 866 jiwa transmigran ke lokasi Samboja dan 738 KK atau 2.916 jiwa ke lokasi Pulau Atas Kabupaten Kutai. Kemudian pada tahun 1959 telah diberangkatkan sejumlah 353 KK atau 1.516 jiwa ke lokasi Waru Kabupaten Pasir dan selanjutnya pada masa orde baru Propinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah tujuan transmigrasi.

Dalam jangka waktu 46 tahun penyelenggaraan transmigrasi di Propinsi Kalimantan Timur, sejak Pra Pelita sampai Pelita VI (tahun 1999/2000) telah dibangun 235 desa dengan total 72.727 KK atau 293.240 jiwa. (Informasi lengkapnya bisa dilihat pada link di bawah)

Singkat kata, program perpindahan puluhan ribu penduduk ini, tentu menggunakan anggaran besar. Ia wajib dikelola secara benar, terbuka dan dipertanggungjawabkan. Bukan semata untuk laporan kepada pemerintah pusat, tetapi juga memastikan hak rakyat telah mereka peroleh secara layak.

Apa yang dilakukan Halimatu Sa’diyah dan warga, merupakan inspirasi bagi warga di daerah transmigran lain. Kita tunggu perkembangannya.

Diolah dari berbagai sumber

Kilas Transmigrasi Kaltim