Dalam salah satu versi laporan hasil pemeriksaan investigatif tahap II BPK RI tentang kasus Hambalang per Juli 2013, disebutkan 15 inisial anggota Komisi X DPR RI yang diduga terkait kasus Hambalang ini. Pertanyaannya, bagaimana posisi penyebutan inisial dalam sebuah kasus yang masih dalam proses hukum?

alam

Berikut, pendapat mantan Ketua Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih.

Sebenarnya, apa latar belakang dan tujuan penyebutan inisial dalam sebuah kasus?

Tujuan inisial nama agak berbeda jika dilihat dengan perspektif UUKIP. Dalam kasus penegakan hukum biasanya bertujuan untuk menerapkan asas praduga tak bersalah, walaupun semakin hari penerapan inisial untuk tujuan ini semakin naif. Terutama ketika dimuat di media. Belakangan penggunaan inisial justru untuk mengantisipasi proses gugagatan atas pencemaran nama baik, jadi semacam upaya untuk mengamankan diri dari aparat atau profesi terkait (wartawan misalnya). Ingat kasus penyebutan jendral K oleh Gusdur dulu.

Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan. Apakah inisial, masuk kategori informasi yang dikecualikan?

Nah di UU KIP, inisial, apa lagi locusnya spesifik merupakan bagian dari informasi (lihat definisi informasi dalamUU KIP). Jadi menurut saya informasi tersebut, meski berupa initial, tetap informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 huruf a.

Bagaimana dengan aturan di internal BPK sendiri?

Jika mengikuti peraturan BPK No 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan khususnya lampiran IV tentang standar pelaporan paragraf 29-32, maka initial tidak patut digunakan. Seharusnya ia tidak masuk dalam laporan ke DPR dengan cara dikaburkan atau dihitamkan.

Apa pembelajaran dari kasus ini?

BPK perlu punya aturan khusus mengenai tata cara penyampaian laporan hasil audit investigasi ke lembaga berwenang sepert DPR. Bagaimanapun DPR bukan lembaga pro justicia, tapi lembaga politik. Karena sudah terlanjur maka sebaiknya laporan lengkap dibuka ke publik saja.