Daftar program di Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Jakarta  Timur, yang diduga fiktif dan menjadi modus korupsi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis kegiatan tersebut masuk dalam informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.

No Kegiatan Anggaran Kategori Informasi
1 Gerakan Sayang ibu Rp 20.165.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
2 Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
3 SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
4 Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
5 Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
6 Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
7 Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000. Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi, Jumat (11/10/2013) kemarin. Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan 6 kegiatan yang diselenggarakan kelurahan. (Lihat Tabel).

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Laporan masuk beberapa bulan lalu, kami lakukan penyelidikan, dan menemukan adanya indikasi tindak pidana. Lalu ditingkatkan jadi penyidikan,” kata Selvi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).

Selvi menuturkan, Fadly dan Akmam pun sempat diperiksa sebagai saksi selama sekitar dua bulan.

“Waktu dalam proses pengembangan penyidikan, kami temukan dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA),” katanya.

Selvi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan pemanggilan lurah dan bendahara. Sampai akhirnya pada Jumat 11 Oktober lalu Kejari menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Setelah kami periksa, kami lakukan penahanan pada Jumat lalu. Sekarang ditahan di Rutan Cipinang,” katanya.

 

Diolah dari http://www.tribunnews.com