Dengan Transparansi, Pendapatan Desa Klothok Mencapai Rp 1,6 Miliar

Dengan Transparansi, Pendapatan Desa Klothok Mencapai Rp 1,6 Miliar

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra)  Jawa Timur berpendapat, kemiskinan masyarakat di desa sekitar proyek migas seharusnya tidak terjadi jika program yang dilakukan pemerintah maupun operator tepat sasaran, transparansi dan akuntabel.

“Selain itu jangan hanya berdasarkan keinginan namun kebutuhan,” kata Koordinator Analisis dan Advokasi Fitra Jatim, Miftahul Huda kepada Suarabanyuurip.com, Jum’at (17/10/2013).

Huda mengatakan, kemiskinan masyarakat di sekitar tambang migas bukan hal yang baru lagi. Walapun di desanya tersimpan kandungan Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dan hasilnya berpengaruh pada pendapatan desa melalui penetapan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Jika salah pengelolaanya justru kalah dengan desa yang tidak punya potensi kekayaan alamnya,” imbuhnya.

Huda mencontohkan, seperti di Desa Klothok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Desa tersebut memiliki ADD dengan jumlah yang besar meski tidak memiliki kandungan migas.

“Tahun 2013 ADD mencapai Rp 1,6 Miliar,” ujarnya.

Raihan jumlah tersebut berasal dari pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pasar dan kinerja pengurus Himpunan Petani Pengelola Air (HIPPA). Pendapatan itu berhasil dikelola dengan baik oleh pihak desa karena dalam perencanaan maupun pelaksanaan memenuhi prinsip transparansi dan akuntabel.

“Tiap tahapan juga melibatkan masyarakat,” tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sempat mengkritik pemerintah maupun operator migas yang terkesan tidak menjadikan potensi ekonomi local.  Seperti pasar tradisional yang tidak dijadikan prioritas pemberdayaan ekonomi melalui Corporate Social Responsibility (CSR).(roz) 

Sumber : http://www.suarabanyuurip.com

Kepala Desa dan Lurah, Terbukalah!

Kepala Desa dan Lurah, Terbukalah!

Desa/kelurahan merupakan arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan birokrasi. Karena dekatnya arena, masyarakat seharusnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. Di era pemerintahan modern, bukan zamannya lagi Kepala Desa atau lurah abai pada pengembangan tata pemerintahan yang bersendikan transparansi, akuntabilitas, daya tanggap, kepercayaan dan kebersamaan.

Sayangnya transparansi desa/kelurahan masih menjadi problem bersamaan dengan lemahnya  akuntabilitas. Bahkan untuk DKI Jakarta, yang jabatannya lurahnya dilelang sekalipun. “60 persen tidak memuaskan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta,  Basuki Tjahaja Purnama.

Secara umum problem transparansi dan akuntablitas desa/kelurahan bisa dilihat dari sisi kebijakan, keuangan dan pelayanan administratif. Masyarakat biasanya kurang mengetahui informasi kebijakan dari proses awal. Pengelolaan keuangan dan pelayanan juga sedikit-banyak bermasalah. Warga umumnya tidak memperoleh informasi secara transparan bagaimana keuangan dikelola, seberapa besar keuangan Desa yang diperoleh dan dibelanjakan, atau bagaimana hasil lelang tanah kas Desa dikelola, dan seterusnya. Masyarakat juga tidak memperoleh informasi secara transparan tentang prosedur dan biaya memperoleh pelayanan administratif.

Khusus untuk desa, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupten/Kota kepada Desa, ada 31 Jenis urusan pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa, seperti  bidang perimbangan keuangan; bidang tugas pembantuan; Bidang pariwisata; Bidang pertanahan; Bidang kependudukan dan catatan sipil; Bidang kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat dan pemerintah umum; Bidang perencanaan; Bidang penerangan/informasi dan komunikasi; dll.

Di sisi lain, dengan pengetahuan yang kurang terhadap perundang-undangan, perangkat desa pun kerap menjadi objek dari pihak luar. Institute Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta pernah melakukan riset tentang penganggaran di 135 desa yang tersebar di 7 provinsi. Hasilnya, selama ini desa telah memperoleh anggaran pembangunan yang cukup besar, namun perencanaan dan pengelolaan dana tersebut masih dikendalikan oleh pihak di luar desa. Sebenarnya, bukan hanya urusan perencanaan, ada berbagai cerita oknum di luar desa yang bermain untuk mendapatkan fee pencairan anggaran desa.

Bukan zamannya kepala desa hanya mengandalkan kharisma atau hegemoni kepada warganya. Pun tak cukup dengan menjalankan fungsi sosial dengan bertandang ala kekerabatan desa. Seorang Kepala Desa/Lurah di hari ini, perlu belajar dan memperhatikan seluruh peraturan-perundangan yang menyangkut administrasi, pelayanan, transparansi, akses publik, dan akuntabilitas. Karena itulah, sejatinya peraturan-perundang-undangan, seperti UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimaknai sebagai panduan bagi pemerintahan desa, yang menjembatani hadirnya partisipasi warga, dan ketenteraman sosial pada ujungnya.

 

Keterbukaan Informasi di DKI Hingga Tingkat Kelurahan

Keterbukaan Informasi di DKI Hingga Tingkat Kelurahan

Pelaksanaan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diimplementasikan Pemprov DKI baik dalam bentuk penyediaan media informasi berbasis internet, maupun hingga level kelurahan dalam bentuk penempelan informasi angaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2013.

Untuk informasi dunia maya, Pemprov DKI sejak tahun 2.000 telah memiliki website www.beritajakarta.com. Sedangkan untuk media portal, Pemprov DKI juga telah memiliki www.jakarta.go.id.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Nadjmatul Faizah, mengatakan bagi masyarakat DKI Jakarta yang belum bisa mengakses langsung melalui internet, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan keterbukaan informasi publik sampai pada tingkat kelurahan.

“Kalaupun orang masih gagap teknologi atau tidak tahu mengakses internet, sudah ditaruh dan ditempel sampai tingkat kelurahan,” katanya dalam diskusi publik Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Senin (16/9).

Hal senada dikatakan sutradara Garin Nugroho. Sebagai pemerhati kebijakan publik, ia menilai berbagai pengumuman yang sudah ditempelkan Pemprov DKI Jakarta sudah tepat dan merupakan langkah awal yang bagus.

“Pengumuman tentang anggaran daerah sudah diumumkan di berbagai tempat, namun yang penting adalah kesadaran menggunakan informasi itu. Jadi kalau timbulnya masyarakat informatif harus timbul kesadaran bagaimana menggunakan informasi lewat sistem pelayanan publik,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Yulianto Wadhirahardjo mengatakan, hingga bulan September 2013 terjadi sebanyak 400 sengketa informasi publik di DKI Jakarta. Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dari tahun 2012 lalu yang berjumlah 297 kasus sengketa. “Kebanyakan tentang anggaran di SKPD, UKPD, sekolah-sekolah, lurah, rata-rata seperti itu,” tuturnya.

Ditambahkan Yulianto, saat ini ada perkembangan signifikan tentang keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta. Hal itu lantaran Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang lebih mengedepankan transparansi. “Dengan sikap seperti itu mau tidak mau seluruh jajaran akan mengikuti,” ucapnya.

sumber: beritajakarta.com

BPK dan KPK Akan Cek Kekayaan Camat dan Lurah di Jakarta

BPK dan KPK Akan Cek Kekayaan Camat dan Lurah di Jakarta

Kasus Lurah Ceger membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mehttp://kebebasaninformasi.org/wp-admin/post-new.phpmbenahi sistem pengawasan terhadap kinerja lurah dan camat di provinsi ini. “Jika ada pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI yang terbukti korupsi, akan langsung dipecat,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat memberikan pengarahan kepada para lurah dan camat di Balaikota, Rabu (16/10).

Wakil Gubernur menyebutkan, ada beberapa rencana pembenahan tersebut, antara lain:

1. Pembuatan pakta integritas dan perjanjian tentang pemecatan lurah dan camat yang tidak bekerja maksimal.

“Jadi, saat lurah atau camat dilantik, mereka akan menandatangani pakta integritas dan perjanjian pemecatan jika tidak bekerja maksimal. Kami ingin kesejahteraan warga dapat semakin meningkat, khususnya di kelurahan maupun kecamatan,” katanya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menginstruksikan para camat dan lurah untuk turun langsung ke lapangan, agar dapat memetakan permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. “Jangan takut di demo. Mau didemo 1.000 orang, saya akan cuek. Saya bekerja dan tidak takut pada siapa pun. Saya cuma takut kalau tidak mau bekerja. Karena otak, perut dan dompet warga Jakarta harus penuh,” katanya.

2. Pelibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek harta kekayaan para camat dan lurah.

3. Pengawasan alur pendapatan dan penerimaan camat dan lurah.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta menegaskan sudah ada mekanisme pengawasan melekat berjenjang bagi camat dan lurah. BKD juga akan mengevaluasi hasil lelang camat dan lurah dengan kinerjanya. Hal ini juga terkait pernyataan Wakil Gubernur bahwa 60 persen lelang lurah dan camat DKI Jakarta tidak memuaskan.

Saya sudah ada instruksi juga kepada seluruh jajaran, waskat, pengawasan melekat, agar lebih diseriuskan. Yang terdekat yang membina, atasannya langsung pada bawahannya, itu harus berfungsi di semua aparat di wilayah walikota, seko, asisten, camat dan sebagainya mengawal bawahannya agar sesuai koridor ketentuan,” kata Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga.

Seperti diketahui, lurah dan camat yang sudah resmi dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan dipantau kinerjanya selama enam bulan kedepan. Penilaian ini akan ditentukan melalui sistem Index Government Service (IGS). Apabila tingkat kepuasan masyarakat rendah terhadap kinerja mereka, maka sewaktu-waktu dapat digeser. Tujuan pengawasan ini menurut Made, agar pegawai pemerintah terbiasa dengan budaya kerja yang berani mengambil resiko. Sehingga, siklus regenerasi dan kaderisasi dapat terwujud dengan baik.

Diolah dari berbagai sumber

7 Program Terduga Fiktif Lurah Ceger; Adalah Jenis Informasi Yang Wajib Diumumkan Berkala

7 Program Terduga Fiktif Lurah Ceger; Adalah Jenis Informasi Yang Wajib Diumumkan Berkala

Daftar program di Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Jakarta  Timur, yang diduga fiktif dan menjadi modus korupsi. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis kegiatan tersebut masuk dalam informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala.

No Kegiatan Anggaran Kategori Informasi
1 Gerakan Sayang ibu Rp 20.165.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
2 Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
3 SDM Kemasyarakatan Rp 110.802.720 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
4 Penyuluhan kesehatan Rp 53.000.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
5 Wawasan bagi aparatur kelurahan Rp 78.175.900 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
6 Kewirausahaan bagi ekonomi lemah Rp 48.554.000 Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala
7 Pengadaan bahan baku bangunan kegiatan kerja bakti minggu pagi Rp 70.000.000. Wajib Diumumkan dan Disediakan Secara Berkala

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan Zaitul Akmam Bendahara Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan korupsi, Jumat (11/10/2013) kemarin. Kepala Seksi Pindana Khusus Kejari Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan 6 kegiatan yang diselenggarakan kelurahan. (Lihat Tabel).

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat. Laporan masuk beberapa bulan lalu, kami lakukan penyelidikan, dan menemukan adanya indikasi tindak pidana. Lalu ditingkatkan jadi penyidikan,” kata Selvi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).

Selvi menuturkan, Fadly dan Akmam pun sempat diperiksa sebagai saksi selama sekitar dua bulan.

“Waktu dalam proses pengembangan penyidikan, kami temukan dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA),” katanya.

Selvi menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan pemanggilan lurah dan bendahara. Sampai akhirnya pada Jumat 11 Oktober lalu Kejari menetapkan keduanya menjadi tersangka.

“Setelah kami periksa, kami lakukan penahanan pada Jumat lalu. Sekarang ditahan di Rutan Cipinang,” katanya.

 

Diolah dari http://www.tribunnews.com