Budaya hukum

Rendahnya budaya hukum ditunjukan oleh intitusi pendidikan kita. Hal ini tercermin dari keputusan Universitas Putera Batam (UPB) yang memberikan sanksi kepada 11 mahasiswanya yang mengajukan permintaan informasi mengenai lembar jawaban ujian tengah semester (UTS) semester V.

Dalil UPB yang menjatuhkan sanksi dimana dua diantaranya diberhentikan (Drop Out) dari kampus yang harus dibuktikan. Pelanggaran terhadap tata tertib UPB bab IV pasal 5 butir 16 yaitu “bersikap dan bertindak yang dapat merongrong dan menjatuhkan nama baik almameter UPB” bukan merupakan alasan tepat untuk memberikan sanksi. Tindakan ke-sebelas mahasiswa dengan meminta informasi adalah perbuatan hukum yang sah dan dijamin oleh UU.

Berbagai kalangan meminta agar pihak UPB menjalankan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Terlebih sudah ada Putusan Komisi Informasi Kepulauan Riau yang mengabulkan permohonan informasi yang diajukan para mahasiswa tersebut. Dalam gelaran konpfrensi persnya Fredoom of Information Network Indonesia (FOINI) menuntut agar UPB mematuhi keputusan KI nomor 003/VII/KI-Kepri-PS/2013.

Sudah selayaknya sebagai institusi pendidikan UPB memberikan contoh dalam pembangunan budaya hukum di negeri ini. Hal itu bisa ditunjukan dengan ikut menjamin hak informasi mahasiswanya yang dijamin UU KIP. Bukan kemudian melakukan hal yang kontradiksi dalam pembangunan budaya hukum dengan pemberian sanksi pada mahasiswa karena dianggap menjatuhkan nama baik almamater. (ek)