Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menggugat warganya ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh setelah upaya hukum pemerintah daerah ini kalah di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini bermula karena Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Garut kalah dalam sidang sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Warga yang digugat adalah Donny Setiawan, 37 tahun, warga Graha Mutiara Indah I, Desa Langen Sari, Kecamatan Tarogong Kaler. “Upaya ini merupakan hak kami sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum DPPKAD Garut, Margiyanto, Senin, 11 Nopember 2013.

Dalam amar putusan tanggal 19 September 2013, hakim PTUN menguatkan putusan Komisi Informasi. Hakim memerintahkan DPPKAD untuk memberikan salinan dokumen transaksi keuangan Garut 2009-2010 yang ada di dalam rekening BJB, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Dasar pengajuan sengketa ini karena diduga ada kelebihan transfer anggaran dari pemerintah pusat senilai  Rp 60 miliar untuk dana bagi hasil pada 2010. Selain itu, ada deposito Rp 200 juta yang tidak dilaporkan dalam realisasi anggaran.

Selisih anggaran itu ditemukan pada tiga dokumen, yakni hasil laporan pemeriksaan BPK, laporan Menteri Keuangan tentang realisasi dana bagi hasil, serta laporan konfirmasi hasil transfer dana itu oleh Menteri Keuangan.

Menurut Margiyanto, alasan penolakan putusan hakim PTUN karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya berkeberatan membuka semua transaksi keuangan karena bersifat rahasia negara. “Penggunaan anggaran telah sesuai dengan aturan, bahkan tidak terdapat kejanggalan dalam hasil pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim di Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemerintah daerah, dan meminta hakim untuk menyatakan bahwa empat rekening pemda tersebut merupakan informasi tertutup dan dikecualikan. “Tapi, apa pun keputusannya nanti, kami akan tetap menjalankannya,” kata Margiyanto.

Donny menilai gugatan terhadap dirinya berlebihan dan hanya untuk menutupi kebobrokan anggaran. Dalam persidangan sengketa, Donny menyatakan hanya meminta buku jurnal dan buku harian keuangan di DPPKAD, bukan berupa transaksi perbankan antara DPPKAD dan empat bank tersebut.

“Pemda tidak ada itikad baik untuk menaati hukum. Ini merupakan sikap arogansi birokrat untuk tetap mengeruk uang rakyat,” ujarnya.

Ket:

sumber : tempo.co

Judul Asli: Pemda Garut Gugat Warganya ke Mahkamah Agung