Pernahkan Anda meminta nilai ujian, lalu pihak kampus mengatakan, “Sudah dimusnahkan!” Padahal, nilai tersebut menurut Anda meragukan kebenarannya. Inilah yang dialami Nampat Silangit, mahasiswa Universitas Putera Batam.

Menanggapi kasus tersebut, Kepala PPID Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof. Dr. Ibnu Hamad, mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional –Permendiknas No. 26 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Dan Fasilitatif Di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri, Dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, disebutkan bahwa untuk nilai ujian, masa retensinya 2 tahun. “Itu ada dasarnya, di Lampiran Permendiknas No. 26/ 2006 poin 5. Naskah ujian itu masa retensinya itu 1 tahun (aktif), bila inaktif itu 2 tahun. Kalau nilai hasil ujian, selama Bang Nampat kuliah, itu tidak boleh dimusnahkan dulu, kalau inaktifnya 5 tahun,” kata Prof. Ibnu.

Bahkan menurutnya, jika mengacu pada UU Kearsipan, pemusnahan tanpa aturan bisa dikenakan pidana. “UU No. 43/2009 pasal 86, setiap orang dengan sengaja memusnahkan di luar prosedur yang benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun,”

IMG_2567
Prof. Dr. Ibnu Ahmad, Kepala PPID Kemendikbud RI (Mic)

Prof. Ahmad menegaskan permintaan informasi publik, seperti yang dilakukan mahasiswa Universitas Putera Batam dan Universitas Negeri Meda, adalah mereka. Kampus yang mengancam pemberhentian atau DO, jelas tidak benar. “Saya ingin ini diselesaikan supaya tidak terjadi lagi kasus lain. Proses hukum tetap berjalan tapi penyelesaian kasusnya tetap berorientasi juga pada pendidikan,”

Kemendikbud sendiri akan berkoordinasi dengan pihak Kopertis untuk menyelesaikan persoalan ini. “Hak pendidikan mereka, harus dipulihkan,” janji Prof. Ahmad.

Permendiknas No. 26 Tahun 2006 UU Kearsipan