Ada Kepala Sekolah Dasar yang mendadak sakit, karena gugup saat dimintai informasi soal dana Bos. Ini bukan kisah fiktif. Apalagi setelah dia tahu, bahwa di UU No. 14 Tahun 2008, menyertakan ancaman pidana. Cerita ini terjadi di Serang, Banten, dua bulan lalu. Masih di tempat yang sama, 50 lebih Kepala SD yang resah, karena akan disengketakan di Komisi Informasi. Lagi-lagi soal dana Bos.  Mereka pun tak berani hadir dalam mediasi sengketa informasi.

Nah, ini tidak ada hubungannya dengan cerita di atas. Tapi, tentu mereka selangkah lebih maju. Ya, sebanyak 150 Kepala Sekolah (Kepsek) di lingkungan Sudin Dikdas dan Sudin Dikmen Jakarta Timur, mengikuti penyuluhan hukum, di Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (13/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Jakarta Timur ini, dibuka Walikota Jakarta Timur H.R. Krisdianto. Kegitan ini diikuti para Kepala SD, SMP, SMA dan SMK di Jakarta Timur. Selain itu juga hadir para Kepala Seksi Dikdas dan Dikmen tingkat Kecamatan.

Salah satu materi yang disampaikan pada penyuluhan hukum ini terkait Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dirinya mengatakan, para pendidik juga mempunyai kewajiban menyampaikan kepada masyarakat informasi-informasi publik yang harus mereka ketahui.  Untuk itu, seluruh institusi pemerintah dalam hal ini kalangan pendidikan (sekolah) harus dapat memilah, mana informasi yang bersifat publik dan mana yang bukan.

Walikota mengingatkan kurangnya pemahaman terhadap permintaan informasi publik, seringkali berujung menjadi sengketa yang justru menyita waktu, tenaga dan pikiran. Untuk itu perlu dicari cara penanganannya yang tersistem dan tidak menghambat layanan pendidikan.

Sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Banten, pernah menggelar sengketa informasi dimana pihak tergugatnya adalah Kepala SD. Sayangnya, mereka justru tidak hadir pada upaya peyelesaian sengketa ini. Komisi Informasi Provinsi Banten sendiri memutuskan bahwa dokumen Bos adalah informasi publik, sehingga harus dibuka.

Pidana Sengketa Informasi, Garda Banten-Disdik Kab.Serang Damai

Puluhan Kepsek Di Serang, Resah