IMG_2780
Laporan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Jaringan Kerja Buruh Migran untuk Keterbukaan Informasi Publik yang terdiri dari Infest Yogyakarta, Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BM), Lakpesdam-NU Cilcacap, Paguyuban Peduli Buruh Migran dan Perempuan Seruni Banyumas, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Jingga Media Cirebon, Medialink Jakarta, Indonesian Migran Workers Union (IMWU) Hong Kong, Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong, dan Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILLAR) Hong Kong.
.
Proses pemantauan impelementasi UU KIP dilakukan dengan mengajukan permintaan informasi kepada badan-badan publik, dengan cara tertulis, telepon, media sosial, dan tatap muka. Selain itu, dengan mendatangi langsung badan publik terkait untuk mengetahui sejauhmana kesiapan PPID di lembaga tersebut.

Ruang Lingkup Pemantauan Proses pemantauan ini mencakup beberapa aspek, yaitu: (1) penelusuran kesiapan kelembagaan PPID; (2) pelacakan kelengkapan informasi melalui media website lembaga publik, dan; (3) tanggapan lembaga publik atas permintaan informasi. Kesemua aspek diharapkan memberi gambaran terperinci tentang kesiapan dan implementasi keterbukaan informasi. Pemeriksaan juga diharapkan menemukan rincian pola penerapan pada masing-masing lembaga.

Proses pemantauan ini dilakukan di Indonesia dan di luar negeri (Hong Kong). Di Indonesia uji informasi menyasar lembaga-lembaga di tingkat nasional dan daerah. Sementara di luar negeri, uji informasi menyasar secara spesifik Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

Berikut daftar badan publik yang disasar uji akses informasi publik

Nasional

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jawa Barat

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramayu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Majalengka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan.

Jawa Tengah

BP3TKI Jawa Tengah; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas; Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Cilacap.

Jawa Timur

Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malang.

Yogyakarta

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas II Yogyakarta, Hong Kong Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

Selengkapnya, lihat laporan berikut: