Ruang Lingkup Pemantauan Proses pemantauan ini mencakup beberapa aspek, yaitu: (1) penelusuran kesiapan kelembagaan PPID; (2) pelacakan kelengkapan informasi melalui media website lembaga publik, dan; (3) tanggapan lembaga publik atas permintaan informasi. Kesemua aspek diharapkan memberi gambaran terperinci tentang kesiapan dan implementasi keterbukaan informasi. Pemeriksaan juga diharapkan menemukan rincian pola penerapan pada masing-masing lembaga.
Proses pemantauan ini dilakukan di Indonesia dan di luar negeri (Hong Kong). Di Indonesia uji informasi menyasar lembaga-lembaga di tingkat nasional dan daerah. Sementara di luar negeri, uji informasi menyasar secara spesifik Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.
Berikut daftar badan publik yang disasar uji akses informasi publik
Nasional
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jawa Barat
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cirebon, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indramayu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Majalengka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kuningan.
Jawa Tengah
BP3TKI Jawa Tengah; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas; Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Cilacap.
Jawa Timur
Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UPTP3TKI) Surabaya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malang.
Yogyakarta
Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta, Kantor Imigrasi Kelas II Yogyakarta, Hong Kong Konsulat Jenderal Republik Indonesia.
Selengkapnya, lihat laporan berikut: