TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Amankan Pemilu 2014 menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masih bermasalah dalam hal integritas. Hal tersebut harus jadi pekerjaan rumah pertama yang diselesaikan oleh dua penyelenggara pemilu itu.

Kordinator Nasional jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat, Mochammad Afifuddin, dalam konfrensi pers koalisi di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013), menuturkan permasalahan integritas muncul salah satunya karena polemik pengadaan kendaraan dinas baru, dan bimbingan teknis ke luar negri oleh Bawaslu.

“Hal itu memang tidak melanggar peraturan, tapi momen pengadaan mobil baru bagi Bawaslu ditengah sorotan publik terhadap kinerja, dan di sisi lain minimnya honorarium penyelenggara mengganggu integritas pengelenggaraan pemilu,” ujarnya.

Kordinator Riset Transparansi Internasional Indonesia, Lia Toriana dalam kesempatan yang sama menambahkan dalam mendorong integritas proses maupun hasil pemilu 2014, penyelenggara pemilu perlu menyusun suatu standar kerja. Kata Lia hal itu digunakan untuk mengukur pelaksanaan tugas utama kepemiluan, serta sebagai bagian pembentukan sistem untuk mencegah suap.

“Keberadaan standar kinerja ini merupakan bagian dari bentuk akuntabilitas penyelenggara pemilu kepada publik,” tuturnya.

Dalam hal transparansi kata Lia penyelenggara pemilu harus menyiapkan infrastruktur keterbukaan informasi, mulai dari regulasi, mekanisme dan unit pendukung. Menurut Lia penyelenggara pemilu merupakan bagian dari institusi yang terkait dengan ketentuan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

“Lambatnya respon dan proaktifnya pihak KPU atas permohonan informasi seperti rekening khusus dana kampanye para peserta pemilu menjadi pengalaman pahit bagi masyarakat sipil,” kata Lia.

 

Sumber: Tribunnews.com

28 November 2013