Penaikan harga elpiji non subsidi ukuran 12 kg secara sepihak oleh Pertamina memunculkan berbagai dugaan. Federasi Serikat Pekerja Buruh BUMN Bersatu (FSPBB) menyoroti tidak adanya transparansi terkait biaya produksi gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg.

Ketua Presidium FSPBB Arie Poyuono menyebut, pihaknya akan menggunakan UU Keterbukaan Publik untuk mendesak Pertamina membuka berapa biaya produksi elpiji tersebut. Sebab, Pertamina merupakan BUMN yang masuk dalam ranah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Harus memberikan informasi pada publik terkait biaya pokok produksi gas elpiji non subsidi, pasokan gas, distributor dan tata niaga gas,” Ujar Arief di Kawasan Cikini, Jakarta, Ahad (5/1).

FSPBB juga akan melayangkan surat ke Pertamina, Menteri ESDM dan Meneg BUMN untuk meminta informasi terkait kenaikan harga gas elpiji 12 kg non subsidi tersebut.

Sumber: Metro TV