jangandiam_300

Undang-undang No. 14 tahun 2008 telah menjamin seluruh warga negara indonesia untuk menikmati haknya terhadap informasi publik, dan menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan informasi publik bagi warga negara baik diminta ataupun tidak.

Partai politik sebagaimana dalam UU KIP adalah badan publik dan berkewajiban memberikan informasi publik yang dikuasainya, bahkan secara spesifik UU KIP mengatur informasi apa saja yang harus disediakan oleh Parpol.

Kasus yang menimpa warga negara di NTB (Suhardi), KI NTB dan KI Pusat, yang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri oleh DPD Partai Golkar NTB dan harus membayar ganti rugi sebesar SATU MILIAR RUPIAH karena dianggap tidak beritikad baik hanya karena meminta informasi Rincian laporan keuangan partai tahun 2011 dan 2012 (yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan APBD), Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran, Rincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, Rincian laporan program umum dan kegiatan partai tahun 2011 dan 2012, Struktur dan kepengurusan partai (Pasal 15 UU KIP). Telah menunjukkan kepada kita semua betapa tertutup dan pragmatisnya partai di Negeri ini.

FOINI sebagai koalisi yang konsen (concern) terhadap isu keterbukaan informasi publik menilai bahwa; Pertama, tindakan yang dilakukan oleh DPD Golkar NTB adalah sebuah bentuk dari ketertutupan dan anti-keterbukaan. Kedua, upaya gugatan yang dilayangkan DPD Golkar NTB adalah salah alamat dan Pengadilan Negeri Mataram harus menolak gugatannya. Ketiga, putusan Komisi Informasi NTB telah benar dan harus dipatuhi dan dikukuhkan di tingkat lanjutannya. Keempat, tuntutan ganti rugi yang dimintakan oleh DPD Golkar NTB melalui Kuasa Hukumnya adalah sebuah bentuk tindakan intimidasi kepada warga negara.

Koalisi FOINI juga menghimbau kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk tidak takut kepada upaya intimidasi terhadap pemohon informasi baik secara moril maupun materil seperti yang dilakukan oleh DPD Golkar NTB dengan meminta ganti rugi sebesar SATU MILIAR RUPIAH. Dan mengajak kepada seluruh Warga Negara Indonesia sebagai bentuk sanksi sosial untuk tidak memberikan dukungan dan hak pilihnya kepada partai yang tertutup dan anti-keterbukan.