Rumadi, salah satu Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta badan publik untuk sesegera mungkin menyampaikan informasi akurat mengenai kondisi bencana kepada masyarakat. Jika terlambat atau tidak akurat dalam memberikan informasi terkait bencana alam yang terjadi di Indonesia, badan publik tersebut bisa dianggap bersalah.

“Jika ada informasi kategori serta-merta terkait dengan bencana yang tidak diinformasikan atau diinformasikan secara tidak akurat, maka badan publik itu bisa dianggap melakukan kesalahan,” kata Rumadi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (15/2/2014).

Rumadi menjelaskan, rentetan bencana alam yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menuntut kecepatan dan keakuratan informasi mengenai situasi terkini di lokasi bencana. Atas dasar itu, ia tidak menemukan alasan jika ada badan publik yang menunda menyampaikan informasi yang sebenarnya telah dikuasai.

Secara pribadi, ia mengapresiasi badan publik yang responsif memberikan informasi pada saat bencana banjir atau meletusnya Gunung Sinabung di Karo, Sumatera Utara, atau meletusnya Gunung Kelud di Kediri, Jawa Timur. Ia menilai informasi yang diberikan badan publik relatif baik walau masih ada kekurangan di beberapa sisi.

“Serentetan bencana di Indonesia menuntut adanya informasi yang cepat dan akurat agar tidak menimbulkan banyak korban akibat bencana. Informasi itu masuk kategori informasi publik yang harus segera diumumkan,” kata dia.

Sumber: kompas.com