Komisi Pemilhan Umum (KPU) dinilai tidak kooperatif dalam memberi informasi seputar pengadaan barang atau logistik pemilu. Akibatnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) dan masyarakat umum susah mengawasi proses pengerjaan produksi dan distribusi logistik. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

“Dalam hal pemberian informasi terkait peraturan teknis spesifikasi logistik pemilu dan jadwal pengerjaan, KPU tidak koorperatif. Mereka lambat memberi seluruh dokumen yang dibutuhkan pengawas pemilu,” ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu, Jakarta, seperti dilansir kompas.com (28/2/2014).

Untuk mendapat informasi soal keputusan atas spesifikasi logistik yang akan diadakan, menurut Zuchron, Bawaslu membutuhkan waktu lebih dari dua bulan. “Keputusan itu sudah dikeluarkan sejak Oktober, namun sampai Desember, KPU belum mau memberikannya kepada Bawaslu, baik lewat forum resmi atau kepada publik lewat situs KPU,” katanya.

“Padahal, dokumen itu kami butuhkan untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu sesuai jumlah pemilih dan jumlah TPs (tempat pemungutan suara),” kata mantan aktivis pemantau pemilu itu seperti dilansir kompas.com (28/2/2014) .