Strategi KI Jabar Mencegah Pemilu Curang

Strategi KI Jabar Mencegah Pemilu Curang

Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pasang “kuda-kuda” menghadapi Pemilu Legislatif 9 April yang tinggal sebulan lagi. Tak ingin penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan peserta Pemilu (Caleg, partai, maupun tim Capres) di jabar bertindak curang, KI Jabar mengumumkan peraturan baru KI untuk memaksimalkan akses informasi Pemilu.

“Aturan yang dikeluarkan ini untuk mendorong Pemilu 2014 yang transparan, Jurdil, dan damai,” kata Ketua KI Jabar Dab Satriana, di Bandung. Praktis, Minggu (09/03/14) ini pun peraturan baru KPI sudah berlaku efektif.

Yang menarik, KI Jawa Barat mendapatkan “peluru” baru –aturan main baru– untuk lebih “all out” mengawal Pemilu di wilayah Jawa Barat, meski sudah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani antara Komisi Informasi (KI), KPU, Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat pada 28 Februari lalu.

Soal itu, Dab Satriana, menegaskan, KI Jawa Barat “all out” melaksanakan aturan baru itu semata-mata untuk meningkatkan akses informasi Pemilu saat menjelang Pemilu Legislatif “hari H” 9 April dan Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Ada pun isi dari sekepatan itu, di antaranya tentang pelaksanaan kampanye Pemilu melalui media penyiaran, peserta Pemilu dan lembaga penyiaran wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

Dikatakan Satriana, dalam aturan baru yakni Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, salah satunya mengatur tentang jangka waktu layanan dan penyelesaian sengketa.

“Selama ini jangka waktu dalam layanan dan penyelesaian sengketa informasi, terbatas dan tidak sesuai dengan rentang waktu pelaksanaan Pemilu. Untuk itu, dengan adanya aturan ini diharapkan waktu layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu bisa lebih cepat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Satriana mengatakan, ada sejumlah poin krusial dalam aturan tersebut. Di antaranya, jangka waktu tanggapan terhadap permohonan informasi kepada Penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan peraturan yang baru, warga negara yang memohon informasi kepada KPU atau Bawaslu harus mendapatkan tanggapan paling lambat 2 (dua) hari kerja. Tidak lagi dalam jangka waktu 10 hari seperti yang diatur dalam peraturan sebelumnya.

Dia juga menjelaskan, pada aturan sebelumnya, badan publik diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk menanggapi keberatan. “Namun sekarang, Badan Publik harus memberikan tanggapan atas keberatan pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat keberatan,” jelasnya.

Dengan aturan ini, pihaknya ingin mendukung dan berkontribusi dalam meningkatkan transparansi penyelenggara Pemilu. Sebab, dengan transparansi diyakini akan meningkatkan kualitas partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu.

“Kita semua tentunya berharap, agar Pemilu 2014 benar-benar berkualitas, damai dan menghasilkan wakil-wakil yang kredibel untuk maju memperjuangkan aspirasi rakyat,” pungkasnya.

sumber: lensaindonesia.com