Sengketa Informasi, Mahasiswa dan Rektor Unram Melunak

Sengketa Informasi, Mahasiswa dan Rektor Unram Melunak

Pihak Universitas Mataram (Unram) akhirnya melunak terkait dengan sengketa informasi antara Jumaidi (mahasiswa Fakultas Hukum Unram) dengan Rektor Unram, Prof. Dr. Sunarpi. Kuasa hukum termohon (Unram), Lalu Syarifuddin, SH dalam persidangan yang digelar Komisi Informasi (KI) NTB, Senin (28/4) kemarin menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon, bukan informasi yang dikecualikan. Namun, termohon hanya mempertanyakan tahun informasi yang diminta oleh pemohon (mahasiwa).

Demikian dikatakan Wakil Ketua KI NTB, Andayani, SE, MM ketika dikonfirmasi di kantornya, Senin (28/4) siang kemarin.

Ia menjelaskan, agenda persidangan adalah pembuktian dan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan termohon. Andayani mengatakan, termohon baru bisa memenuhi panggilan persidangan pada panggilan ke tiga.‘’Alhamdulilah tadi  termohon hadir. Dalam hal ini Majelis Komisioner meminta pembuktian kalau memang informasi itu tidak  bisa diberikan. Tetapi tadi dari termohon tidak membawa pembuktian apapun. Dia juga menyampaikan intinya, dia tidak mempermasalahkan permohonan informasinya karena dia tahu informasi tentang keuangan itu tidak ditutupi, tidak dikecualikan,’’ katanya.

Sementara, pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pekan lalu dengan agenda yang sama, termohon tidak bisa hadir. Pada sidang ke dua itu termohon tidak bisa hadir dan mengirimkan surat keterangan. Ketidakhadiran termohon karena sedang mengawasi UN tingkat SMA/SMK/MA yang dilaksanakan pekan lalu.

Andayani mengatakan, dalam persidangan yang digelar kemarin, termohon hanya mempertanyakan tahun permohonan informasi  yang diminta oleh pemohon. ‘’Yang sebenarnya itu sudah disebutkan diklarifikasi oleh pemohon di sidang awal dan proses mediasi informasi,’’imbuhnya.

Dari keterangan yang disampaikan kuasa hukum termohon selanjutnya, menjadi pertimbangan Majelis Komisioner dalam mengambil putusan pada pekan mendatang pada Senin, 7 Mei 2014. Adapun isi surat permohonan informasi yang diminta oleh pemohon adalah laporan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unram, laporan pengelolaan keuangan SPP tiga tahun terakhir, laporan pengelolaan Keuangan JPKMP, laporan pengelolaan denda 10 persen telat bayar SPP.(nas)

Sumber: suarantb.com

Perjuangan Perempuan Sumba Mengakses Jamkesmas

Perjuangan Perempuan Sumba Mengakses Jamkesmas

Berawal dari kebingungan masyarakat Desa Waipangali di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) Provinsi NTT  tentang cara megakses informasi seputar Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) dan Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah); akhirnya Ketua Posyandu setempat, Kristina Ladi, didampingi rekannya Martha Kalaka mendatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) SBD pada 23 Oktober 2013 untuk menyampaikan surat berisi permohonan mendapatkan informasi tentang berbagai hal yang menyangkut prosedur pengurusan Jamkesmas/Jamkesda bagi warga desa mereka.

Namun hingga Nopember 2013, surat permohonan itu tak kunjung ditanggapi oleh Dinkes SBD hingga berbekal pengetahuan mengenai mekanisme yang tertera dalam UU No 14 Tahun 2008 yang kini populer dengan sebutan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kristina melayangkan surat keberatan yang dialamatkan pada Sekertaris Daerah (Sekda) SBD.

UU KIP intinya mewajibkan semua badan publik yang tupoksinya terkait dengan penyelenggaraan negara dan operasionalnya dibiayai sebagian/seluruhnya oleh APBN dan atau APBD wajib membuka diri untuk menyampaikan informasi kepada publik dengan beberapa pengecualian untuk informasi yang sifatnya berpotensi membahayakan keamanan negara dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI via Dinkes SBD wajib memberikan informasi Jamkesmas/Jamkesda/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diminta Kristina.

Langkah Kristina mendapat apresiasi khusus dari Sekda SBD, Tony Umbu Zaza, dalam acara Deklarasi Forum Perempuan Rahimku pada bulan Desember 2013 yang dihadiri sekitar 70 (tujuhpuluh) orang aktifis perempuan yang berasal dari masyarakat desa, LSM, staf dinas-dinas, dan badan lainnya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBD. Dalam sambutannya saat itu Tony mengungkapkan kekagetannya saat menerima surat keberatan dari dua orang perempuan Desa Weepangali sekaligus dia merasa senang karena warga mulai tahu dan paham akan hak-hak mereka atas informasi publik. Bahkan mereka berani melayangkan surat keberatan saat permintaan informasi mereka tak kunjung ditanggapi oleh dinas terkait. Tony juga menekankan agar warga meminta informasi yang dibutuhkan dengan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam UU KIP.

Namun kenyataan di lapangan ternyata tak semulus orasi sang pejabat. Pada bulan Januari 2014, salah seorang anggota keluarga Kristina didiagnosa positif mengidap Leukeumia setelah beberapakali menjalani pemeriksaan di RS Karitas –SBD. Pihak rumah sakit merekomendasikan pasien untuk menjalani pengobatan di rumah sakit Denpasar namun karena tidak memiliki biaya, Kristina menghubungi Dinkes SBD untuk mengusahakan Jamkesmas atau surat rekomendasi lain yang dapat meringankan biaya pengobatan.

Sehari setelah pengajuan Kepala Dinas (Kadis) menelpon Kristina menyiapkan kelengkapan administratif untuk pengurusan Jamkesmas yang langsung dipenuhinya namun hingga seminggu berselang ternyata tak ada tindak lanjut dari Dinkes SBD. Kristina pun melanjutkan upayanya dengan mendatangi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) SBD untuk mencari informasi prosedur pengurusan JKN. Sayangnya, menurut petugas BPJS yang ditemui Kristina, pengurusan JKN membutuhkan waktu yang lama dan tidak bisa langsung ditujukan pada rumah sakit di luar Provinsi NTT. Begitulah akhirnya dengan biaya sendiri dibantu sumbangan keluarga besar, LSM, dan dukungan dana dari Pemkab; Kristina pun dapat memberangkatkan saudaranya untuk menjalani perawatan di Denpasar. Namun takdir berbicara lain, sepulang berobat saudara Kristina tersebut meninggal dunia pada bulan Februari 2014.

Bercermin dari pengalamannya itu, Kristina merasa perlu untuk meminta informasi lengkap tentang pengurusan JKN pada Dinkes SBD. Maka pada 4 April 2014 didampingi Agustinus sesama warga Desa Weepangali dan staf Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (FPM) Pattiro, Kristina pun menyampaikan surat permohonan informasi pada Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesehatan dalam hal ini Sekertaris Dinkes. Setelah akhirnya mereka diterima di ruang kerja Ketua PPID yang merespon permintaan mereka dengan baik sekaligus memberikan apresiasi atas inisiatif mereka yang dinilainya telah membantu tugas pemerintah. Dia juga menyinggung surat keberatan yang diajukan Kristina dan Martha pada Nopember 2013 lalu dan menyatakan sudah mengirimkan surat tanggapan namun Kristina menyatakan tidak menerima surat yang dimaksud.

Saat mereka berbincang, Kepala Dinkes masuk ke ruangan itu untuk menyerahkan cdberisi informasi tentang JKN pada staf FPM Pattiro sekaligus menyatakan bahwa disposisi surat permohonan yang ditujukan pada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sudah dibuat namun berhubung pejabat yang bersangkutan sedang berada di luar,maka Kristina dan kawan-kawan diminta datang lagi pada kesempatan lain. Kristina cukup puas dengan respon yang diberikan Dinkes SBD yang dinilainya ramah dan tanggap dalam memberikan dokumen yang diminta. Selanjutnya Kristina bersama rekannya Martha bertekad untuk menyebar-luaskan informasi seputar pengurusan JKN pada segenap lapisan masyarakat desa mereka agar mereka bisa mengakses fasilitas kesehatan yang merupakan hak mereka sebagai warga Indonesia.

(Laporan Agus Yahya, Kupang NTT / Sumber: Pattirocatti)