Diteror Karena Minta Data Publik ke Kampus

Diteror Karena Minta Data Publik ke Kampus

Permohonan informasi yang statusnya mesti dibuka tanpa diminta terjadi di Medan, Sumatera Utara. Adalah James Ambarita (Anggota GMKI Cabang Medan) meminta beberapa informasi ke Universitas Negeri Medan (Unimed).

Permintaan yang dilindungi UU itu ternyata berlarut sampai ke Komisi Informasi Pusat, Pengadilan Tinggi Negeri dan sekarang di Mahkamah Agung.
Tidak hanya itu, selama meminta data itu, James merasa diteror.Nah, bagaimana perjuangan James dan kawan-kawan sampai bisa seperti itu, berikut petikan wawancaranya.

Sebenarnya, data apa saja yang Anda minta ke Unimed sampai tidak diberikan?

Data yang kami minta yaitu:
1.Salinan ringkasan laporan keuangan pada 2011 yang sekurang-kurangnya
terdiri atas: (1) rencana dan laporan realisasi anggaran; (2) neraca; (3)
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku tahun 2011;

2.Salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) berbagai proyek
kerjasama dengan pihak luar tahun 2011;

3.Salinan seluruh dokumen (laporan kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor ke luar kota berikut rombongannya mulai tahun 2011.

4.Proposal dan salinan pengadaan (tender) Gedung Laboratorium Fisika dan Gedung Perpustakaan Universitas Negeri Medan baik yang dibiayai dari ABPN/P, kerjasama pihak luar negeri dan sebagainya beserta proses pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut UU KIP apa itu data yang harus dipublish?

Menurut pasal 9, 11 dan 13 UU KIP No. 14 Tahun 2008 bahwa seluruh informasi yang kami minta adalah harus dipublis.

Berikut saya lampirkan pendapat Majelis Komisi Informasi Pusat yang memeriksa sengketa informasi publik terkait permintaan informasi yang kami lakukan.

E. Pendapat Majelis
1. Laporan Keuangan Tahun 2011
[4.20] Menimbang Pasal 9 ayat (2) huruf c UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan Badan Publik secara berkala antara
lain: informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
[4.21] Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa: Yang
dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu
tertentu.
[4.22] Menimbang……….

[4.22] Menimbang selanjutnya Pasal 11 ayat (1) huruf d Perki SLIP menyatakan
bahwa: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik
yang sekurang-kurangnya terdiri atas: (d) ringkasan laporan keuangan yang sekurangkurangnya
terdiri atas:
1. rencana dan laporan realisasi anggaran
2. neraca
3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku
4. daftar aset dan investasi;
[4.23] Menimbang keterangan sebagaimana dimaksud pada paragraf [4.19] sampai
dengan paragraf [4.22], Majelis berpendapat bahwa dalil Termohon yang menolak
memberikan informasi salinan laporan keuangan tidak berdasarkan hukum.

2. Dokumen Kerja Sama
[4.24] Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf e UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa:
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
(e) perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.
[4.25] Menimbang Pasal 13 ayat (1) huruf e UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa:
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang
sekurang-kurangnya terdiri atas: (e) surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga
berikut dokumen pendukungnya.
[4.26] Menimbang berdasarkan keterangan sebagaimana dimaksud pada paragraf
[4.24] sampai dengan paragraf [4.25], Majelis berpendapat bahwa dalil Termohon
yang menolak memberikan informasi adalah tidak berdasarkan hukum.

3. Dokumen Perjalanan Dinas Rektor
[4.27] Menimbang bahwa alasan penolakan permohonan adalah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 dan Pasal 17 UU KIP.
[4.28] Menimbang Pasal 9………..

[4.28] Menimbang Pasal 9 ayat (2) huruf c UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan Badan Publik secara berkala antara
lain: informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
[4.29] Menimbang Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa: Yang
dimaksud dengan “berkala” adalah secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu
tertentu.
[4.30] Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf c UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi:
(c) seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.
[4.31] Menimbang bahwa Termohon tidak menjelaskan alasan tidak diberikannya
informasi a quo.
[4.32] Menimbang keterangan sebagaimana dimaksud pada paragraf [4.27] sampai
dengan paragraf [4.31]. Majelis berpendapat dalil Termohon yang menolak
memberikan informasi tidak berdasarkan hukum.

4. Proposal dan Dokumen Pengadaan (Tender) Pembangunan Gedung
[4.33] Menimbang Pasal 9 ayat (2) huruf b UU KIP pada pokoknya menyatakan
bahwa Informasi Publik yang wajib disediakan Badan Publik secara berkala antara
lain: informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait
[4.34] Menimbang Pasal 11 ayat (1) huruf d (1) UU KIP pada pokoknya
menyatakan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat
yang meliputi: (d) rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan
pengeluaran tahunan Badan Publik.
[4.35] Menimbang Pemohon menyatakan tidak dapat membuka akun Termohon di
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
[4.36] Menimbang Termohon……….

[4.36] Menimbang Termohon tidak dapat menjelaskan konsekuensi yang
ditimbulkan apabila dokumen a quo diberikan kepada Pemohon.
[4.37] Menimbang keterangan sebagaimana dimaksud pada paragraf [4.33] sampai
dengan paragraf [4.36], Majelis berpendapat dalil Termohon yang menolak
memberikan informasi tidak berdasarkan hukum.

Kenapa Anda meminta data itu?

Kami melakukan hal ini karena kami menilai Universitas Negeri Medan sebagai badan publik belum memiliki kemauan untuk melaksanakan amanat dari UU KIP. Misalnya saja informasi beasiswa yang faktanya ada (Lembaga pemberi beasiswa tercantum di Buku Pedoman Akademik) tujuh sampai delapan beasiswa namun hanya  tiga yang diinformasikan kepada mahasiswa yaitu beasiswa BBM, PPA dan Supersemar. Informasi tentang program penelitian dan program kewirausahan yang diberikan Dikti kepada mahasiswa juga tidak pernah dibuka informasinya.

Hal ini membuktikan bahwa Unimed sebagai badan publik masih menutup akses informasi kepada warga kampusnya. Masih banyak lagi informasi yang sangat sulit diakses oleh mahasiswa diantaranya informasi tentang alokasi biaya praktikum, biaya meja hijau dan informasi tentang kebijakan pimpinan Perguruan Tinggi (misalnya SK Rektor) yang dalam perencanaannya tidak pernah melibatkan mahasiswa (sebagai penerima manfaat kebijakan) bahkan setelah disahkan kebijakan tersebut tidak pernah ada sosialisasi. Sehingga pada akhirnya menimbulkan kecemasan di kalangan mahasiswa.

Untuk apa?

1.Mendorong akselerasi implementasi UU No. 14 Tahun 2008 di badan publik khususnya di Perguruan Tinggi;
2.Menemukan hambatan dan kendala yang dihadapi oleh badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi;
3.Sebagai upaya kami untuk ikut mewujudkan terciptanya tata kelola Perguruan Tinggi yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Apa dasar Anda sehingga berani meminta hal itu? UU Keterbukaan Informasi-kah? Atau karena memang ingin tahu saja?

Dasar kami adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. UU KIP memberikan jaminan kepada setiap warga Negara untuk memperoleh informasi yang dikuasi oleh badan publik. UU KIP memberikan acuan yang sangat jelas kepada Warga Negara tentang tata cara memperoleh informasi dari badan publik. UU KIP juga mengatur tentang apa yang harus dilakukan oleh Warga Negara (pemohon informasi publik) jika niatnya untuk memperoleh informasi dari badan publik dihambat oleh pejabat di dalam publik tersebut.

Kapan Anda tahu UU KIP? Dari siapa?

Saya tahu ada UU KIP ketika saya membaca berita di harian kompas.com tanggal 18 Desember 2010.
Ini beritanya: http://edukasi.kompas.com/read/2011/01/10/17130324/Sssst…..UI.Balas.Surat.ICW.
http://www.anakui.com/2010/12/18/transparansi-keuangan-ui-yang-kurang-kita-awasi-icw-datangi-ui/Dan
http://www.tribunnews.com/nasional/2010/12/16/icw-periksa-transparansi-keuangan-ui-hari-iniKemudian kami mendiskusikan dengan teman-teman tentang UU KIP.

Bisa ceritakan kronologi mulai dari permintaan informasi itu sampai dimenangkan Komisi Informasi?

Kronologi Permintaan informasi
Pemohon : Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia komisariat Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan
Termohon: Universitas Negeri Medan

1.Pemohon meminta informasi kepada Termohon melalui Surat Nomor: 029/F/PK-GMKI/FMIPA-UNIMED/MDN/IV/2012, tertanggal 10 April 2012

2.Bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon adalah sebagai berikut:

1.Salinan ringkasan laporan keuangan pada 2011 yang sekurang-kurangnya
terdiri atas: (1) rencana dan laporan realisasi anggaran; (2) neraca; (3)
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai
dengan standar akuntansi yang berlaku tahun 2011;

2.Salinan seluruh dokumen (kegiatan dan keuangan) berbagai proyek
kerjasama dengan pihak luar tahun 2011;

3.Salinan seluruh dokumen (laporan kegiatan dan keuangan) perjalanan dinas rektor ke luar kota berikut rombongannya mulai tahun 2011.

4.Proposal dan salinan pengadaan (tender) Gedung Laboratorium Fisika dan Gedung Perpustakaan Universitas Negeri Medan baik yang dibiayai dari ABPN/P, kerjasama pihak luar negeri dan sebagainya beserta proses pelaksanaan proyek tersebut. 3.Termohon tidak memberikan tanggapan/jawaban surat Permohonan Informasi Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Poin 1.4.Karena Termohon tidak memberikan tanggapan/jawaban sebagaimana yang dimaksud dalam Poin 3, Pemohon kemudian mengajukan Surat Keberatan melalui Surat Nomor: 036/F/PK-GMKI/FMIPA-UNIMED/MDN/IV/2012, tertanggal 23 April 2012

5.Termohon tidak memberikan tanggapan/jawaban Surat Keberatan Pemohon sebagaimana yang dimaksud dalam Poin 4

6.Karena Termohon tidak memberikan tanggapan/jawaban surat sebagaimana yang dimaksud dalam Poin 5, Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Pusat melalui surat Nomor: IST/F/PK-GMKI/FMIPA-UNIMED/MDN/VI/2012 tertanggal 15 Juni 2012

7.Pemohon menerima surat dari Komisi Informasi Pusat yang menyatakana bahwa menerima Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan Nomor: BR.PPSIP.143/VII/2012 tertanggal 9 Juli 2012.

Dalam surat tersebut berisi:
Permohonan PSIP yang diajukan oleh : Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia  Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas  Negeri Medan
Dengan Termohon             : Universitas Negeri Medan
Nomor Pendaftaran            : 206/PSI-P/VI/KIP/2012
Tanggal Pendaftaran             : 22 Juni 2012
Telah Diregistrasi dengan Nomor    : 205/VI/KIP-PS/2012
Tanggal Registrasi            : 29 Juni 2012

8.Pemohon menerima surat dari Komisi Informasi Pusat dengan Nomor: 148/IV/KIP-RLS/2013, tertanggal 15 April 2013 yang berisi pemberitahuan Mediasi I sengketa Informasi Publik.

9.Komisi Informasi Pusat menyelenggarakan Mediasi I Sengketa Informasi Publik antara Pemohon Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Medan dengan Termohon Universitas Negeri Medan yang dilaksanakan di Hotel Madani Medan pada hari Jumat 19 April 2013.

10.Dalam proses mediasi tersebut para pihak menyatakan:

1.Pemohon mengajukan informasi ini guna melakukan uji implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong Universitas Negeri Medan sebagai garda terdepan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

2.Bahwa Termohon menyatakan meminta waktu untuk melakukan rapat internal guna membahas permintaan informasi yang diminta oleh Pemohon.

3.Bahwa Termohon meminta waktu selambat-lambatnya 14 Hari Kerja sejak dilaksanakan mediasi pertama, yang akan menyatakan informasi yang diminta oleh pemohon dapat memberikan atau tidak.

4.Bahawa Pemohon menyetujui jangka waktu 14 hari kerja yang diminta oleh Termohon.

11.Termohon mengirimkan surat  kepada Panitera Komisi Informasi Pusat dengan Nomor: 000996/UN33/LL/2013, tertanggal 29 April 2013 yang ditanda tangani oleh Rektor Unimed Bapak Prof. Dr. Ibnu Hajar, M.Si. Surat tersebut ditembuskan kepada Pemohon. Surat tersebut berisi tentang tanggapan terhadap Pemohon Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Fakultas MIPA Unimed.

12.Pemohon mengirimkan Surat kepada Rektor Unimed dan ditembuskan ke Komisi Informasi Pusat, tertanggal 11 Mei 2013 perihal Keberatan atas tanggapan dari Rektor Unimed. Dalam surat tersebut Pemohon menyatakan menarik diri dari proses mediasi dan meminta kepada Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Penyelesaian Sengketa Informasi melalui sidang ajudikasi.

13.Pemohon menerima Surat dari Komisi Informasi Pusat dengan Nomor: 204/X/KIP-RLS/2013, tertanggal 16 Oktober 2013. Surat tersebut berisi panggilan Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Informasi.

14.Pemohon menghadiri Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan di Hotel Swiss-Bellin  Jl. Surabaya No. 88 Medan pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 Pukul 13.00 WIB. Pada Saat itu Termohon tidak menghadiri Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Informasi. Majelis Komisi Informasi menunda persidangan dan akan melanjutkan persidangan tanggal 31 Oktober 2013 di waktu dan tempat yang sama.

15.Pada Hari Kamis tanggal 31 Oktober 2013 Pemohon menghadiri Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Sengketa Informasi. Pada saat itu juga Termohon tidak menghadiri Persidangan.

16.Pada hari Jumat tanggal 1 November 2013 Majelis Komisi Informasi membacakan putusan di Jakarta.

Apa Anda merasa diteror karena melakukan hal itu? Baik fisik maupun psikis?

Saya merasakan diteror dan diancam oleh Pembantu Dekan IIIFMIPA UNIMED karena memperjuangkan Keterbukaan Informasi Publik di Unimed. Pembantu Dekan III FMIPA UNIMED pernah berkata kepada Pemohon“saya analisis dengan teman-teman saya, saya sudah tahu apa targetanmu, tapi terserahlah.Kalau saya sudah terusik, saya lacak keberadaanmu. Saya pastikan tidak ada perpanjangan waktu untukmu untuk menyelesaikan studi, dan saya pastikan kau tidak akan bisa menyelesaikan proposal dan skripsimu, hari ini penentuannya, ini bukan ancaman, semua orang sudah marah”.   Ancaman Pembantu Dekan III tersebut benar-benar terjadi pada saya. Saya terancam di drop out (DO) karena habis masa study dan tidakdiperlakukan dengan baik karena telah meminta informasi. Saya dianggapmempermalukan kampus dan akan diberikan tindakan tegas. Saya melihat tindakan tegas yang dimaksud adalah ancaman DO. Pemohon belum menerima surat DO, namun karena saya adalah angkatan 2006 dan sekarang adalah tahun2013, dengan masa study selama 7 tahun tidak lulus maka otomatis akan DO.James dipersulit untuk skripsi dengan pemberlakuan peraturan yang berbeda dengan mahasiswa lainnya. Pada 24 Mei 2013, proposal skripsi James disetujui oleh dosen pembimbing skripsi dan Ketua Prodi. Kemudian pada tanggal 27 Mei 2013 proposal sayaditarik kembali untuk diganti. Kemudian diajukan kembali dan sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing skripsi namun sampai sekarang belum ditandantangani oleh Ketua Prodi. Kemudian karena saya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mengerjakan skripsi dan saya takut akan diberikan surta DO maka saya membuat surat untuk pindah kuliah/transfer kuliah.

Akhirnya, Anda dimenangkan Komisi Informasi. Berdasar pengalaman, efektifkah UU itu?

Saya merasa UU KIP kurang efektif dalam memutuskan informasi tersebut terbuka atau tidak. Bagaimana jika seorang pemohon informasi yang meminta informasi kepada badan publik dimana informasi yang diminta sangat penting dan harus diberikan pada waktu yang cepat dan jika tidak secepatnya diberikan akan menimbulkan banyak masalah? Disinilah letak kurang efektifnya UU KIP ini. UU KIP sangat sama memutuskan apakah informasi yang diminta merupakan informasi terbuka atau tertutup.

Menurut Anda bagaimana kampus ideal terkait informasi berdasarkan UU KIP?

Menurut saya kampus harus menyampaikan semua informasi yang  ada dikampus tersebut. Informasi tersebut bisa disampaikan di website resmi kampus dan majalah dinding setiap jurusan. Terbentuknya Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) di kampus yang secara khusus bertanggung jawab menyediakan informasi dan memberikan informasi ketika ada permintaan informasi. PPID yang ada di kampus harus menyediakan seluruh informasi secara berkala dan memberikan informasi ketika ada permintaan informasi.

Apa pesan Anda bagi teman-teman mahasiswa lain yang kemungkinan kampusnya tertutup dalam informasi yang seharusnya terbuka tanpa diminta?

Pesan saya kepada teman-teman mahasiswa yaitu:
1.Baca, pahami serta diskusikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.Lakukan diskusi yang intensif dengan mengajak teman-teman mahasiswa yang lain agar mengetahui seputar  tentang UU KIP.

3.Lakukan diskusi publik yang melibatkan pimpinan jurusan, fakultas hingga kampus agar mengetahui bersama tentang UU KIP.

4.Lakukan permintaan informasi publik kepada pimpinan jurusan, fakultas atau kampus terhadap  informasi yang ditutupi dimana informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh  mahasiswa.

MaTA: Pelayanan Informasi Penyelenggara Pemilu di Aceh Perlu Dibenahi

MaTA: Pelayanan Informasi Penyelenggara Pemilu di Aceh Perlu Dibenahi

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) akan menggelar konferensi pers untuk menyampaikan kondisi keterbukaan informasi di provinsi Aceh, khususnya terkait penyelenggaan pemilu pada Rabu, 11 Juni mendatang. Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan belasan permintaan informasi ke Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh dan  Bawaslu Aceh, yang dilakukan atas nama pribadi dan aktivis LSM. Namun, hasilnya,  hanya satu informasi saja yang diberikan oleh KIP Aceh yakni foto copy KTP calon DPD dari provinsi Aceh. Selebihnya, tidak ada respon sama sekali dari penyelenggara pemilu tingkat provinsi Aceh.

“Informasi yang kami minta hanya informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu legilatif dan juga informasi terkait dengan anggaran,” kata Baihaqi. Namun, menurutnya, hanya satu informasi saja yang diberikan oleh KIP Aceh yakni foto copy KTP calon DPD dari provinsi Aceh. Selebihnya, tidak ada respon sama sekali dari penyelenggara pemilu tingkat provinsi Aceh.

Baihaqi menjelaskan, ermintaan tak hanya dilakukan melalui surat namun juga dilakukan melalui telpon. Hasilnya hampir serupa dengan uji akses melalui surat. Hanya KIP Aceh yang merespon permintaan yang dilakukan oleh MaTA, itupun staf yang memberikan informasi tersebut tidak mau menyebutkan siapa dirinya.

Selain dari MaTA, konferensi pers ini juga menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi  Informasi Aceh, Afrizal Tjoetra. Baihaqi berharap hasil pemaparan kondisi keterbukaan informasi di Aceh ini akan memicu penyelenggara pemilu setempat untuk mengevaluasi dan membenahi sistem penyediaan dan pelayanan informasi publik.

Presiden Baru & “Thailand-isasi” UU KIP

Presiden Baru & “Thailand-isasi” UU KIP

Sungguh, kita membutuhkan Presiden yang memiliki visi mewujudkan pemerintahan yang transparan. Selain hak, informasi publik akan mempermudah terwujudnya pemenuhan hak-hak ekosob warga Negara. Asumsinya, dengan baiknya ketersediaan dan pelayanan informasi publik, warga akan terpicu untuk mendapatkan haknya. Di sisi lain, birokrasi relatif berhati-hati dalam pengambilan dan pelaksanaan kebijakan, karena publik punya informasi memadai terhadap semua proses tersebut.

Lalu pertanyaannya, dari dua pilihan yang kini disajikan untuk publik, siapa yang lebih layak? Memang jika mengacu pada partai-partai yang mengusung mereka, ah, nyaris pupuslah harapan itu. Tak ada partai yang punya keseriusan mendorong keterbukaan. Sejatinya, UU KIP sendiri produk mereka yang disokong masyarakat sipil, namun urusan implementasi, sama sekali jauh panggang dari api. Padahal di berbagai negara demokratis, tak ada perdebatan bahwa partai politik adalah badan publik, yang juga wajib terbuka.

Harapan itu, kini kita tumpukan pada personal capres-cawapres. Sejauhmana integritas dan rekam jejak mereka pada pemerintahan yang terbuka. Siapapun yang terpilih, publik perlu mendorong agar “Keterbukaan Informasi Publik” menjadi salah satu agenda reformasi birokrasi pemerintah baru. Kita akan saksikan, apakah presiden baru cukup punya nyali untuk menerapkan UU KIP pada institusi kepresidenan. Jika tidak, sulit berharap ia jadi contoh bagi pemerintahan di level berikutnya. Jika demikian, apa bedanya kita dengan Thailand, negara yang punya UU KIP, tapi raja dan keluarnya tak dapat tersentuh oleh UU tersebut.

Itulah mengapa Official Information Act (UU KIP) di Negeri Gajah Putih itu, hanya mengasilkan seorang Sumalee, dialah menginspirasi lahirnya UU KIP di  Thailand, tahun 1997, dia pula menjadi contoh baik implementasi UU, tapi… kok selalu dia, ya hingga kini selalu dia. Dia lagi, lagi. Kita khawatir dengan nasib UU KIP di tangan presiden baru mendatang, bisa jadi regulasi ini menuju gejala “thailandisasi”.

Begitulah kira-kira, jika UU KIP dilahirkan lalu dibiarkan, bahkan pemimpinnya sendiri tak dapat tersentuh, ia tidak akan membawa dampak signifikan bagi perbaikan kehidupan warga. Sementara di sisi lain, betapa seriusnya kelompok masyarakat sipil melakukan peningkatan kapasitas warga, melakukan uji akses, sengketa informasi, pendampingan badan publik, dan berbagai upaya lain untuk mendorong keterbukaan. Sebuah tujuan, yang sejatinya mudah bagi Presiden, jika ia mau turun langsung menggunakan kuasa kerongkongan dan telunjuknya di hadapan badan publik, yang masih saja bebal, hingga kini. Ya, hingga 6 tahun, sejak UU tersebut disahkan!