Sejumlah masyarakat sipil mengirimkan surat ke gubernur dan DPRD Kalimantan Barat untuk segera membentuk Komisi Informasi. Yudith E Vitranilla, salah satu pengirim surat berharap agar Gubernur Kalbar dapat segera melanjutkan proses pembentukan Komisi Informasi yang sempat terhenti atau memulai dari awal proses pembentukannya.

Pengiriman surat tersebut sebagai langkah prosedural untuk upaya hukum Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit, apabila Pemerintah Daerah tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya membentuk Komisi Informasi Provinsi Kalbar.

Kuasa hukum warga yang mengajukan surat notifikasi, Syahri menambahkan, gugatan warga negara merupakan prosedur hukum bagi setiap warga negara yang merasa hak-hak publiknya tidak dipenuhi oleh penyelenggara negara. dalam kurun waktu 60 hari sejak surat notifikasi diterima, maka pihaknya akan mengajukan Gugatan Warga Negara/Citizen Lawsuit melalui Pengadilan Negeri Pontianak.

Pengiriman surat notifikasi ini didukung oleh Koalisi Keterbukaan Informasi Publik, sebuah koalisi yang sejak tahun 2010 fokus dalam proses pengawalan pembentukan Komisi Informasi Provinsi Kalbar dan beranggotakan lebih dari 20 organisasi masyarakat sipil lokal.

Achu dari JARI Indonesia Borneo Barat salah satu organisasi pengusung mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh warga Kalbar karena dengan adanya Komisi Informasi maka hak dan akses atas informasi akan semakin terbuka sehingga terbuka pula pengawasan terhadap penyelenggara negara.

“Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak berarti tanpa jaminan atas keterbukaan informasi publik,” kata Achus seperti dilansir Antara.

Sesuai dengan mandat Pasal 60 jo Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 32 Undang-Undang No. 14 No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur bersama dengan DPRD wajib membentuk Komisi Informasi paling lambat pada tahun 2010 atau dua tahun sejak diundangkannya UU KIP. Namun meskipun Tim Seleksi sudah dibentuk pada tahun 2010, hingga saat ini Komisi Informasi Provinsi Kalbar belum terbentuk juga. (MM)

Sumber: Antara