Untitled

Jakarta – Dalam rangka menyusun kajian kelembagaan Komisi Informasi, Indonesian Parliamentary Center bersama dengan Freedom of Information Network Indonesia (FoINI) menyelenggarakan diskusi serial bertajuk “Melihat Komisi Informasi dari Sudut Pandang Ahli Hukum Administrasi Negara”.

Acara yang berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2014 bertempat di Hotel Akmani Jakarta Pusat lalu dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Abdulhamid Dipopramono, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, FITRA, PATTIRO, ICEL, PERLUDEM, dan tim IPC.

Diskusi serial tersebut mengulas tafsir mengenai kelembagaan Komisi Informasi dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara. Dr. Dian Puji Simatupang selaku narasumber memaparkan terjadinya contario in terminis dalam ketentuan pasal 23 dan pasal 29 UU KIP. Kemandirian sebuah lembaga tidak ditentukan dengan keberadaan secretariat jenderal melainkan adanya pos anggaran sendiri. Upaya membangun kemandirian anggaran Komisi Informasi dapat dilakukan melalui perubahan terlebih dahulu atas pasal 29 UU KIP.

Komisi Informasi dan masyarakat dapat pula mengajukan Judicial Review atas pasal 29 UU KIP bila pasal tersebut merugikan hak konstitusional. Namun bila ingin membentuk kelembagaan yang mandiri, maka KI Pusat bersama dengan FOINI perlu mendorong perubahan regulasi melalui revisi UU KIP.