Menagih Janji Pelayanan Informasi, KPU RI

Menagih Janji Pelayanan Informasi, KPU RI

Hasil uji akses Indonesian Parliamentary Center (IPC) membuka mata publik terhadap KPU, betapa pelayanan informasi publik di lembaga penyelenggara pemilu ini, masih di bawah standar UU Keterbukaan Informasi Publik. Dari 40 permintaan informasi, hanya 7 permohonan yang dilayani. 7 Permohonan tersebut diajukan melalui surat dan permohonan secara lisan (langsung).

Pembelajaran dari proses ini adalah: 1. Ada dua sarana permohonan yang potensial diabaikan oleh KPU, yaitu permintaan via fax dan email. 2. Ada dua jenis informasi yang potensial diabaikan, yaitu permohonan informasi anggaran dan logistik. Tentu ini ironis, mengingat informasi anggaran dan logistik merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Sementara cara permintaan informasi dengan email dan fax pun, sama-sama dijamin UU, apalagi KPU memampangnya di situs mereka.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU RI, hingga hari ini belum juga terbentuk. Padahal, Pejabat tersebut diperlukan untuk membangun sistem pelayanan informasi sebagaimana diamanatkan UU. KPU periode sebelumnya telah melahirkan dua aturan terkait implementasi UU KIP ini, yaitu Standar Prosedur Operasional Pelayanan Data dan Informasi, serta PKPU No. 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Uji akses IPC membuktikan, dua aturan ini, tidak berjalan dengan efektif di KPU RI.

KPU di Daerah pun, setali tiga uang. Meski ada anggaran pengembangan PPID, namun dari 4 daerah yang diteliti IPC yaitu Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur,  dan Aceh, tak satu pun yang memiliki PPID. Lalu kemana uangnya? Entah! Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dinilai sukses mensosialisasikan tahapan pemilu, tetapi sebagai badan publik, sungguh KPU, sejatinya masih tertutup. Indikasinya sederhana, mintalah informasi soal anggaran dan logistik kesekretariatan KPU atau lihatlah website KPU, adakah info tersebut?

Jika janji para komisioner KPU, untuk menjadi lembaga terbuka sukar terwujud, karena kesibukan pemilu, semoga pasca putusan MK nanti, mereka sempat berbenah diri. Membenahi sistem di internal, sesungguhnya bagian dari tanggung jawab pimpinan KPU.