Belum Bentuk Komisi Informasi, Kepala Daerah Abaikan Undang-Undang

Belum Bentuk Komisi Informasi, Kepala Daerah Abaikan Undang-Undang

Jakarta,- Anggota Komisi Informasi Pusat Yhanu Setiawan mengatakan, hingga saat ini belum semua daerah setingkat provinsi membentuk Komisi Informasi. Apalagi setingkat kabupaten atau kota.

“Belum, belum semuanya, yang terkahir, saya hafal, di Sumatera Barat ya. Tapi lebih kurang 26 ya. Saya tidak hafal karena saya bagian di sengketa informasi,” di Hotel Harris ketika ditemui selepas diskusi bertajuk “Ahli HTN: Mencari Model Ideal Kelembagaan Komisi Informasi” yang difasilitasi Indonesia Parliamentary Center (IPC) di Hotel Harris, Jakarta, Rabu siang, (20/8).

Menurut Yhanu, daerah-daerah yang belum membentuk Komisi Informasi beralasan belum waktunya membentuk disamping belum mampu membiayainya. “Padahal kan ini perintah undang-undang. Berarti kan secara sengaja banyak kepala daerah mengabaikan undang-undang,” tegasnya.
Seharusnya, tambah Yhanu, semua sudah terbentuk tahun 2010 atau dua tahun setelah diundang-undangkan.

Yhanu berpendapat daerah yang seperti itu disebabkan karena komitmen, tanggung jawab kepala daerah dalam melaksanakan undang-undang masih kurang. Kedua, karena kepedulian masyarakat sipil itu mungkin kurang serius memperjuangakan kehadiran Komisi Informasi maupun pemenuhan atas hak akses informasi publik.

Ketika ditanya adakah semacam ketakutana kepala daerah karena ketika KI didirikan, masyarakat akan meminta data yang selama ini ditutup-tutupi, Yhanu menjawab mungkin. “Saya kira mungkin. Tapi itu kan hanya ada dalam pikiran kepala daerah yang menggunakan cara berpikir yang lama, yang tidak mau terbuka, yang mau hanya dia sendiri yang mengelola pemerintahannya,” terangnya.

Kepala daerah yang berpikirian seperti ini, lanjut dia, tidak akan punya kualitas yang sama dengan kepala daerah yang berpikiran maju.”Jadi ketika dia itu mau terbuka, sebetulnya dia lebih punya keberanian untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.”

Lebih jauh ia mengatakan, kita patut curiga dengan kepala-kepala daerah yang tidak concern dengan agenda keterbukaan informasi. “Sebetulnya apa yang terjadi di daerah itu? Kenapa dia tidak mau transparan? Persoalannya apa?” tanyanya.

Menurut dia, hal itu perlu ditelusur secara lebih dalam sebab kalau cuma persoalan anggaran, Komisi Informasi sebenarnya bisa disesuaikan. (AA)

KI Pusat: Tak Punya PPID, KPU Capek Sendiri

KI Pusat: Tak Punya PPID, KPU Capek Sendiri

Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum baik pusat maupun daerah sampai saat ini belum memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Padahal Undang-Undang sudah mengamanatkan untuk membentuknya.

Anggota Komisi Informasi Pusat, Yhanu Setiawan, mengetahui hal itu. Ia juga pernah mendengar KPU berjanji akan segera membentuk PPID, “Yang penting adalah sebetulnya, bukan ada atau tidak adanya PPID, tetapi apakah KPU telah melayani kebutuhan informasi publik,” katanya di Hotel Harris ketika ditemui selepas diskusi bertajuk “Ahli HTN: Mencari Model Ideal Kelembagaan Komisi Informasi” yang difasilitasi Indonesia Parliamentary Center (IPC) di Hotel Harris, Jakarta, Rabu siang, (20/8).

Yhanu berpendapat dengan belum dibentuknya PPID, sebetulnya kerugian dialami KPU karena tidak petugas yang secara khusus yang menghandle permohonan informasi atas pelayanan publik. “Jadi kerugiannya buat KPU sendiri.”

Ia berharap, kalau memang belum, KPU harus segera membentukanya karena ini akan memperbaiki kualitas pelayanan pemilu. “Kalau tidak, Mereka jadi capek sendiri,” tandasnya.

Yhanu juga mengapresiasi kinerja KPU selama ini. Menurut dia, KPU sekarang sudah ada upaya perubahan daripada KPU sebelumnya. “Mereka menjalankan Pemilu dengan cara yang lebih baik. Kemudian akses informasi pemilu juga mudah didapat, tetapi tidak ada petugas khusus,” pungkasnya.

Sementara salah seorang staf KPU Pusat, Robby Leo, pada workhsop Menggali Pembelajaran Hasil Uji Akses Pemilu yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center di Hotel Ara Gading, Serpong, tangerang, Banten, Kamis (14/8) lalu mengatakan, KPU Pusat akan segera membentuk PPID tahun ini. Arah ke situ sedang digodok.

Ia juga menyebutkan di tahun 2015, akan didorong 13 KPU di provinsi untuk membentuk PPID, sisanya di tahun 2016. (AA)