Jakarta,-Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Dian Puji N. Simatupang mengatakan status Komisi Informasi di dalam Undang-Undang sangat paradoks. Di satu satu sisi dia dinyatakan sebagai lembaga yang mandiri secara tugas, tapi di sisi lain, secara anggaran masih menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sebaiknya Komisi Informasi punya  anggaran sendiri di dalam APBN,” kata Dian Puji ketika ditemui kebebasaninformasi.org selepas Diskusi Ahli tentang Perencanaan Anggaran Negara yang diselenggarakan Indonesia Parliamentary Center di Hotel Harris, Jakarta, Jumat (29/8)
Karena, menurut  dia, hal itu konsekuensi sebagai lembaga yang melaksanakan sebagian fungsi urusan pemerintahan. Dia harus punya nomenclatur tersendiri dan tidak menginduk pada Kominfo.

Ia menambahkan, kemandirian lembaga salah satunya ditunjukkan dengan kemandirian anggaran . kalau tugas pokok dan fungsi (topoksi) mandiri tapi anggarannya tidak mandiri, berarti dia bukan badan yang mandiri. “Kemandirian punya ketersediaan anggaran yang tidak diikat oleh lembaga lain,” tegasnya.

Dia menyebut dan mempertanyakan kenapa Undang-Undang merumuskan Komisi Informasi dalam posisi seperti itu. “Jadi paradoks begitu ya,” tukasnya.

Ia menegaskan dengan Undang-Undang yang mengatur Komisi Informasi itu tidak konsisten. Dan dampaknnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan, akan bergantung pada Undang-Undangnya. Kalau Undang-Undang menyebutkan anggaran Komisi Informasi di Kominfo dia tidak mau memberikan yang lain.

Dampak dari status Komisi Informasi yang seperti itu, lanjut dia, sangat besar. “Pasti besar pengaruhnya karena bagaimanapun optimalisasi tujuan si lembaga sangat bergantung pada besaran anggaran. Tugas dan fungsinya ya pasti terbatas,” pungkasnya. (AA)