Gubernur Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Gubernur Lantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat

Padang,– Gubernur Sumatera Barat hari ini melantik anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2014 -2018 di Auditorium Gubernuran pada Kamis (4/9).

Pelantikan ini didasarkan atas SK Gubernur Nomor 555 – 673 – 2014 tertanggal 2 September 2014. Adapun lima orang anggota Komisi Informasi Sumatera Barat yang dilantik adalah Syamsurizal,SE, Arfitriati,S.Ag, Yurnaldi,S.Pd, Sondri,S.Pd, Adrian Tuswandi,SH.

Komisi informasi ini dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui meditasi dan ajudikasi nonlitigasi. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berpedoman kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam sambutannya menyampaikan “Semoga dengan adanya Komisi Informasi ini dapat membantu pemerintah dalam hal keterbukaan informasi publik dan dapat menjadi lembaga yang baik, untuk membantu masyarakat.” Gubernur pun berharap anggota Komisi Informasi yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.

Tampak hadir dalam pelantikan yang dimulai pada pukul 08.30 ini adalah Muspida Provinsi Sumatera Barat, Dishubkominfo Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera, perwakilan pers maupun Lembaga Masyarakat/LSM yang ada di Sumatera Barat.

Acara pelantikan pun ditutup dengan pembacaan do’a oleh rohaniwan dan pemberian ucapan selamat oleh tamu maupun undangan yang hadir kepada Anggota Komisi Informasi yang telah dilantik. (DishubkominfoSB)