FOINI Simpul Sulawesi Selatan Gelar Diskusi Publik

FOINI Simpul Sulawesi Selatan Gelar Diskusi Publik

Diskusi Publik yang diselenggarakan KOPEL Indonesia bekerjasama dengan Klinik anti Korupsi, pada hari kamis (13/11)  pukul 09.30 Wita. Diskusi yang berlangsung di video konferens laica marzuki Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, dihadiri oleh berbagai unsur elemen masyarakat termasuk Mahasiswa, Akademisi, dan NGO. Diskusi dengan tema Transparansi Mewujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi. Dalam kegiatan ini, Musaddaq Koordinator Devisi Advokasi Masyarakat Sipil KOPEL Indonesia sebagai moderator, diskusi ini di buka langsung oleh Dekan Fakultas hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Dr. Farida Patittingi, SH., M. Hum yang juga menjadi narasumber. Selain itu juga hadir Muhammad Subhan,  Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan Herman, Wakil Direktur KOPEL Indonesia sebagai narasumber.

Muh. Akil Rahman selaku Focal Point Simpul FOINI SulSel  dalam sambutanya  mengatakan “penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi,  tidak boleh terlepas dari lembaga pemerintahan, dan FOINI  berfungsi sebagai representasi dalam mewujudkan trasparansi pemerintahan bersih lewat keterbukaan informasi”.

Lebih lanjut Akil menambahkan, bahwa diskusi publik ini merupakan upaya untuk mendorong keterbukaan informasi publik di pemerintah daerah Kopel selama ini dikenal sebagai NGO yang Intens dalam melakukan advokasi kasus korupsi maupun pendampingan-pendampingan kinerja di DPRD dalam mewujudkan transparansi dan pemerintahan yang bersih.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unhas Makassar menyatakan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih pihak penyelenggara negara harus melakukan transparansi baik dari segi hukum dalam melakukan pemerintahan yang bersih.

Selanjutnya , pernyataan dari ketua Ombudsman RI perwakilan sulsel sedikit mengutarakan TUPOKSI dari lembaga yang dinaunginya. “ Ombudsman mengurusi penyelenggara negara yang bermasalah diantaranya  pelayanan publik yang merugikan masyarakat dan KKN” ungkap Subhan.

Diskusi ini di selenggarakan oleh  KOPEL Indonesia bekerja sama dengan Klinik Anti Korupsi Fakultas Hukum Unhas Makassar yang di siarkan langsung melalui teleconfrence Mahkamah Konstitusi (MK) ke 34 Perguruan Tinggi di Indonesia.

Sumber  : Nur Faisah, Karmin, Arianti Astrik Ades

Bojonegoro Siap Terapkan UU KIP

Bojonegoro Siap Terapkan UU KIP

Bojonegoro, Kebebasaninformasi.org – Sekitar 80 pejabat badan publik setingkat kecamatan dan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro menyatakan siap untuk menerapkan UU KIP di lingkungan mereka. Sesuai dengan pasal 13 UU Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk kantor kecamatan harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kalau kami, sekertaris camat ini, apapun yang diamanatkan oleh Undang-undang, pastilah jalan,” kata Sekcam Ngambon, Bojonegoro, seperti dilansir jawakini.com.

Hal itu dinyatakan saat workshop Penguatan PPID yang berlangsung di Ruang Anglingdharma, kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Workshop itu sendiri menghadirkan sejumlah narasumber yan berkompeten, khususnya di bidang pengeloalaan informasi dan dokumentasi di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Syaiful AW, salah satu narasumber dari Bojonegoro Institute, menilai bahwa keterbukaan informasi di Bojonegoro telah berjalan dengan baik. “Bahkan mungkin di seluruh Indonesia, baru Bojonegoro yang menerapkan hal ini hingga di tingkat kecamatan.” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, terpetakan masalah yang paling menjadi momok dalam pelaksanaan UU KIP tersebut, yakni masalah penganggaran dan sumber daya manusia. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominf), Kusnandaka Tjatur Prasetija, yang juga selaku Ketua PPID Utama Bojonegoro memberikan serangkaian langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Di Bojonegoro, pembentukan PPID di tingkat kecamatan ditargetkan rampung pada bulan November 2014 ini. Yakni berupa pembuatan SK SKPD untuk PPID, penyusunan DIP, hingga mempublikasikannya melalui website.

Sumber: jawakini.com