Komisi Informasi Publik Jawa Timur (KIP Jatim) berinisiatif untuk menggodok petunjuk teknis (juknis) standar layanan informasi di tingkat desa. Juknis tersebut diperlukan sebagai langkah awal untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan keuangan di tingkat desa. Terlebih bakal digulirkannya alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp2 miliar per desa pada 2015.

Komisioner KIP Jatim Mahbub Junaidi mengatakan saat ini penyusunan juknis tersebut sudah memasuki tahap akhir sehingga diharapkan akhir Januari atau paling lambat Februari mendatang sudah selesai.

“Setelah selesai selanjutnya KIP akan menggandeng Pemerintah Provinsi Jatim untuk dibuatkan memorandum of understanding (MoU),” kata Mahbub, Senin (12/1/2015).

Setelah itu juknis akan disosialisasikan mulai tingkat kota/kabupaten, kecamatan hingga desa. Dengan adanya juknis tersebut maka pemerintah desa (pemdes) akan bisa melakukan transparansi informasi penggunaan dana desa tersebut.

Jika desa sudah mampu memberikan informasi yang transparan, maka KIP berkeyakinan hal itu merupakan langkah awal untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan keuangan.

Sepanjang 2013-2014 lalu pengaduan informasi ke KIP paling banyak atau 40% berkaitan dengan pengelolaan keuangan baik menyangkut program maupun anggaran rutin di badan publik.

Sedangkan dari sisi pemohon hampir 70% berasal dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan individu sebanyak 30%.

Adapun di sisi sengketa, tercatat mulai 1 Agustus 2014 sampai sekarang sebanyak 76 sengketa (pengaduan) yang masuk ke KIP.

“Dari jumlah itu sebanyak 25 sengketa sudah diputus, 20 dalam proses, serta 30 lainnya belum diproses,” tambahnya.

Asisten Ombudsman RI Jatim Achmad Khoirudin mengatakan tingkat kesadaran masyarakat untuk memperoleh informasi maupun melaporkan badan layanan publik baik ke ombudsman, KPP, maupun KIP sudah relatif tinggi.

“Hampir sebagian besar dari laporan yang disampaikan itu terkait dengan tidak puasnya informasi yang diberikan badan layanan publik,” ujarnya.

Sumber: Bisnis.com